Home / Headline

Senin, 11 Januari 2021 - 08:45 WIB

Hanya di 17 Negara Ini Pekerja Migran Indonesia Diperbolehkan Bekerja

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan penempatan negara tujuan tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru melalui Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021.

Kepdirjen tersebut menetapkan hanya 17 negara tujuan penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya. Tak hanya itu, Kemenaker juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 tentang Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Jepang dan Taiwan tertanggal 7 Januari 2021.

Hal ini disampaikan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono, Minggu (10/1/2021) di Jakarta.

Dikatakan Suhartono, tentang proses penempatan PMI ke Jepang dan Taiwan untuk sementara ditutup penempatannya. Sebab, pemerintah Jepang dan Otoritas Taiwan menutup penempatan PMI yang akan ditempatkan kedua negara tersebut.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara penempatan. Untuk perusahaan yang akan melakukan penempatan PMI UKPS juga harus mendapatkan izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan,” sebut Suhartono.

Namun, bagi calon PMI yang telah terdaftar dalam SISKO-BP2MI dapat tetap diproses penempatannya terbatas sampai dengan PMI tersebut mendapatkan E-KTKLN.

Berikut daftar negara-negara tujuan penempatan beserta sektor dan skema penempatannya:

  1. Hungaria dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.
  2. Hongkong dengan sektor PMI yang bekerja pada pemberi kerja per seorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
  3. Irak dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Sementara skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.
  4. Kerajaan Arab Saudi dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Sementara skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P), penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P), dan PMI perseorangan.
  5. Korea Selatan dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI Pekerja (G to G), penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P), dan PMI perseorangan.
  6. Maladewa dengan sektor industri perhotelan, restoran, kafe, dan/atau spa pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.
  7. Nigeria dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
  8. Persatuan Emirat Arab dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (G to G dan G to P), Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P), dan PMI perseorangan.
  9. Polandia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P) dan penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
  10. Qatar dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P), penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P), dan PMI perseorangan.
  11. Rusia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.
  12. Singapura dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum dan pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.
  13. Swedia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.
  14. Swiss dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.
  15. Turki dengan sektor industri perhotelan, restoran, kafe, dan/atau spa (hospitality) pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.
  16. Zambia dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.
  17. Zimbabwe dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Perusahaan PMA di Medana Gunakan Nominee dan Bayar PBB Gunakan Nama Perorangan

Headline

Marten Kogoya Dinilai Tak Akan Netral, Massa Tolak Pelantikan Pj Bupati Tolikara

Headline

Ormas Indonesia Bersatu Tiga Pilar Minta Menteri Agama Evaluasi Proses Pengangkatan Pejabat Daerah

Headline

APH Diminta Periksa Pokja Proyek Rehabilitas SDN 175761 Pulo Pakpahan

Headline

Tumpal Hutabarat Adakan Reses Masa Persidangan Ke III Tahun 2023 Di Kelurahan Kandis Kota

Headline

Ketua DPD F.SPTI-KSPSI Riau Non Aktif Saut Sihaloho Tidak Terima Dibekukan Akan Tempuh Jalur Hukum

Headline

Sadis, Orangtua Bunuh Anak Sendiri Pinjam Cangkul Tetangga Dalih Ngubur Kucing

Headline

Dituduh Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, HR Akan Lapor Balik Orang Tua SMH