Home / Hukum

Senin, 25 Januari 2021 - 18:57 WIB

Ormas Sahabat Nusantara Temukan Lelang Diduga Rekayasa Rugikan Nasabah Dan Negara Puluhan Miliar

Ketua Umum Ormas Sahabat Nusantara Dewi Sari

Ketua Umum Ormas Sahabat Nusantara Dewi Sari

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ormas Sahabat Nusantara menemukan pengadaan Lelang Aset milik PT Bagus Abdi Bangsa (BAB) seluas ± 3.9 hektar yang terletak di Jalan Raya Sadang Subang KM 9 Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta diduga merugikan pemiliknya mencapai puluhan miliar rupiah.

“Nilai kredit tertunggak sebesar Rp65 milyar, namun KPKNL Puwakarta melelang harga tanah jauh di bawah nilai kredit, cuma seharga antara Rp16 milyar sampai Rp20 milyar saja,” kata Ketua Umum Ormas Sahabat Nusantara Dewi Sari, kepada PERISTIWAINDONESIA.com, Senin (25/12/2021).

Menurutnya, tindakan ini dapat dikualifikasi perbuatan melawan hukum dan tergolong kesewenang-wenangan karena pihak PT BAB tidak pernah diberitahukan kapan waktu lelang dan berapa nilai lelang-nya, namun aset perusahaan telah ada penyitaan.

“Aneh, tanpa pemberitahuan ke PT BAB, tapi barang sudah ada pembelinya. Padahal pemiliknya tidak pernah mengetahui pada saat kapan aset tersebut dilelang, bahkan harganya juga masih misterius. Kabar-kabarnya antara Rp16 milyar sampai Rp20 milyar,” kata Dewi Sari yang mengaku sebagai pendamping PT BAB ini.

Disampaikannya, proses lelang terkesan misterius, apalagi sertifikat tanah tiba-tiba beralih kepada nama pihak lain.

“Jadi ini lelang kucing-kucingan dan ada dugaan direkayasa. Apalagi diduga sengaja menguntungkan dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Herannya lagi, sertifikat sudah dibaliknamakan, hanya sepihak, sementara hutang masih tetap seperti semula,” kata Bunda Dewi sapaan akrabnya.

Sangat tidak masuk diakal, kata Bunda Dewi, barang jaminan telah terjual dan telah disita melalui proses pelelangan. Aset PT BAB tersebut telah beralih menjadi milik orang lain dan Sertifikat tanah sudah dibaliknamakan, tetapi hutang PT BAB tidak berubah.

“Pihak KPKNL dan pihak Bank BNI 46 bagian Head of Regional Remedial & Recovery tidak pernah memberitahukan dan mengundang PT BAB. Bahkan tidak ada negoisasi masalah harga aset yang akan dilelang. Sungguh lelang yang tidak wajar dan bersifat sepihak, kok bisa begini ya,” keluh Bunda Dewi.

Diakuinya, pada 4 September 2020, pihak BNI pernah mengirim surat kepada PT BAB namun tidak ada nomor dan tanggalnya. Selanjutnya, surat ketiga diterima PT BAB pada tanggal di jam yang sama.

“Pemberitahuan tersebut terjadi di tanggal 4 September 2020 dan tanggal 9 September 2020 pengumuman lelang. Tetapi setelah dicek, pihak PT BAB langsung membuat surat balasan memohon untuk dipending lelangnya. Mengingat pabrik mereka tidak beroperasi pada saat masa pandemi Covid-19,” urainya.

Lanjut Bunda Dewi, pada saat dicek kembali tanggal 24 November 2020 ke kantor KPKNL, PT BAB mendapat informasi dari salah satu pegawai KPKNL Puwakarta mengatakan bahwa jaminan PT BAB sampai tanggal 24 November 2020 belum terjual. Penjelasan ini disampaikan usai pemeriksaan data di dalam komputer KPKNL.

“Betapa terkejutnya kita, setelah tiba-tiba surat somasi dari pemilik baru dengan cara menduduki lokasi dan memakai anggota TNI serta pembongkaran pagar pabrik,” tutur Bunda Dewi.

Kejanggalan lelang ini, lanjut Bunda Dewi harus diusut tuntas, apalagi Presiden Jokowi telah menegaskan siapapun pengusaha yang masih berniat baik memajukan usahanya, maka dapat ditambah nilai kreditnya asalkan mampu menjalankan usahanya.

“Tindakan ini sewenang-wenang, karena pemilik tidak tahu asetnya di eksekusi dan sertifikat tanahnya telah dibalik namakan. Dalam hal ini yang dimaksud oleh pihak BNI dan Lelang. Kami meminta agar persoalan ini diusut tuntas dan sejelas-jelasnya,” pinta Bunda Dewi.

Diduga kuat kasus ini melibatkan oknum-oknum tertentu yang ingin mengeruk keuntungan pribadi dan orang lain.

“Karena itu kami mununtut pertanggung jawaban dan penjelasan pimpinan BNI. Dan masalah ini akan kami bawa ke ranah hukum demi keadilan,” tutupnya.

Sementara itu pihak Bank BNI 46 bagian Head of Regional Remedial & Recovery belum bisa dihubungi. Menurut petugas Satpam, Bank BNI dibuka terbatas pada masa pandemi Covid-19 (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Korban Kasus Dugaan Penipuan Minta Polisi Tangkap Pelaku

Hukum

PKN Melawan BPK RI Sidang Mediasi di Komisi Informasi Pusat

Hukum

Truk Angkut Ribuan Liter Solar Milik UJE Diduga Tanpa Dokumen, Pelaku dan BB Telah Ditahan di Polres Melawi

Headline

Terkait Dugaan Pungli dan Penjualan Besi Bekas, Johansyah : Inspektorat Harus Segera Periksa UPTD Medan Dinas PUPR Sumatera Utara

Daerah

Kades Air Belo dan Mayang Tinjau Batas Desa Guna Penentuan Wilker bersama PT.Timah dan Penertiban Tambang Ilegal di HGU PT.GSBL

Daerah

Polres Tapteng Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan Berencana di Pantai Kalangan Indah.

Hukum

Diduga adanya peredaran narkoba di dalam Lapas Siantar. Mengapa bisa terjadi?

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)