Home / Suara Buruh

Rabu, 3 Februari 2021 - 10:11 WIB

Istri Buruh Minta Perlindungan Kapoldasu. Hak Suami Tak Dibayar Rp8 Juta Malah Dipenjara Karena Pakai Uang Rp4 Jutaan Bayar Utang

Penulis: Ferdinand Harefa

Gunungsitoli, PERISTIWAINDONESIA.com |

Idarmawati Telaumbanua Istri korban diduga kriminalisasi perusahaan UD Wiramas Karya di Kota Gunungsitoli memohon Perlindungan Hukum kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin.

Pasalnya, suaminya Berkat Aprianus Harefa alias A Septin Harefa ditahan Polres Nias dan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.

Padahal uang sebesar Rp4.333.500 (empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) tersebut adalah gaji suaminya dari uang bonus atau reward hasil penjualan sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) yang selama ini ditahan oleh Suryamin Wijaya selaku Direktur Utama UD Wiramas Karya.

Lagi pula, uang sebesar Rp4.333.500 tersebut di pergunakan suaminya (Berkat Aprianus Harefa) untuk membayarkan utang menutupi kebutuhan hidup sehari-hari keluarga mereka.

“Mestinya yang ditangkap Polisi adalah pemilik usaha UD Wiramas Karya, karena melanggar pasal 90 ayat satu UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Suami saya adalah korban kejahatan ketenagakerjaan, tapi malah ditangkap dan dipenjarakan oleh Polisi. Dimana keadilan di Negara ini,” tangis Idarmawati Telaumbanua, Rabu pagi (3/2/2021) di kediamannya di Jalan Nias Tengah KM 7 Desa Faekhu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kepada kru PERISTIWAINDONESIA.com, Idarmawati Telaumbanua mengharapkan Presiden Jokowi dan Kapolri mendengarkan jeritan rakyat yang teraniaya. Karena hukum di Polres Nias dinilai tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

“Kami telah melaporkan Pengusaha karena membayar upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Gunungsitoli. Hak suami saya berupa bonus sebesar Rp8 juta masih ditahan pemilik UD Wiramas Karya, tapi gara-gara uang Rp4 jutaan seenaknya saja Polisi memenjarakan suami saya, dimana keadilan?” protes Idarmawati Telaumbanua.

Sementara itu, Ketua DPC SBSI 1992 Kota Gunungsitoli Ferdinand Harefa mengurai sejumlah kejanggalan yang membelit Berkat Aprianus Harefa yang diduga sebagai korban kriminalisasi itu.

Dijelaskannya, pada Kamis (17/9/2020) sekira pukul 19.30 WIB di depan teras rumah pemilik UD Wiramas karya di jalan Sudirman No 116 Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Berkat Aprianus Harefa telah bertemu dengan pemilik UD Wiramas Karya Suryamin Wijaya alias Amin bermaksud minta ijin meminjam dari hasil tagihan (Rp4.333.500) saat itu.

Sementara itu, kesaksian Suryamin Wijaya kepada penyidik Polres Nias menyatakan waktu kejadian pada hari Jumat (18/9/2020) sekira pukul 09.00 WIB.

“Mengenai waktunya ini kan sangat jauh berbeda. Perbedaan ini jangan dianggap remeh karena dapat menjadi kesaksian palsu,” terangnya.

Selain itu, owner UD Wiramas Karya diduga juga telah melakukan pemalsuan data yaitu menempatkan keterangan palsu kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait upah yang diberikan kepada karyawannya.

Owner UD Wiramas Karya melaporkan upah Pekerja sebesar Rp2.383.000 (dua juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) sedangkan yang dibayarkan kepada karyawan tiap Minggu sebesar Rp550.000 dan UMK Kota Gunungsitoli tahun 2020 sebesar Rp2.603.245,95 (dua juta enam ratus tiga ribu dua ratus empat puluh lima rupiah koma sembilan lima) per bulan.

Selanjutnya owner UD Wiramas Karya melaporkan jumlah karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan hanya 7 orang ditambah 2 orang pemilik usaha.

“Padahal jumlah karyawan yang bekerja di UD wiramas Karya puluhan orang. Apakah ini tidak keterangan palsu?” sesal Ferdinand Harefa.

Masih menurut Ferdinand Harefa, hak upah atau gaji buruh selalu dipotong atau di bayar di bawah ketentuan UMK yang telah di tetapkan dan hampir seluruh hak – hak normatif buruh yang merupakan unsur tindak pidana Kejahatan Ketenagakerjaan di abaikan.

“Hal ini telah saya laporkan kepada pihak Penyidik Polisi Resort Nias dan kepada pengawas serta Penyidik PNS ketenagakerjaan yang berada di provinsi Sumatera Utara, tapi hingga saat ini belum diberikan perlindungan kepada Berkat Aprianus Harefa yang menjabat Wakil Sekretaris pada DPC SBSI 1992 Kota Gunungsitoli,” bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Presiden, Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti laporan mereka ini (*)

Share :

Baca Juga

Suara Buruh

Cuma Satu Kali Tanam, Tapi Dua Kali Panen

Suara Buruh

DPC SBSI 1992 Kota Tangerang Terima Bantuan Sembako Ikatan Isteri Partai Golkar Peduli

Nusantara

Soksi Desak Pemerintah Serius Perhatikan Stunting

Politik

Kampanye Terakhir Nanang-Pandu di Kecamatan Natar, SBSI 1992 Lamsel Ajak Buruh Coblos Nomor 01

Suara Buruh

Karyawan Ancam Usung Kasus PHK Massal Perum PPD Ke Jalur Hukum

Suara Buruh

Kelompok Punk di Salatiga Masalah Sosial Yang Belum Teratasi

Suara Buruh

Aliansi Buruh Lampung Gelar Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Suara Buruh

Terkait Bantuan Banjir, Kadis Sosial Padangsidimpuan Minta Maaf Kepada Korban