Home / Hukum

Jumat, 19 Februari 2021 - 23:16 WIB

Zoom Meeting, Pemkab Lamsel Ikuti Rakor Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2021

Penulis: Suradi

LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Diskominfo Lampung Selatan (Lamsel) mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2021 secara virtual, Jum’at (19/2/2021).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) ini, diikuti oleh Plh Bupati Lamsel Thamrin beserta jajaran terkait dari Aula Rajabasa Sekretariat daerah setempat.

Mengawali pemaparan, Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK Yudhiawan Wibisono menjelaskan mengenai pencapaian Monitoring Control for Prevention (MCP) di Provinsi Lampung Tahun 2020, yang mencapai 80,66%.

Sementara, untuk Pemkab Lamsel, pencapaian MCP pada Tahun 2020 mendapatkan progres sebesar 63,66%.

“Secara nasional, untuk perbaikan tata kelola pemerintahan ini mengalami peningkatan, dulu aset Tahun 2019 itu diselamatkan hanya Rp 62 triliun, tapi Tahun 2020 mencapai Rp 592,4 triliun, salah satunya apa, ya provinsi bapak ini,” ungkapnya.

Di kesempatan itu, Yudhiawan juga menjelaskan terkait delapan fokus area di Provinsi Lampung, yakni perencanaan dan penganggaran APBD dan pengadaan barang dan jasa.

Selanjutnya, perizinan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, managemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, managemen aset daerah, serta tata kelola dana desa.

Sementara, Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi mengakui telah membuat kebijakan terkait pencegahan, pengendalian serta pemberantasan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur.

Kebijakan tersebut, telah dilakukan melalui dunia pendidikan, mulai dari pendidikan pada usia dini hingga Pendidikan menengah, bahkan lingkungan masyarakat.

“Pendidikan pun kami tekankan, meminta kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan pengetahuan, betapa kurang baik, atau jahatnya korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Arinal juga turut memaparkan terkait dengan pencapaian 8 fokus MCP pada Tahun 2020 (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Penangkapan BBM Jenis Solar Bersubsidi Oleh Disatpolairud, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Kalbar

Hukum

Double Cabin Polres Aceh Jaya Tabrakan Dengan Honda Brio, Guru Asal Banda Aceh Meninggal di Tempat

Daerah

Tiga Warga di Tapanuli Tengah – Sumut Dijadikan Tersangka Pengeroyokan, Dan Ditahan di Lapas Kelas II A Sibolga.

Daerah

Polda Sumut Tangkap 3.860 Orang Terlibat Narkoba

Hukum

Kajati Sulbar Kembali Amankan Buron DPO Kasus Bank Sulsel Cabang Mamuju Utara

Hukum

Diduga Pengadilan Negri Ketapang,Tidak Mengakui Akta Kelahiran Dan Hanya Mengakui Surat Keterangan Dari Desa, Apakah Termasuk Mafia Peradilan?

Hukum

Pakar Pidana: Perlu Pendalaman Kasus Libatkan Oknum Jaksa Dalam Kasus Dugaan Penipuan Modus Penangguhan Penahanan
Photo |stimewa Diduga Kuat Gudang Di Wadas Karawang Jadi Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Pasalnya 5 Hari Usai Di Gurudug Polisi Daerah Jawa Barat Saat ini Mulai Beroperasi. Sumber Petugas Gudang Wadas Telukjambe Karawang

Headline

Disinyalir Gudang Di Telukjambe Karawang Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar