Home / Bisnis / Finansial

Selasa, 2 Maret 2021 - 22:53 WIB

Bruxis Indonesia Perusahaan Trading Asal Australia Gelar Seminar Perdana di Kota Semarang

Penulis: Berthy Marthyn

Semarang, PERISTIWAINDONESIA.com |

Bruxsi merupakan Perusahaan trading investasi terbaik dari Australia mengadakan seminar perdana di kota Semarang, Selasa (2/3/2021) sekira pukul 16.00-18.30 WIB di hotel Home jalan Padanaran kota Semarang.

Seminar ini dihadiri 30 orang dari kota Semarang dan dari beberapa kota di sekitar kabupaten Semarang.

Penyampaian materia seminar langsung oleh Founder Bruxis Indonesia Mr Eko Joyo.

Di kesempatan itu, Mr Eko Joyo menyampaikan peluang dan kesempatan untuk memperoleh peluang dan kesuksesan finansial melalui trading dan pasar keuangan dunia di Bruxis Indonesia.

Para peserta seminar sangat antusias dan langsung mengambil peluang di Bruxis dengan harapan mendapatkan kesuksesan dan peningkatan keuangan mereka di Bruxis Indonesia.

Peserta dari Kudus dan Semarang dan Salatiga mengambil peluang perdana untuk bergabung di Bruxis Indonesia.

Profit harian dengan sistem pasif income yang diterima selama 10 hari, 20 hari dan 100 hari. Sistem paket investasi yang fleksibel memberikan kesempatan untuk mengambil sesuai dengan minat dan keinginan peserta.

Menurut Founder Eko Joyo, inilah kesempatan untuk dapat memberikan peluang dan income masyarakat. Dengan hanya di rumah saja, menurut Eko Joyo, mendapatkan pasif income dan perkembangan dana terus bertumbuh dengan baik. Momen ini menjadi solusi mendapatkan income ditengah pandemi ini.

Usai acara seminar dilanjutkan dengan makan dan foto bersama. Pantauan Awak Media, para peserta yang hadir terlihat penuh sukacita dan semangat dalam mengikuti acara seminar (*)

Share :

Baca Juga

Bisnis

BUMA Papua Gelar Acara Syukuran Ekspor Kayu Merbau Olahan Perdana

Ekonomi

Pemkab Lamsel Tandatangani PKS Dengan PT BPD Lampung Cabang Kalianda

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Bisnis

Koperasi Lampung Maju Mandiri Dukung Erick Thohir Benahi BUMN

Bisnis

Bupati Jamin Kemudahan Perizinan Dan Berinvestasi di Lampung Selatan

Bisnis

Asosiasi Florist Medan Akan Rayakan HUT yang Ke-4

Bisnis

Kepala BPS: Juli 2020, Nilai Ekspor Indonesia Meningkat 14,33 Persen

Bisnis

*Transformasi Digital Membuka Peluang Baru Bagi UMKM di Pasar Modal*