Home / Hukum

Kamis, 29 April 2021 - 23:25 WIB

Banten Sambut Baik, “SP2HP Online” Sesuai Ajaran Rasulullah

Penulis: Marjuddin Nazwar

Serang, PERISTIWAINDONESIA.com |

Aplikasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Online Polri adalah bentuk transparansi dalam penanganan perkara yang sesuai dengan ajaran “mudahkanlah, jangan persulit”.

Pandangan tersebut dikemukakan secara terpisah oleh berbagai kalangan di Banten yakni, seorang pelapor perkara, ulama, pengamat kepolisian, Kapolda Banten dan jajarannya, yang dirangkum hari Kamis (29/4/4/2021).

Tanpa menyebut perkara yang ia laporkan, Babay mengatakan, “SP2HP Online” yang telah diluncurkan Kapolri itu (Senin, 26/4/2021), akan memudahkannya mengecek perkembangan kasus yang ia laporkan ke Polda Banten.

“Hanya dengan membuka aplikasi SP2HP online, saya akan langsung tahu informasi perkembangannya,” ungkap Babay.

Ketua MUI/Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten KH Dr AM Romli dan Ketua Umum Mathlaul Anwar KH Ki Embay Mulya Syarief berpendapat serupa dengan Babay.

Bahkan AM Romli menegaskan, SP2HP itu sesuai dengan ajaran Rasulullah Saw yaitu, agar senantiasa mempermudah, jangan sebaliknya malah mempersulit.

“Yassiru wala tu’assiru wabasysyiru wala tunafiru (HR Bukhari),” kutip Ki Embay.

Pengamat Kepolisian dan Budaya Suryadi MSi melihat “SP2HP” adalah salah satu bentuk langkah berani di tengah Polri yang terus membenahi diri baik di struktur maupun kultur.

Dengan aplikasi tersebut, lanjut Ketua Dewan Pembina Pusat Studi Komunikasi Kepolisian (PUSKOMPOL) itu, selain kemudahan dapat diperoleh para pengadu, juga akan tercipta iklim keterbukaan informasi sebagai ciri membuka diri terhadap kritisasi masyarakat.

“Tinggal lagi, segera sosialisasikan tips-tips sederhana yang mudah dipahami masyarakat. Juga, siapkan SDM berjiwa melayani yang tercermin dalam perilaku ketika memberi penjelasan perkembangan penanganan perkara serta peraturan perundang-undangan terkait,” urai Suryadi.

Siap Untuk Melayani

Sementara itu, terkait pengoperasian “SP2HP Online”, Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho SH MH MBA mengatakan, bagi pihaknya dan jajaran tidak ada pilihan lain kecuali menyiapkan diri menjadi pelayan terbaik bagi masyarakat.

Sebab, lanjutnya, perkembangan teknologi informasi dengan ciri utama cepat dan efektif, telah memengaruhi perilaku masyarakat yang makin kritis dan selalu ingin segera tahu perkembangan perkara yang mereka adukan.

“Jadi, tidak ada pilihan lain bagi kami, kecuali menyiapkan diri menjadi pelayan yang terbaik,” tukas mantan Kepala Divisi Hukum Polri itu.

Ia mengingatkan jajarannya memang harus tetap tegas namun bukan keras dan kasar, apalagi sekadar bisa berkata bahwa, “Ini sesuai aturan dan kebijakan atasan”.

“Tetaplah humanis dalam melayani ketika menghadapi masyarakat,” ia mengingatkan.

Menyahuti hal itu, sejumlah pejabat di jajaran Polda Banten, menyatakan siap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara yang telah mereka adukan.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata SIK MH mengatakan, pihaknya bersama para pejabat utama (PJU) Polda terkait pelayanan sudah siap melakukan sosialisasi.

“Kita tidak mau sia-siakan potensi masyarakat, umumnya kan punya telepon pintar, dan dengan SP2HP kita harapkan akan mempercepat transformasi Polri menjadi Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Tranparansi, Berkeadilan, red),” kata peraih Humas terbaik Polda untuk kategori amplifikasi publikasi ini.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro SH SIK MH mengatakan, dengan dioperasikannya “SP2HP Online”, praktis akan memudahkan pelapor berkomunikasi dengan penyidik atau atasan penyidik, baik di Polsek maupun di Polres.

Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Marti Sony dan Dirkrimsus Kombes Joko Sumarno sependapat dengan Wahyu.

Jadi, kata Kombes Pol Joko, tak ada lagi kendala jarak dan waktu bagi pelapor dan penyidik untuk berkomunikasi.

Dengan demikian, lanjut Joko, akan memudahkan pelapor mengetahui sejauh mana yang telah dikerjakan oleh penyidik.

Tak cuma itu bagi Kombes Wahyu. Dengan adanya keterbukaan, beban polisi akan kian ringan.

“Harapannya tentu, praktis akan meminimalisasi keluhan atau pengaduan masyarakat, baik ke Propam Polri maupun ke Ombudsman,” lanjut Kapolresta yang kreatif dan inovatif mengelola informasi kepolisian bagi masyarakat ini.

Baik Babay selaku pelapor, Romli, Ki Embay, Suryadi, serta Kapolda Irjen Rudy serta Kombes Wahyu, Kombes Matri, dan Kombes Joko sependapat keterbukaan dan kemudahan yang menjadi muatan SP2HP, akan melancarkan jalannya transformasi Polri menjadi Polri yang Presisi (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Negara Dirugikan 8 Miliar, Polda Jabar dan Polres Subang Bongkar Penyelundupan Gas LPG

Hukum

LKBH Garuda Yaksa Kabupaten Semarang Diresmikan

Hukum

Tiga Kali Dipanggil Tidak Datang, Terpidana Yanuari Pangaribuan Akhirnya Dijemput Paksa

Headline

LKBH Soksi Akan Melanjutkan Proses Hukum atas Ungkapan Fitnah Mahadi yang Mengaku Oknum Soksi

Daerah

Kades Air Belo dan Mayang Tinjau Batas Desa Guna Penentuan Wilker bersama PT.Timah dan Penertiban Tambang Ilegal di HGU PT.GSBL

Hukum

Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI Keberatan Memberikan Dokumen Yang Dimohonkan PKN

Daerah

Tiga Warga di Tapanuli Tengah – Sumut Dijadikan Tersangka Pengeroyokan, Dan Ditahan di Lapas Kelas II A Sibolga.

Hukum

Sidang Gugatan PKN di PTUN Jakarta Ditunda