• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Upah Tak Dibayar Penuh, DPP SBSI 1992 Akan Laporkan Bos PT SCS Tangsel Ke Jokowi

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
14 Agustus 2021
in Headline
0
Upah Tak Dibayar Penuh, DPP SBSI 1992 Akan Laporkan Bos PT SCS Tangsel Ke Jokowi

Pengurus SBSI 1992 berjanji akan berjuang menuntut hak 297 Karyawan korban PHK PT Sinar Central Sandang Tangsel

0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 menegaskan akan melaporkan Bos PT Sinar Central Sandang (PT SCS) Tangerang Selatan (Tangsel) kepada Presiden Jokowi.

Pasalnya, Perusahaan yang bergerak di bidang industri pemintalan benang (Kapas menjadi benang) tersebut telah diputus Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang untuk membayar Kekurangan Upah 297 karyawan pada bulan Mei dan Juni 2020 sebesar Rp.1.951.040.165,00.

Selain itu, berdasarkan Putusan PHI Nomor 159/Pdt-Sus.PHI/2020/PN.Srg tertanggal 26 Juli 2021 menyatakan bahwa PT SCS Tangsel juga dihukum harus membayarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 sebesar Rp.549.977.823,00 dan kompensasi PHK secara tunai sebesar Rp.26.591.492.276,00.

Hal ini terungkap dalam rapat terbatas Pengurus Komisariat (PK) SBSI 1992 PT SCS Tangsel bersama Dewan Pengurus Cabang (DPC) SBSI 1992 Kota Tangsel, Dewan Pengurus Daerah (DPD) SBSI 1992 Propinsi Banten dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) SBSI 1992, Jumat (13/08/2021) di Jakarta.

“Atas dasar putusan ini, maka DPP SBSI 1992 akan melaporkan Bos PT Sinar Central Sandang Tangsel ke pak Jokowi. Jikalau Pengawas Ketenagakerjaan dan Kepolisian tidak mau menjalankan UU, maka kita harus berjuang sampai kasus ini tuntas. Apalagi PT SCS memberhentikan Buruh sewenang-wenang di saat Negara masih menghadapi musibah pandemi Covid-19,” tutur Pengurus Pusat SBSI 1992 Abednego Panjaitan.

Menurut Abednego, kasus kekurangan upah adalah murni tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 88A ayat (3) Klaster Ketenagakerjaan pada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.

Selanjutnya di dalam Pasal 88E ayat (2) disebutkan Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Kemudian, di dalam Pasal 185 ayat (1) Klaster Ketenagakerjaan pada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88A ayat (3) dan atau Pasal 88E ayat (2) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

“Jadi sudah cukup jelas, apabila Bos PT SCS yang tergabung dalam Sritex Grup itu tidak membayarkan kekurangan upah sebagaimana keputusan Pengadilan (PHI), maka dia (Bos PT SCS) akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun,” tandasnya.

Menurut Abednego, Bos PT SCS dinilai sangat tidak manusiawi karena melakukan PHK terhadap 297 karyawan di saat Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.

“Kita menuntut janji pemerintah, yang akan menindak tegas para pelanggar UU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan. Presiden Jokowi dan jajarannya harus dapat membuktikan keberpihakannya kepada Buruh setelah mengutak-atik UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kita mau lihat pembuktiannya,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Relawan Doakan Jokowi Menang (DJM) Satu Kali Lagi ini.

Selain itu, Abednego Panjaitan juga menuntut janji Menteri Tenaga Kerja RI yang akan merealisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan terhadap 297 Buruh PT SCS Tangsel.

“Buruh ingin melihat komitmen Pemerintah yang mengatakan setiap Karyawan yang di PHK akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan 6 (Enam) Bulan Upah. Kalau itu benar, maka kami mau melihat buktinya,” pungkasnya (*)

Tags: Headline
Previous Post

Astaga, Pemerintah Kota Padangsidimpuan Dinilai Tak Becus Perangi Covid-19

Next Post

Gerakan Perburuhan Indonesia Dihambat Tiga Hal Ini

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
Gerakan Perburuhan Indonesia Dihambat Tiga Hal Ini

Gerakan Perburuhan Indonesia Dihambat Tiga Hal Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In