• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Ketum SBSI 1992: Pengurus Serikat Buruh Dapat Jadi Kuasa Hukum di PHI

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
27 Oktober 2021
in Headline
0
Ketum SBSI 1992: Pengurus Serikat Buruh Dapat Jadi Kuasa Hukum di PHI

Pengurus DPP SBSI 1992 foto bersama usai pelantikan, Minggu (24/10/2021) di Jakarta

0
SHARES
439
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Abednego Panjaitan menerangkan pengurus Serikat Buruh dapat bertindak sebagai Kuasa Hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mewakili anggotanya.

Hal ini disampaikan Abednego Panjaitan dalam penyampaian kata sambutannya usai dilantik, Minggu (24/10/2021) di Gedung Mula, Kota Tua, Jakarta.

“Merujuk pada pasal 87 UU No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya. Oleh karena itu, Pengurus Serikat Buruh diberikan Negara kewenangan menjadi Pengacara Buruh di tingkat PHI,” terang eks Ketua DPD SBSI 1992 Propinsi Sumatera Utara ini.

Diakui Abednego, di dalam pasal 31 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menjalankan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat, dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

Namun, menurut Sekjen Relawan Doakan Jokowi Menang Satu Kali Lagi ini, pengurus Serikat Buruh tidak perlu lagi kuatir dikenakan sanksi pidana atau denda sebagaimana diatur oleh Pasal 31 UU Advokat tersebut, karena Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 006/PUU-II/2004 Tahun 2004 telah menyatakan bahwa pasal 31 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945.

“Di dalam Putusan MK tersebut ditegaskan bahwa pasal 31 UU Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebagai tambahan, mengenai pengujian Pasal 31 UU Advokat dijelaskan bahwa Pasal 31 UU Advokat dianggap telah menutup akses untuk mendapatkan keadilan,” ujar Abednego.

Lebih lanjut MK juga berpendapat, keberadaan Pasal 31 jo. Pasal 1 ayat (1) UU Advokat telah membatasi kebebasan seseorang untuk memperoleh sumber informasi hanya pada seorang advokat. Jika orang di luar profesi advokat memberi konsultasi hukum, maka ia terancam pidana lima tahun penjara atau denda Rp50 juta.

“Jadi, sejak dibatalkannya pasal 31 UU Advokat oleh MK, maka saat ini tidak ada lagi pertentangan antara pengaturan dalam UU Advokat dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan organisasi pengusaha yang bukan advokat untuk bertindak sebagai kuasa hukum di dalam PHI,” tandasnya.

Selain itu, Abednego juga menyoroti Penyidik Kepolisian di tingkat Polres di wilayah Kabupaten/Kota, yang tidak paham tugas pokok Pengurus Serikat Buruh sebagaimana di atur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Kami berharap pengurus Serikat Buruh jangan dihalang-halangi Penyidik Kepolisian ketika bertindak sebagai Kuasa Hukum Buruh saat melaporkan terjadinya tindak pidana dan atau Buruh menjadi tersangka dalam ruang lingkup ketenagakerjaan. Ini penting, karena Buruh sangat miskin dan tidak punya uang untuk menyewa Pengacara saat berurusan secara hukum melawan Pengusaha pada waktu bekerja di Perusahaan,” pungkasnya (*)

Tags: Headline
Previous Post

Ketum Buruh Tegaskan Pengusaha Bukan Musuh Buruh

Next Post

Ketua DPD Bara JP Banten Apresiasi Kinerja Positif Krakatau Steel

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
Ketua DPD Bara JP Banten Apresiasi Kinerja Positif Krakatau Steel

Ketua DPD Bara JP Banten Apresiasi Kinerja Positif Krakatau Steel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In