Home / Investigasi

Sabtu, 13 November 2021 - 23:02 WIB

Diduga Palsu, LBH Sekolah Laporkan Ijazah Kadis Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTITIWAINDONESIA.com |

Direktur Eksekutif LBH Sekolah Roder Nababan SH melaporkan penggunaan dugaan ijazah palsu Kepala Inspektorat Pemkab Taput berinisial MT.

“Kami menduga ada kaitannya dengan Dekan Fakultas Hukum Darma Agung Medan yakni Sdri Dr Ria Sintha Devi SH MH, karena dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak memenuhi persyaratan Ijazah tanpa didukung bukti yang sah berdasarkan Perundang-undangan,” kata Roder Nababan, Sabtu (13/11/2021).

Dikatakannya, sebagaimana pemberitaan yang dimuat salah satu portal Berita Online yaitu berita berjudul “Kepala Inspektorat Taput Bantah Tuduhan Pakai Ijazah S1 Palsu,” MT telah membantah tuduhan tersebut.

“Disini kami masih belum dapat menemukan kebenaran dari ruang lingkup pernyataan yang disampaikan MT, yang tidak memiliki bukti kebenaran yang sah sesuai prosedur, dimana hal itu diatur di dalam Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” jelasnya.

Adapun jenis penyimpangan yang diduga dilakukan MT, menurut Roder Nababan, yakni Surat Keterangan berbeda isi, yang diterbitkan oleh Dekan Fakultas Hukum Darma Agung.

Pada surat keterangan Nomor:085/D.e/II/FH-UDA/III/2021, dimana untuk dua surat ini memiliki nomor yang sama, namun surat keterangan yang pertama tanggal 5 Oktober 2018 sedangkan surat keterangan yang kedua tanggal 30 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Sdri Dr Ria Shinta Devi SH MH dengan NIDN : 0104058802 selaku Dekan Fakultas Hukum Darma Agung.

“Adanya unsur kesengajaan yang diduga dilakukan Dekan Fakultas Hukum Darma Agung, dimana memberikan keterangan diduga tidak benar terhadap surat keterangan yang diterbitkan pada 5 oktober 2018 dan 30 Maret 2021,” ujar Roder Nababan.

Selain itu, MT tidak dapat menunjukkan bukti legalisir Ijazah yang sah beserta bukti buku wisuda tahun 1995 dari Fakultas Hukum Darma Agung dalam konferensi Pers tanggal 31 Maret 2021 di Kantor Inspektorat Tapanuli Utara.

“Ijazah beserta fotocopy yang dimiliki Sdr MT tidak memiliki adanya legalisir pengesahannya serta dari kantor Kopertis Wilayah I tidak dibumbui tandatangan yang jelas,” ungkap Roder.

Dilanjutkan Roder, setelah adanya pengaduan tersebut, MT sudah sering tidak masuk bekerja sebagai Kepala Inspektorat Tapanuli Utara dengan alasan sakit.

“Kami meminta Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk menindaklanjuti permohonan surat kami ini agar melakukan penyelidikan terhadap MT, yang diduga menggunakan Ijazah Palsu,” harap Roder Nababan.

Sementara itu, MT selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara saat dikonfirmasi Awak media, enggan memberikan penjelasan.

Demikian juga Sekda Kabupaten Tapanuli Utara Indra Simaremare yang juga Ketua Baperjakat Kabupaten Tapanuli Utara, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu MT tersebut.

Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan juga memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan ijazah yang dipergunakan oleh MT (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Londing Ram Diduga Penadah Buah Sawit Curian Dari Perkebunan PT.PMS Silat Hilir Kapuas

Investigasi

Manager PTPN IV dan Maskep Unit Kebun Pulu Raja Dinilai Tak Becus

Investigasi

Diduga Proyek Siluman Ditemukan di Simalungun

Investigasi

Diancam Saat Aksi Demo, Koalisi Perjuangan Rakyat akan Laporkan Kadis Pendidikan ke Polisi

Investigasi

Masyarakat Minta Kapoldasu Usut Tuntas Kasus Pungli Para Pangulu di Simalungun

Ekonomi

Dilarang Kadis, Namun SMPN 1 Berastagi Kutip Rp400 Ribu Per Siswa Biaya Perlengkapan Sekolah

Investigasi

Padahal Dilarang, Kasek SD Tetap Jual Pakaian Seragam Ke Siswa Baru

Investigasi

Proyek Pembangunan Pasar Pagaran Diduga Dikerjakan Asal Jadi