• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, September 13, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

ASPPA: Hak Asasi Perempuan Masih Lemah Dalam Perspektif Perlindungan Negara

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
12 Desember 2021
in Headline
0
ASPPA: Hak Asasi Perempuan Masih Lemah Dalam Perspektif Perlindungan Negara

Ketua Umum Aliansi Srikandi Peduli Perempuan Dan Anak (ASPPA) Puji Purwati

0
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ketua Umum Aliansi Srikandi Peduli Perempuan Dan Anak (ASPPA) Puji Purwati menyesalkan terjadinya kembali kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam di Bandung baru-baru ini.

“Ini masalah yang harus segera di tuntaskan dan butuh kerjasama semua pihak. Para korban wajib mendapatkan perlindungan atas hak asasinya berupa hak atas rasa aman,” tegas Puji Purwati dalam rapat Pimpinan Dewan Pimpinan Nasional Aliansi (DPN) ASPPA, Minggu (12/12/2021) di Cibubur, JakartaTimur.

Menurutnya, permasalahan yang paling krusial adalah, apakah perlindungan hak asasi manusia telah sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, bagaimana bentuk tanggungjawab negara di dalam melindungi hak asasi manusia terhadap korban perkosaan?

“Menurut kami, Negara harus bertanggungjawab sepenuhnya terhadap perempuan yang mengalami tindak kekerasan, bentuk perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan sebagai korban perkosaan adalah melalui layanan terpadu, yang mencakup layanan medis, layanan hukum/bantuan hukum, layanan shelter (rumah aman). Perlindungan terhadap korban dilakukan juga melalui pemantauan disertai dengan program pemulihan,” ujarnya.

Namun demikian, kata Puji, perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan korban perkosaan belum maksimal karena korban belum sepenuhnya mendapatkan pelayanan yang sama. Kedua, perlindungan terhadap perempuan korban perkosaan belum sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Dari hasil penelitian, menurut Puji, masih adanya perlakuan tidak setara, perlakuan yang diskriminatif secara langsung dan tidak langsung oleh petugas layanan kesehatan, bantuan hukum, rumah aman, bahkan oleh Polisi, Jaksa, dan juga Hakim.

“Akibat dari prinsip-prinsip hak asasi manusia yang belum sesuai ini, sehingga hak atas rasa aman atas penderitaan korban berupa rasa takut, rasa trauma, tidak percaya diri akibat hilangnya kesucian (keperawanan), yang wajib dimiliki oleh korban perkosaan belum terpenuhi dan masih jauh dari harapan,” sesalnya.

Masih menurut Pujim yang Ketiga bentuk tanggungjawab negara dalam melindungi korban perkosaan masih sebatas pemantauan, menyusun langkah-langkah peraturan penanganan korban, masih sebatas tempat pengaduan korban.

“Dengan demikian dapat kami simpulkan bahwa perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan korban perkosaan masih belum maksimal dalam melaksanakan tanggungjawabnya, negara tidak melakukan penanganan secara langsung,” imbuhnya.

Ditegaskannya, DPN ASPPA menyatakan bahwa setiap orang wajib dijunjung tinggi hak dan kehormatannya tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan, bahkan tidak dapat dicabut oleh siapapun sekalipun oleh dirinya sendiri. Khususnya perempuan sebagai suatu kelompok dalam masyarakat di dalam suatu Negara merupakan kelompok yang juga wajib mendapatkan jaminan atas hak-hak yang dimilikinya secara asasi.

“Perempuan dinyatakan secara eksplisit dan khusus dijamin hak asasinya karena perempuan termasuk dalam kelompok yang vulnerable, bersama-sama dengan kelompok anak, kelompok minoritas, dan kelompok pengungsi serta kelompok rentan lainnya,” pintanya.

Diharapkannya, kelompok perempuan dapat dimasukkan ke dalam kelompok yang lemah, tak terlindungi dan karenanya selalu dalam keadaan yang penuh resiko serta sangat rentan terhadap bahaya, yang salah satu diantaranya adalah adanya kekerasan seksual yang datang dari kelompok lain.

Kerentanan ini, ujar Puji, membuat perempuan sebagai korban kekerasan mengalami fear of crime yang lebih tinggi dari laki-laki, tapi pada kenyataannya perhatian dan tanggungjawab negara dinilai masih lemah dalam memberikan perlindungan terhadap para korban perkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP tentang perkosaan tersebut.

“Hanya ditujukan kepada laki – laki yang menjadi pelakunya dan tidak diberikan penjelasan khusus kepada perempuan yang menjadi korbannya,” koreksinya.

Salah satu akibatnya dari lemahnya aturan ini membuat angka korban perkosaan tidak mengalami penurunan karena peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak memberikan efek jera kepada pelaku perkosaan.

“Sepatutnya kekerasan seksual yang terdapat dalam KUHP khususnya tindak pidana perkosaan, harus dipersepsikan lebih luas agar mencakup hak asasi perempuan termasuk memberikan rasa aman, nyaman serta perlindungan secara menyeluruh dan kami akan memperjuangkan hal itu,” katanya mengakhiri (*)

Tags: Headline
Previous Post

Dinyatakan Tak Bersalah, Polda Papua Keluarkan Lakius Peyon dari Rumah Tahanan

Next Post

Jadi Sorotan Warga, Sejumlah ASN Kabupaten Taput Berangkat ke Jakarta Hadiri Pesta Pernikahan Anak Abang Bupati

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
Jadi Sorotan Warga, Sejumlah ASN Kabupaten Taput Berangkat ke Jakarta Hadiri Pesta Pernikahan Anak Abang Bupati

Jadi Sorotan Warga, Sejumlah ASN Kabupaten Taput Berangkat ke Jakarta Hadiri Pesta Pernikahan Anak Abang Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In