Home / Headline

Rabu, 22 Desember 2021 - 23:27 WIB

Pemkab Taput Dituding Rampas Lahan Masyarakat. Anthon Sihombing: “Tidak Ada Pemberitahuan, Besok Akan Saya Tembok Lahan Saya”

Inilah tanah Mantan Anggota DPR RI Anton Sihombing diduga dirampas Pemkab Taput

Inilah tanah Mantan Anggota DPR RI Anton Sihombing diduga dirampas Pemkab Taput

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com |

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) diduga melakukan perampasan terhadap lahan masyarakat untuk kepentingan pembangunan jalan lingkar Siborong-borong, dimana lahan di sepanjang jalan lingkar tersebut diresmikan Bupati Taput dengan nama jalan Ir Soekarno Hatta tanpa ada ganti rugi kepada masyarakat pemilik.

“Oleh karena itu saya datang dari Jakarta untuk melakukan penembokan terhadap lahan saya yang telah memiliki Sertifikat hak milik, dimana Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Sekretaris Daerah Indra Simaremare di dampingi oleh Kepala Dinas PUPR dan Perkim melakukan pembohongan kepada kita di Jakarta, memberikan janji palsu,” ujar Anthon Sihombing melalui kuasa hukumnya Sangap Sidauruk SH kepada sejumlah reporter media, Rabu (22/12/2021) di Desa Lobu Siregar.

“Dengan resmi besok akan kita tembok dari ujung ke ujung, lantaran pihak Pengadilan Negeri Tarutung tidak mengeluarkan surat Eksekusi di lapangan terkait adanya penitipan uang ganti rugi yang telah di titipkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara ke PN Tarutung sebesar Rp1,6 Milliar,” ujarnya.

Menurutnya, pihak Pemkab Taput tidak menjalankan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dimaksudkan tersebut diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

“Namun kita menilai bahwa pembangunan jalan lingkar Siborong-borong tidak melalui perencanaan yang matang, sehingga masyarakat sangat dirugikan atas dugaan perampasan lahan yang terjadi dengan metode bujuk rayu melalui Kepala Desa,” ucap Sangap Sidauruk SH.

Sekretaris Daerah Kabupaten Taput Indra Simaremare mengakui bahwa biaya ganti rugi telah di titipkan ke Pengadilan Negeri Tarutung senilai Rp1,6 Miliar.

“Sudah kita titipkan ke Pengadilan Negeri Tarutung senilai Rp1,6 Miliar sebagai biaya ganti rugi lahan milik Anthon Sihombing,” ujarnya.

Saat di tanya kembali soal ganti rugi lahan masyarakat yang lain, menurut Indra Simaremare, sudah diserahkan masyarakat secara gratis, dan atas uang ganti rugi yang sudah dititipkan, pihaknya siap menghadapi reaksi masyarakat pemilik lahan yang lain.

Berbeda dengan penyampaian warga Frengki P. Menurutnya, pembangunan jalan lingkar Siborong-borong tidak melalui kajian yang dalam, diduga tidak melalui perencanaan yang matang, sehingga menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat pemilik lahan.

“Wajar dipertanyakan masyarakat, dimana kita menilai Pemkab Taput tidak memperjuangkan nasib masyarakatnya melalui ganti rugi lahan. Mengenai biaya ganti rugi telah diatur pada UU No 2 Tahun 2012 dan PP No 19 Tahun 2021 tentang pengadaan lahan. Ini wajar dan harus diungkap, sebab namanya ada pembangunan untuk kepentingan umum pasti ada ganti rugi,” tegas Frengki P (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Lahan Petani Diduga Dicaplok, 7.000 Petani Minta Bantuan Hukum DPP SBSI 1992 Jakarta

Headline

DPD SBSI 1992 Sumut Sebut RUU Cipta Kerja Melanggar Hak Azasi Manusia

Headline

Aktivis HAM Papua Sesalkan Penanganan Pasien Tak Ditangani Profesional di RSU Dok II Papua

Headline

Ketua Badan Musyawarah Lemasko Hadiri Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-78 di Istana Negara

Headline

Jalan Desa Rusak Berat, Ratusan Warga Swadaya Perbaiki. Tak Percaya Lagi Janji Pemerintah Dan PTPN IV

Headline

Pemerintah Terbitkan Sertifikat Elektronik, Namun Tak Otomatis Sertifikat Analog Ditarik

Headline

LMA dan Pemuda Adat Papua Siap Sukseskan PON XX di Tanah Papua

Headline

Diduga Ada yang Tidak Beres, Kepala MTsN Sibolga Takut Jumpa LSM dan Wartawan