Home / Headline

Kamis, 6 Januari 2022 - 23:23 WIB

DPC SBSI 1992 Terima Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam

Ketua DPC SBSI 1992 Kota Batam Paestha Debora didampingi Ketua Bidang Konsolidasi dan keorganisasian Sukur Ahmad, Sekretaris Hatim Abdul Kadir SSos dan Bendahara Nursarifah, saat menerima Surat Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Kamis (6/1/2022).

Ketua DPC SBSI 1992 Kota Batam Paestha Debora didampingi Ketua Bidang Konsolidasi dan keorganisasian Sukur Ahmad, Sekretaris Hatim Abdul Kadir SSos dan Bendahara Nursarifah, saat menerima Surat Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Kamis (6/1/2022).

Penulis: Martinus Laia

Batam, PERISTIWAINDONESIA.com

Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI 1992) Kota Batam menerima tanda bukti pencatatan yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

“Terima kasih kepada Kepala Dinas yang telah menerbitkan tanda bukti pencatatan DPC SBSI 1992 Kota Batam,” kata Ketua DPC SBSI 1992 Kota Batam Paestha Debora didampingi Ketua Bidang Konsolidasi dan keorganisasian Sukur Ahmad, Sekretaris Hatim Abdul Kadir SSos dan Bendahara Nursarifah, Kamis (6/1/2022) di Batam.

Menurutnya, setelah terbitnya pencatatan DPC SBSI 1992 Kota Batam, maka para pengurus akan bekerja keras dengan 3 (tiga) Prinsip Dasar pergerakan Serikat Buruh, yaitu (1) Mengorganisir Buruh; (2) Mengedukasi Buruh; dan (3) Mengadvokasi Buruh.

Dikatakannya, tujuan berdirinya Serikat Buruh berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ada 3 (tiga), yaitu (1) Memberikan perlindungan kepada Buruh; (2) Memberikan pembelaan hak dan kepentingan Buruh; dan (3) Meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi Buruh dan keluarganya.

Sedangkan fungsi Serikat Buruh adalah (a) sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial; (b) sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya; (c) sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (d) sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya; (e) sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (f) sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan;

Ketika disinggung tentang hak Serikat Buruh, menurut Paestha Debora, Serikat Buruh mempunyai hak untuk (a) membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha; (b) mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial; (c) mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan; (d) membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh; dan (e) melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Lebih lanjut disampaikan Paestha, Serikat Buruh yang telah memperoleh tanda bukti pencatatan dari pemerintah, maka berkewajiban untuk (a) melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya; (b) memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya; (c) mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

“Kami telah siap bekerja untuk memperjuangkan kepentingan Buruh supaya lebih sejahtera di Batam ini,” tandasnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Korban Keterangan Palsu Sentot Subarjo Laporkan Bos PT BRU Group ke Polda Kalbar

Headline

Bangun Sinergitas Pers Ketua Presidium FPII Kunjungi Lapas Kelas II A Salemba

Headline

Diatas Langit ada langit , PKN Menang Kasasi di Mahkamah Agung

Headline

Masyarakat Desa Gunung Baringin Tapsel Minta Menteri LHK Tidak Terbitkan Izin PT PLS

Headline

Ketua dan Sekretaris DPC SBSI 1992 Kabupaten Kubu Raya Dipanggil Polisi Usai Demo Tuntut Penghapusan Upah Murah

Headline

Pekerja Migran Indonesia Meminta Perlindungan Hukum, 84 Karyawan Tak Digaji di Solomon Islands

Headline

Soal Tambang Emas, Masyarakat Minta Pemkab Kapuas Hulu Segera Buat Peraturan Baru

Headline

Ketua MPO SBSI 1992 Lenis Kogoya: “PT Freeport Indonesia Jangan Melihat Orang Papua Seolah Hidup di Atas Pohon”