Penulis: Martinus Laia
Batam, PERISTIWAINDONESIA.com
Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI 1992) Kota Batam menerima tanda bukti pencatatan yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
“Terima kasih kepada Kepala Dinas yang telah menerbitkan tanda bukti pencatatan DPC SBSI 1992 Kota Batam,” kata Ketua DPC SBSI 1992 Kota Batam Paestha Debora didampingi Ketua Bidang Konsolidasi dan keorganisasian Sukur Ahmad, Sekretaris Hatim Abdul Kadir SSos dan Bendahara Nursarifah, Kamis (6/1/2022) di Batam.
Menurutnya, setelah terbitnya pencatatan DPC SBSI 1992 Kota Batam, maka para pengurus akan bekerja keras dengan 3 (tiga) Prinsip Dasar pergerakan Serikat Buruh, yaitu (1) Mengorganisir Buruh; (2) Mengedukasi Buruh; dan (3) Mengadvokasi Buruh.
Dikatakannya, tujuan berdirinya Serikat Buruh berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ada 3 (tiga), yaitu (1) Memberikan perlindungan kepada Buruh; (2) Memberikan pembelaan hak dan kepentingan Buruh; dan (3) Meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi Buruh dan keluarganya.
Sedangkan fungsi Serikat Buruh adalah (a) sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial; (b) sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya; (c) sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (d) sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya; (e) sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (f) sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan;
Ketika disinggung tentang hak Serikat Buruh, menurut Paestha Debora, Serikat Buruh mempunyai hak untuk (a) membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha; (b) mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial; (c) mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan; (d) membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh; dan (e) melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Lebih lanjut disampaikan Paestha, Serikat Buruh yang telah memperoleh tanda bukti pencatatan dari pemerintah, maka berkewajiban untuk (a) melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya; (b) memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya; (c) mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
“Kami telah siap bekerja untuk memperjuangkan kepentingan Buruh supaya lebih sejahtera di Batam ini,” tandasnya (*)