• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ratusan Anggota SBSI 1992 Kawal Perundingan Tripartit

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
14 Juli 2020
in Uncategorized
0
Ratusan Anggota SBSI 1992 Kawal Perundingan Tripartit
0
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis : Sukma Panjaitan

Tangerang Selatan, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ratusan Buruh yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (PK SBSI 1992) PT Sinar Central Sandang (SCS) mengawal perundingan tripartit dengan pihak manajemen PT SCS, Senin (13/07/2020) di dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam pelaksanaan tripartit ke-1 ini sebanyak 200 anggota SBSI 1992 PT SCS dengan dikawal aparat Kepolisian terlihat tertib dan tetap menjaga protokol kesehatan Covid19 berkumpul di halaman Disnaker Tangsel. Perundingan tripatrit ke-1 antara Buruh PT. SCS dengan Manajemen PT. SCS terkait mediasi penutupan perusahaan serta pembayaran upah dan nasib buruh selanjutnya.

Di kesempatan itu, PK SBSI 1992 PT SCS menuntut agar PHK sepihak mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. PK SBSI 1992 juga meminta supaya mereka di pekerjakan kembali. Akan tetapi, proses mediasi Antara kedua belah pihak yang bertikai tidak menghasilkan kesepakatan dan akan dilanjutkan dengan tripatrit ke-2.

Usai perundingan, Tim LBH SBSI 1992 kepada anggota PK SBSI 1992 PT SCS berjanji akan berjuang terus sampai keadilan ditemukan dan hak–hak Buruh terpenuhi.

Dikatakan, pemotongan gaji Buruh oleh perusahaan dengan alasan Covid-19 dilakukan tanpa perundingan. Oleh karena itu, keputusan sepihak manajemen PT SCS itu dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Ironisnya lagi, pengumuman pemotongan tersebut disampaikan pada saat Buruh di rumahkan, tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

“Tindakan seperti ini dapat dinyatakan sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Tenagakerja,” pungkasnya.

Selain itu, kata LBH SBSI 1992, itikad tidak baik dari Perusahaan juga sudah terlihat saat proses perundingan, sebab pihak PT SCS tidak membawa bukti-bukti dan Surat Kuasa.

Pihak Buruh menolak pernyataan PT SCS tutup karena kerugian 2 tahun berturut-tutut.

“Kerugian dua tahun berturut-turut disampaikan tidak berdasar karena tanpa bukti. Maka itu, kita menolak alasan penutupan karena covid. Apalagi selama covid sampai dengan Mei perusahaan masih melakukan kegiatan usaha, sehingga seluruh karyawan masih berhak atas hak-haknya selama PT SCS masih beroperasi,” tandasnya. 

Pihak Buruh juga menilai ketidaknetralan mediator dalam proses perundingan ini. Pasalnya, mediator dari Dinas Ketenagakerjaaan tidak tegas meskipun perwakilan PT SCS terkesan menyepelekan perintah untuk membawa bukti-bukti dan dokumen pendukung.

Lebih parah lagi, masuknya oknum Pengawas Ketenagakerjaan ke dalam ruangan perundingan padahal acara proses perundingan Tripartit.

“Ini menunjukan ketidakprofesionalan Dinas Ketenagkerjaan. Tugas dan fungsi Pengawas itu bukan mediasi. Hal ini sangat kita sayangkan,” tandas Tim LBH SBSI 1992 PT SCS (*)

Previous Post

Tim KPK Geledah Kantor Bupati & Kantor Dinas PUPR Lampung Selatan

Next Post

Kejari Binjai Berhasil Tangkap 4 DPO

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Diduga Ada Intervensi di PTUN Bandar Lampung, Sengketa Tanah Keluarga Almarhum Hi. Muhammad Nawawi Memanas
Daerah

Diduga Ada Intervensi di PTUN Bandar Lampung, Sengketa Tanah Keluarga Almarhum Hi. Muhammad Nawawi Memanas

8 Oktober 2025
Uncategorized

Дрип казино ᐈ игровые автоматы, рулетка на деньги, бездепозитный бонус

20 Maret 2024
Uncategorized

Казино Bounty официальный сайт, вход, скачать и играть онлайн бесплатно в 2022 году, полная версия, игровые автоматы на деньги

11 Maret 2024
Kades Namo Buaya Subulussalam Terkesan Tertutup terkait Penggunaan Dana Desa
Uncategorized

Mesjid Desa Tugan Tidak Ada Air, Kemana Pemanfaatan Dana Desa?

28 Januari 2022
Masyarakat Desa Lapahan Buaya Ucap Terima Kasih Buat Bupati Singkil Usai di SK Lahan Perumahan BRR
Uncategorized

Masyarakat Desa Lapahan Buaya Ucap Terima Kasih Buat Bupati Singkil Usai di SK Lahan Perumahan BRR

23 Januari 2022
Krisis Air Bersih, Warga Silih Berganti Datangi Kantor PDAM Tirta Singkil 
Uncategorized

Krisis Air Bersih, Warga Silih Berganti Datangi Kantor PDAM Tirta Singkil 

20 Januari 2022
Next Post
Kejari Binjai Berhasil Tangkap 4 DPO

Kejari Binjai Berhasil Tangkap 4 DPO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In