Home / Hukum

Senin, 14 Maret 2022 - 17:41 WIB

Korban Kasus Dugaan Penipuan Minta Polisi Tangkap Pelaku

Rossa Nurmalasari (40) binti Muhamad Nur saat mendatangi Polsek Jati Asih Bekasi

Rossa Nurmalasari (40) binti Muhamad Nur saat mendatangi Polsek Jati Asih Bekasi

Penulis: Marjuddin Nazwar

Bekasi, PERISTIWAINDONESIA.com

Korban dugaan kasus penipuan sebesar Rp128 juta Rossa Nurmalasari (40), pada 08 Oktober 2021 melaporkan pelaku inisial YR dengan Nomor LP/B/544/IX/2021/SPKT.Polsek Jati Asih Restro Bekasi Kota Polda Metro Jaya.

Karena berlarut-larut belum diproses, Senin (14/3/2022) korban menyambangi Polsek Jati Asih guna mempertanyakan kelanjutan kasus yang dilaporkannya tersebut.

“Seperti apa kelanjutan kasusnya, apakah sudah sudah ditangkap apa belum terlapornya, kami harap ini ada kejelasan demi tegaknya keadilan bagi saya dan rekan yang menjadi korban penipuan oknum yang mengatasnamakan orang dekatnya nomor satu di Bekasi waktu itu,” kata Rossa bersama suaminya di Polsek Jati Asih.

Rossa berharap kasus penipuan yang merugikan dirinya bersama 19 (sembilan belas) warga Kelurahan Jati Asih kecamatan Jati Asih Kota Bekasi tidak diendapkan pihak Kepolisian.

Pasalnya, kata Rossa, kasus penipuan ini sudah terang dugaan pidananya.

“Saya minta pelaku ditangkap dan di penjarakan agar tidak ada korban lagi ke depannya, karena orang ini diduga mafia yang mengatas namakan orang nomor satu di Kota Bekasi,” jelasnya.

Diungkapkannya, kasus ini dari bulan Oktober 2021 telah dilaporkan ke Polisi, namun setelah SP2HP ke dua, terlapor hanya berjanji akan mengembalikan uang mereka.

Apalagi terlapor telah membuat kesepakatan untuk mengembalikan uang kerugian senilai Rp128 juta, dengan batas waktu pengembalian tanggal 15 Februari 2022. Namun hingga tanggal 14 Maret 2022 terlapor tak kunjung mengembalikan uang mereka.

Mirisnya lagi, kata Rossa, pada waktu membuat surat kesepakatan tersebut, tempatnya di kantor Polsek Jati Asih dan dihadapan Penyidik. Namun terlapor mengingkari surat kesepakatan tersebut, padahal menurutnya terlapor secara tidak langsung sudah melecehakan institusi Polri.

Sementara Kapolsek Jati Asih AKP Samsar S, saat dikonfirmasi awak media langsung menyampaikan bahwa kasus tersebut sedang ditangani.

“Penyidik hari ini akan melakukan gelar perkara dan kembali akan memangil terlapor,” ujarnya.

Kapolsek mengakui, kasus ini sedang ditangani penyidik dan hari ini penyidik telah di perintahkan untuk melakukan gelar perkara.

“Saya minta pelapor untuk bersabar, karena penyidik sedang bekerja dan sudah menyiapkan strategi untuk menangani kasus ini. Dan jika semua berkas dan bukti-bukti sudah cukup pasti dikasih tau ama pelapor,” tutupnya (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

DPO Herianto Suami Rosalina Tiba di Sulawesi Barat

Hukum

LSM Berkordinasi Desak KPK Usut Otak Pelaku Suap Dugaan Gratifikasi Proyek Jembatan Front City Bangkinang

Hukum

Tanah Almarhum Baharudin Lopa di Pontianak Ikut Disantap “Mafia Tanah”

Hukum

Apes, DPO Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan Disergap di Morowali

Hukum

Pencemaran Nama Baik, Kepala Desa Laporkan Warganya Ke Kantor Polisi

Hukum

Operasi Gabungan Gelar Razia Lapas Kelas II B Cebongan Kabupaten Sleman

Daerah

VIDEO BERMESRAAN” Berujung Maut di Tapteng

Hukum

Warga Protes, Pengelolaan Dana Desa Tarutung Baru Dinilai Tidak Transparan