• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kornas LSM Berkordinasi Somasi Bupati Bogor Minta ASN Pungli Segera Ditindak

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
21 April 2022
in Hukum
0
Kornas LSM Berkordinasi Somasi Bupati Bogor Minta ASN Pungli Segera Ditindak

Kornas LSM Berkordinasi Marjuddin Nazwar

0
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Paulus Witomo

Bogor, PERISTIWAINDONESIA.com

Diberitakan sebelumnya bahwa

DPP LSM Berkordinasi telah melayangkan Surat Nomor 003/KORNAS.DPP/BK/IV/2022 tertanggal 11 April 2022 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor guna meminta klarifikasi atas dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, surat somasi yang disampaikan Koordinator Nasional (Kornas) LSM Berkordinasi, yang diterima langsung Staf  Dinas Inspektorat tersebut sampai hari ke-9 belum ditanggapi pihak Pemkab Bogor.

Oleh karena itu, Kornas LSM Berkordinasi Marjuddin Nazwar meminta Bupati Bogor selaku Kepala Daerah segera menindaklanjuti laporan mereka.

“Kami minta Bupati Bogor segera memproses laporan kami supaya tidak lagi terjadi hal seperti ini di kemudian hari,” ujarnya, Kamis (21/4/2022) di Jakarta.

Marak Pungutan Liar

Menurut Marjuddin, surat yang dilayangkan mereka sebelumnya berisi klarifikasi tentang Job Desc atau tugas dan fungsi, serta kewenangan seorang PNS dalam melaksanakan kewajibannya, khususnya kepada oknum ASN berinisial AA dan AG.

Dimana kedua ASN tersebut diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada warga yang akan mengurus perijinan IPPT dan IMB.

Ditegaskannya, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pungutan Liar ini termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Tindakan Pungli yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri sangat jelas melanggar norma dan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia,” terangnya.

Seharusnya, kata Marjuddin, sesuai peraturan ASN, dalam proses pelayanan publik tidak meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apapun.

“Karena AA dan AG menerima sejumlah uang, maka berpotensi menjadi tindakan yang menyimpang atau menyalahgunakan wewenang sesuai Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang,” tandasnya.

Korban Mengaku Ditipu

Salah seorang warga Desa Ciluar, Bogor yang mengaku ditipu dan digelapkan uangnya Azharie Cahyadi menuturkan pada bulan November 2019 dia bermaksud mengurus perijinan IPPT dan IMB.

Kemudian dia bertemu beberapa ASN berinisial AG dan AA yang menjanjikan dapat membantu pengurusan ijin tersebut, dimana saat itu Azhari dimintakan uang senilai Rp30 juta yang tertera dikwitansi tertanggal 04 November 2019.

Selanjutnya, tanggal 20 November 2019 dia dimintai tambahan uang Rp35 juta. Namun setelah hampir dua tahun lamanya permohonan perijinan IPPT dan IMB tersebut ditolak.

Hal ini diketahuinya sesuai penelusuran Azhari via Website DPMPTSP Kabupaten Bogor Nomor resi 002/2631/DPMPTSP/2019 yang menerangkan tanda daftar tertanggal 18 November 2019 dan tanggal perkiraan selesai 22 November 2019 dengan keterangan izin peruntukan pengunaan tanah ditolak.

Sementara itu, oknum ASN di Dinas Sosial Kabupaten Bogor berinisial AA ketika dikonfirmasi membenarkan pada tahun 2019 bekerja sebagai staf Dinas Lingkungan Hidup dan bertemu dengan AG Satpol PP di Kecamatan Bojong Gede yang saat itu meminta untuk membantu pengurusan perijinan IPPT dan IMB.

Ketika awak media mempertanyakan dua lembar kwitansi penerimaan uang Rp65 juta tersebut, AA mengakui menerima uang tersebut, namun setelah beberapa lama diketahui permohonan Izin IPPT dan IMB yang didaftarkan ditolak oleh dinas perizinan Pemkab Bogor.

“Saya akan berupaya mengembalikan uang yang telah saya terima,” ujarnya (*)

Previous Post

Dinilai Pelanggaran Hukum Berat. Kornas LSM Berkordinasi Minta Penganiaya Wartawan Dihukum Berat

Next Post

Pasar Murah KITA Diserbu Warga, Artis Hingga Pesulap Ikut Hibur Anak Jalanan dan Kaum Dhuafa

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
Headline

BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

30 April 2026
Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi
Headline

Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

19 Februari 2026
Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong,  Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan
Hukum

Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong, Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan

17 Februari 2026
Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka
Hukum

Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka

28 Januari 2026
Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi
Hukum

Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi

19 Januari 2026
Next Post
Pasar Murah KITA Diserbu Warga, Artis Hingga Pesulap Ikut Hibur Anak Jalanan dan Kaum Dhuafa

Pasar Murah KITA Diserbu Warga, Artis Hingga Pesulap Ikut Hibur Anak Jalanan dan Kaum Dhuafa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In