Penulis : Sukma Panjaitan
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Kuasa Hukum driver Perusahaan Umum (Perum) Pengangkut Penumpang Djakarta (PPD), Noak Banjarnahor menyesalkan sikap Perusahaan yang belum merespon tuntutan karyawan yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
“Hingga sekarang belum ada respon baik dari pihak perusahaan terkait tuntutan karyawan. Jika perusahaan belum menganulir keputusannya dalam beberapa hari ke depan, maka kami akan menindaklanjutinya ke proses hukum maupun politik,” tegas Noak, Selasa (4/8/2020) di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, Perusahaan BUMN Perum PPD kembali melakukan PHK massal. Akibatnya, ratusan karyawan PPD menggeruduk pool masing-masing untuk mempertanyakan keputusan sepihak dari perusahaan.
Salah satu kantor pool yang menjadi sasaran karyawan yakni Pool Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Mereka mendatangi kantor tersebut pada Senin (3/8/2020).
Selain mempertanyakan alasan PHK, para korban PHK yang mayoritas driver juga meminta pihak perusahaan segera membayar upah selama tiga bulan yang ditangguhkan.
Karyawan juga meminta perusahaan membayarkan kekurangan gaji sesuai UMP dari tahun 2016-2020.
Para karyawan menolak PHK massal. Sebaliknya, karyawan meminta agar diangkat menjadi karyawan tetap.
Di kesempatan itu, Komandan Pramudi Perum PPD, Gito Ardi menyayangkan keputusan perusahaan yang melakukan PHK massal di tengah pandemi Covid-19.
“Seharusnya perusahaan negara melindungi karyawannya, bukan malah mem-PHK,” ujar Gito.
Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengatakan, BUMN telah mem-PHK dan merumahkan 3.225 karyawan.
“Sejak Febuari 2020 hingga Juli 2020, BUMN telah melakukan PHK dan merumahkan karyawan sejumlah 3.225 orang di 9 BUMN yang datanya dipublikasikan,” beber Sekjen Pena 98 itu (*)