Home / Hukum / Nusantara

Minggu, 31 Juli 2022 - 16:57 WIB

Temukan Sejumlah Kejanggalan Saat Penangkapan Tersangka Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Praperadilankan Polres Halsel

Penulis: Muh Syaifullah

HALSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Keluarga 3 (tiga) tersangka kasus Narkoba berencana akan mempraperadilankan Polres Halmahera Selatan (Halsel), karena menemukan sejumlah kejanggalan saat proses penangkapan.

Pihak keluarga ketiga tersangka mengaku tidak menerima prosedural penangkapan ketiganya.

Karena itu, mereka bakal menempuh upaya hukum untuk menguji keabsahan Penangkapan dan tindakan upaya paksa lainnya yakni dengan upaya Praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Gafar S Tuanany SH & Darman Sugianto SH MH, Minggu (31/7/2022), sebagai kuasa Hukum ketiga tersangka mengatakan kliennya tidak terima atas penangkapan yang dilakukan Kasat Narkoba Polres Halsel bersama anggotanya.

Dikatakannya, proses penangkapan, tes urine hingga pencocokan hasil tes Laboratorium Forensik (Labfor) dari ketiga pelaku tersebut terkesan dibuat-buat.

Menurut Darman, Kasat Ipda Mardan bersama anggotanya pada saat operasi malam itu bekerja diduga tidak berdasarkan SOP penangkapan sebagaimana tertuang pada Surat Perintah Penangkapan (SPP).

Karena saat ditangkap, kata Darman, ketiganya tidak sedang mengkonsumsi barang haram tersebut.

Anehnya, kata dia. didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Penyidik menyebut ketiga pelaku tertangkap tangan sedang mengkonsumsi barang haram itu, padahal menurut Darman, barang haram tersebut sudah dikonsumsi ketiga pelaku sekitar satu jam sebelum terjadi proses penangkapan.

“Asumsi penyidik dalam BAP bahwa mereka (pelaku) telah tertangkap tangan, padahal ketiganya ini mengkonsumsi ganja di tempat lain, setelah itu baru berpindah ke cafe untuk karaoke,” ucap Darman.

Para Advokad dari Kantor Pengacara Darman Sugianto SH MH & Partner’s ini menambahkan durasi waktu penahanan atas ketiganya juga belum jelas usai ditangkap dalam kurun waktu 24 jam.

“Ketiga pelaku ini sudah harus berstatus hukum jelas. Artinya, apakah ketiga orang ini bersalah atau tidak. Malah yang terjadi justru enam hari kemudian baru Polisi mengeluarkan surat penahanan terhadap ketiganya,” sesalnya.

Saat ditangkap pada tanggal 7 Juli, menurut Darman, mereka (pelaku) tidak langsung dibawa ke Polres untuk dilakukan penahanan. Akan tetapi dibawa ke tempat lain, yakni di Hotel Buana Lipu, selanjutnya dibawa di rumah Kasat Narkoba sendiri.

“Aneh kan, barulah pada tanggal 12 Juli 2022 ketiganya ini ditetapkan status sebagai Tersangka hingga dilakukan Penahanan di sel Polres Halsel, ini kan sangat aneh!” cetus Darman.

Kejanggalan lain dalam kasus ini, menurut Darman, terdapat pada oknum berinisial L yang telah melakukan Penangkapan. Padahal dalam surat perintah penangkapan yang bersangkutan tidak berada di lokasi atau TKP.

“Faktanya di lapangan, yang melakukan Penangkapan adalah Polisi berinisial L (lain yang diperintah, lain yang melakukan penangkapan),” tandasnya.

Oknum Polisi L, menurut Darman, diperintah oleh Ipda Mardan untuk bertindak sebagai eksekutor penangkapan para pelaku. Padahal nama oknum tersebut tidak ada di dalam SPP penangkapan.

Parahnya lagi, oknum yang dimaksud ini adalah seorang anggota Polisi yang telah berstatus PTDH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat) berdasarkan putusan sidang kode etik Polres Halsel, walaupun yang bersangkutan masih melakukan banding di Polda Maluku Utara.

“Bagaimana mungkin anggota yang dalam Pemeriksaan Banding atas Putusan Kode Etik dengan status PTDH melakukan penangkapan dan tidak disertai Surat Perintah,” ungkitnya.

Kejadian Penangkapan Tersangka

Satres Narkoba Polres Halmahera Selatan pada Kamis (07/07/2022) lalu melakukan penangkapan atas 3 pemuda yakni U, R dan A.

Mereka diduga mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Ganja. Ketiganya dibekuk petugas di salah satu cafe di depan swering Mongga Pantai Kota Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Kasat Narkoba Polres Halsel Ipda Mardan Abdurrahman SH membenarkan penangkapan ketiga pemuda tersebut.

Mardan mengatakan setelah menerima informasi dari sumber (informan), pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Setelah terima informasi dari informan, kita langsung ke TKP bersama 3 orang anggota dan langsung melakukan penangkapan,” jelas Mardan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/07/2022).

Diketahui Ketiganya kini telah ditahan di sel tahanan Polres Halsel (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Plt Bupati Langkat Terima Audiensi Kadin Sumut Bersama PT Dayalima Daya

Headline

Soal Gaji Guru Tertunggak, Aulia Rachman: Ini Hari Harus Segera Dituntaskan

Nusantara

Terkait Proyek DAK SMA Madina, Kepala SMA Negeri 1 Hutabargot : Pelaksanaan Murni Swakelola.

Nusantara

Muti Hardita Siswi SMPN 3 Babalan Ikuti Lomba FLS2N Tingkat Nasional

Nusantara

Afandin Minta FGD Pengelolaan Keuangan Daerah Jadi Atensi bagi seluruh OPD

Nusantara

Bupati Mamuju Apresiasi Pelantikan Asosiasi Pendeta Indonesia Propinsi Sulbar

Nusantara

MRP Atau Majelis Rakyat Papua Akan Dibekukan dan Tugas Diambil Alih Lembaga Masyarakat Adat Papua

Hukum

*Di temukan Tumpukan Kayu Ulin di Tepi Jalan SBK kilometer 34 jalan arah ke Kalteng Kabupaten Melawi