Penulis: Muhammad Salim
Langkat, PERISTIWAINDONESIA.com |
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH melantik 10 orang pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (4/7/2022).
Pengambilan sumpah janji itu dilakukan oleh Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon ll), Pejabat Administrator (Eselon lll), dan Pejabat Pengawas (Eselon IV).
Plt Bupati Langkat melakukan penyematan tanda pangkat dan jabatan kepada 10 pejabat yang dilantik, berikut datanya.
1. dr H Indra Salahudin MKes MM menjabat sebagai Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama.
2. Romarlan Harahap SH menjabat Kadis Kearsipan dan Perpustakaan.
3. Drs T M Auzai menjabat Kadis Perikanan dan Kelautan.
4. Henri Tarigan S.Pt MMA menjabat Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan.
5. Muhammad Nawawi S.STP menjabat Camat Tanjung Pura.
6. Cici Indah Sari SE menjabat Kabid Jaminan dan Organisasi Sosial Dinas Sosial.
7. Mursal SE menjabat Lurah Pekan Selesai Kecamatan Selesai.
8. Syandra Handi Wijaya S.Sos menjabat Lurah Hinai Kiri Kecamatan Secanggang.
9. Suwardi SE menjabat Lurah Sawit Seberang Kecamatan Sawit Seberang.
10. Hidayat SE menjabat Sekretaris Lurah Hinai Kiri Kecamatan Secanggang.
Giat diawali laporan pejabat yang dilantik oleh dr H Indra Salahudin MKes MM.
Pembacaan Surat Keputusan Bupati Langkat oleh Kasubag Umum BKD Langkat Zulfandi SSosI.
Dilanjutkan penandatangan Berita Acara oleh perwakilan pejabat yang dilantik oleh:
1. dr H Indra Salahudin MKes MM selaku Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama.
2. Henri Tarigan S.Pt MMA selaku Pejabat Eselon ll.
3. Muhammad Nawawi S.STP selaku Pejabat Eselon lll.
Sementara sebagai saksi Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Drs H Hermasyah MIP dan Asisten Adm Umum Musti SE MSi.
Sedangkan Rohaniawan adalah H Edi Syahputra SAg MPdI bagi beragama Islam dan Pendeta Sumaryanto MTh untuk beragama Kristen.
Afandin pada arahannya menjelaskan pelantikan merupakan bagian dari kehidupan dan kebutuhan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
Serta bagian dari pola pembinaan karir pegawai dan menjadi suatu keharusan, khususnya bagi instansi pemerintah guna menguatkan pelaksanaan fungsi pelayanan di masyarakat.
Ia meminta kepada para pejabat yang dilantik agar tidak berpuas diri, sebab jabatan sesungguhnya bukan merupakan hadiah, tetapi bagian dari ujian atas kemampuan yang telah ditunjukkan pada posisi sebelumnya.
“Sebagai pembuktian bahwa kemampuan dan kapasitas saudara masih layak untuk menduduki jabatan,” sebutnya.
Plt. Bupati secara khusus berharap kepada pejabat fungsional analisis kebijakan ahli utama yang merupakan jabatan baru di lingkungan Pemkab Langkat, dapat menjadi penambah kekuatan.
Memberikan rekomendasi analisis kebijakan serta mampu melakukan komunikasi dan koordinasi, termasuk advokasi konsultasi terhadap rencana kebijakan yang akan diambil Pemkab Langkat.
Bagi pejabat yang menduduki jabatan pimpinan pratama (eselon 2), jabatan administrator (eselon 3) dan jabatan pengawas (eselon 4), agar menjaga amanah jabatan secara berjenjang dengan sebaik-baiknya.
“Sebab jabatan yang hari ini saudara emban dapat mengantarkan saudara menuju jenjang karir yang lebih tinggi,” ujarnya.
Sementara kepada para pejabat lama yang telah mengakhiri pelaksanaan tugas, Afandin berterima kasih atas segala dedikasi, semangat pengabdian dan hal-hal positif lainnya yang telah diberikan secara tulus kepada Pemkab Langkat.
Dasar pelantikan ini adalah undang undang No.5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017, tentang Manajemen PNS dan sesuai:
1. Keputusan Presiden No.25/M Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022, tentang pengangkatan dalam jabatan fungsional dr H Indra Salahudin MKes MM sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama pada Pemkab Langkat.
2. Persetujuan Menteri Dalam Negeri No.821.12/3686/SJ tanggal 29 Juni 2022 dan 821/3893/OTDA tanggal 06 Juni 2022 prihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemkab Langkat.
3. Surat Komisi Aparatur Sipil Negara No. B-1644/JP.00.01/04/2022 tanggal 26 April 2022, prihal rekomendasi hasil uji kompetensi dalam rangka mutasi PPT Pratama dilingkungan Pemkab Langkat.
Turut hadir para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah dijajaran Pemkab Langkat dan Camat se Kabupaten Langkat (*)