Home / Nasional

Rabu, 27 Januari 2021 - 10:57 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Bareskrim Polri resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi pada kemarin hari dan Lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa.

Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.

“Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka,” kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kemudian tadi setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka,” ujar Argo.

Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

“Ancaman di atas 5 tahun,” ucap Argo (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Cegah Kegiatan Ilegal Jelang Hari Lebaran, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 19/105 Trk Bogani Laksanakan Sweeping Malam Hari

Nasional

Bobby Nasution Tegaskan Akan Bangun Tugu Depan Kantor Pos Sesuai Bentuk Asli

Headline

Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki Serahkan Dekrit Tentang Blud Yang Diserahkan Kedapa PJ Gubernur DKI Jakarta

Nasional

Tujuh Belas Tahun Bangunan Kelas SMPN 1 Mentebah Kapuas Hulu Kalbar Memprihatinkan, Kepsek Meminta Pemerintah Segera Realisasikan

Nasional

Ketua MPR Bamsoet Ucapkan Selamat Kepada Capres / Cawapres Prabowo – Gibran Versi Quick Count

Nasional

Kementerian PUPR Lakukan Tiga Langkah Penanganan Darurat Banjir Bandang Di Luwu Utara

Nasional

Jaksa Agung Lantik 31 Anggota Satgas 53

Nasional

Wakapolda Banten Tinjau Pos Pam Res Area Dalam Rangka Pam Nataru