Home / Nasional

Rabu, 27 Januari 2021 - 10:57 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Bareskrim Polri resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi pada kemarin hari dan Lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa.

Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.

“Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka,” kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kemudian tadi setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka,” ujar Argo.

Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

“Ancaman di atas 5 tahun,” ucap Argo (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Jadi Sarana Melawan Pemerintah, Leonar Wenda Minta Asrama Putra Mahasiswa Lanny Jaya di Jayapura Ditertibkan

Kesehatan

Pembangunan RSUD Provinsi Sulut Megah, Menkes Kagum

Hukum

KPK Serahkan Berkas Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa ke PKN.

Nasional

Mentan RI Ajak IPB Kolaborasi Untuk Tingkatkan Varietas Ketahanan Pangan Nasional.

Nasional

Polri Kirim Sejumlah Bantuan Tangani Gempa Sulbar

Nasional

Kementerian PUPR Lakukan Tiga Langkah Penanganan Darurat Banjir Bandang Di Luwu Utara

Nasional

Inilah Aturan Penggunaan Kendaraan Dalam PSBB Ketat DKI Jakarta

Headline

Kahfi Aulia Eks Timses Bobby-Aulia Jabat Komisaris di PT. KIM Medan