Home / Headline

Jumat, 19 Maret 2021 - 07:27 WIB

Diduga Bermasalah, Relawan Jokowi Minta Status Kepemilikan Tanah Bumi Raya Diusut Tuntas

Sentot Subardjo saat melaporkan kasus mafia tanah kepada Tenaga Ahli Utama Kepresidenan Dr Lenis Kogoya MHum di Jakarta

Sentot Subardjo saat melaporkan kasus mafia tanah kepada Tenaga Ahli Utama Kepresidenan Dr Lenis Kogoya MHum di Jakarta

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Gencarnya Program Pemberantasan Mafia Tanah yang di perintahkan Presiden Joko Widodo tampaknya belum serius dilaksanakan Aparatur Penegak Hukum (APH) di Kalimantan Barat.

Hal ini disampaikan Ketua Ormas Indonesia Bersatu Tiga Pilar provinsi Kalimantan Barat Sentot Subardjo, Jumat (19/3/2021) di Jakarta.

Menurut Sentot Subardjo, salah satu contoh kasus abscure kepemilikan tanah Bumi Raya yang terletak di kabupaten Kubu Raya.

“Dari sini dapat kita jadikan sebagai tolok ukur terhadap implementasi kesungguhan Aparatur Penegak Hukum dalam mengungkap kasus Mafia Tanah di Kalimantan Barat,” ungkap Sentot Subardjo.

Script Pengakuan

Pembenaran Kasus oleh Sentot Subardjo atas adanya kenakalan Bumi Raya dalam dugaan merampas tanah masyarakat memang telah terjadi sejak Sentot Subardjo mengadvokasi dan memperjuangkan tanah milik waris yang berada di lokasi samping Kodam Tanjung Pura kabupaten Kubu Raya.

Hj Mastura selaku pemilik tanah yang berada di lokasi samping Kodam Tanjung Pura XII, termasuk lokasi tanah yang kini telah berdiri Transmart, Mall Gaia di Kabupaten Kubu Raya seluas kurang lebih 26 Ha sampai hari ini masih berjuang mempertahankan hak-hak mereka melawan PT Bumi Raya Utama Group.

Secara gamblang Sentot Subardjo menerangkan bahwa Bumi Raya mengakui kepemilikan tanah hanya berbekal copian sertifikat saja dan terkait copian sertifikat ini telah dibenarkan pihak BPN Kubu Raya.

Sentot mengakui adanya dugaan keterlibatan oknum petinggi aparat kepolisian di Kalimantan Barat, yang digunakan oleh Bumi Raya Group, sehingga kasus ini sulit diselesaikan.

Apalagi dalam membela dan mempertahankan hak-hak kepentingan masyarakat, menurut Sentot, pihak kepolisian selalu menjadi alat kepentingan Perusahaan Raksasa tersebut seperti kriminalisasi yang pernah dialaminya.

Tindakan perlawanan terhadap praktek-praktek Mafia Tanah yang selama ini di perjuangkan oleh Sentot Subardjo, kerap kandas dengan dalih kurang bukti. Padahal, keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya sangat kuat untuk menjerat mafia tanah dimaksud, tapi selalu kandas ditengah jalan. Malah pihak Bumi Raya Group memberi cap kepada Sentot Subardjo sebagai Mafia Tanah di Kalimantan Barat.

Oleh karena itu, Sentot Subarjo yang merupakan Ketua relawan DPW Doakan Jokowi Menang (DJM) 1 Kali Lagi provinsi Kalimantan Barat ini melaporkan ketidakadilan yang terjadi di Kalimantan Barat kepada Staf Ahli Utama Presiden Dr Lenis Kogoya MHum, yang juga merupakan pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina relawan Doakan Jokowi Menang Satu Kali Lagi.

“Harapan kami, kasus ini dapat disampaikan Bapak Lenis Kogoya kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo secara langsung agar menjadikan atensi pemberantasan mafia tanah di Kalimantan Barat,” pungkas Sentot berapi api, saat di wawancarai kru Media ini di Jakarta.

Script Analisys

Sementara itu, Koordinator LSM Tindak Indonesia Yayat Darmawi SE SH MH mengatakan bahwa kasus penyerobotan tanah yang terjadi di Kalimantan Barat sangat tinggi tensinya dan sangat terstruktur dengan baik, seolah-olah kejahatan mafia tanah ini memiliki kekuatan yang tidak mudah dibubarkan apalagi di berantas secara hukum.

“Oleh karena itu tantangan komitmen dan konsistensi dari Aparat Penegak Hukum di Kalimantan Barat mesti terbangun dengan baik dan benar agar implementasi  Pemberantasan Mafia Tanah tidak hanya sekedar wacana dan isapan jempol saja,” kata Yayat.

Hasil permasalahan yang dirangkum dan didapatkan secara empiris oleh LSM Tindak Indonesia dan dipaduserasikan dengan pengaduan-pengaduan masyarakat sangat multidimensional.

Hal ini, mestinya BPN selaku institusi Penyalur Sertifikat dan APH selaku institusi Pemberantas Mafia Tanah dapat bertindak secara cepat memproses setiap persoalan hukum yang terjadi.

“Harus bertindak cepat mengembalikan hak tanah kepada masyarakat berdasarkan UU, yaitu salah satunya metode inclave, agar tanah-tanah yang menjadi hak masyarakat yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan dapat kembali kepada masyarakat dengan memiliki standart kepastian Hukum,” kata Yayat (*)

Share :

Baca Juga

Headline

LSM Trinusa dan ARB minta Mendagri Copot Plt Walikota Bekasi

Headline

SPBU di BODOK Sanggau Disinyalir Langgar Undang-Undang Migas, Owner SPBU Mencatut Nama Instansi!!

Headline

Presiden Jokowi sebagai kepala negara/pemerintahan gagal melaksanakan keterbukaan informasi publik

Headline

Managemen Hotel Ancam Tindak Buruh Ikut Berdemo, SBSI 1992 Balik Ancam Laporkan Pengusaha

Headline

Bangunan Tanpa PBG di Kec. Cakung Diduga Berakhir 86, Irbanko Didesak Bergerak

Headline

DPD Ormas Indonesia Bersatu Tiga Pilar Lampung Selatan Ucapkan Selamat HUT Ke-48 PDI Perjuangan

Headline

Wujud Sinergitas TNI-Polri, Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Patroli Bersama Polri Di Perbatasan RI-Malaysia

Headline

Alhamdulillah, Prabowo – Gibran Unggul