Home / Investigasi

Selasa, 22 Desember 2020 - 22:00 WIB

Diduga Tak Miliki Izin, Galian Pasir di Sepanjang Aliran Sungai Bah Bolon Rusak Lingkungan

Tampak alat berat Beko pengeruk Pasir terparkir di pinggiran Sungai Bahbolon

Tampak alat berat Beko pengeruk Pasir terparkir di pinggiran Sungai Bahbolon

Penulis: WH Butarbutar

Simalungun, PERISTIWAINDONESIA.com |

Penambangan pasir ilegal di daerah aliran sungai Bah Bolon kian merajalela diduga tidak mengantongi izin, bahkan operasional pengerukan pasir itu menggunakan alat berat jenis beko sehingga merusak lingkungan sungai.

Ironisnya, kendati penambangan pasir ini disebut-sebut illegal, namun pihak berwenang tampak membiarkan kegiatan diduga illegal yang merusak lingkungan itu, sehingga kondisi lingkungan di sepanjang Sungai Bah Bolon terlihat rusak berat.

Pengusaha hanya mengambil keuntungan dari penambangan pasir di Lokasi Kucingan, Nagori Sei Mangkei kecamatan Bosar Maligas kabupaten Simalungun.

Padahal sangat beresiko bagi lingkungan dan diduga telah berlangsung lama serta operasional truck pengangkut pasir yang hilir mudik di daerah pemukiman warga sekitar sangat menggangu.

“Tidak pernah memberikan kontribusi bagi masyarakat maupun pemerintah. Diduga pengusaha Galian C tidak ada izinnya,” sebut warga yang tidak mau di sebut namanya kepada kru peristiwaindonesia.com, Selasa (22/12/2020) ketika di temui di sekitaran Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar, Simalungun.

Lebih lanjut, warga yang mengaku bertempat tinggal di sekitar Nagori Sei Mangkei itu mengatakan, setiap harinya puluhan dump truck sejenis Colt Diesel melintasi jalan di wilayah pemukiman penduduk. Warga sekitar mengaku tidak mampu berbuat apa-apa karena dump truk pengangkut Pasir selalu dikawal Baju berseragam.

“Nggak berani kami untuk melarang, bang. Pengusahanya seorang oknum berseragam, sedangkan Kepala Desa kami saja tak pernah melakukan apa-apa. Kurang tau jugalah kami, bang. Mungkin ada setorannya,” ungkap warga.

Berdasarkan penelusuran Awak Media di lapangan, lokasi Galian C Penambangan Pasir diduga illegal tersebut ternyata tak jauh letaknya dari Kantor kepala Desa Sei Mangkei.

Namun, setibanya di lokasi ternyata kegiatan penambangan pasir sudah berhenti, disebabkan hari telah senja dan lokasi tampak sepi, hanya yang terlihat dua unit alat berat jenis Beko.

Pangulu Nagori Sei Mangkei Jumarno tak dapat dihubungi. Saat dihubungi nomor kontak Kepala Desa Jumarno selalu bernada sibuk, padahal pesan singkat sukses terkirim.

Menurut warga setempat, Kepala desa Jumarno mendapat bagian dari penambangan itu sehingga terkesan berpihak kepada pengusaha galian pasir.

Warga di sekitar galian C sungai Bahbolon itu memohon kepada Dinas terkait agar menertibkan Galian C tersebut (*)

Share :

Baca Juga

Investigasi

Kasek SMP Negeri 4 Bekasi Diduga Berkelit, sebut Pungutan Biaya KP2K tidak wajib.

Investigasi

Padahal Dilarang, Kasek SD Tetap Jual Pakaian Seragam Ke Siswa Baru

Investigasi

Restan Sawit Tidak Diangkut Vendor, TBS Menumpuk di AFD 3 PTPN IV Kebun Pulu Raja

Infrastruktur

Laporan Kepada Bupati: Proyek Pengaspalan Jalan di Desa Tanjung Heran Kecamatan Penengahan Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Daerah

*ASN Layaknya Berikan Layanan Prima, Tidak Alergi dan Tebang Pilih*

Infrastruktur

Patut Dipertanyakan Kualitasnya !! Pembangunan Jalan Anggaran Dana APBD Di Kp. Lamping Binong Desa Cibatutiga Rusak

Infrastruktur

Diduga Terjadi Anggaran Ganda Pada Kegiatan Proyek di SMP Negeri 33 Kota Bekasi.

Daerah

Kantor Desa Simarlelan Tapanuli Selatan Kumuh tak Terurus, Pelayanan Nihil.