Home / Hukum / Nasional

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:32 WIB

Dinas Sosial DKI Mangkir Kedua kali Pada Sidang Eksekusi Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta

Penulis, Sahiluddin Lumban gaol

Jakarta, Peristiwaindonesia.com ~ Termohon Eksekusi Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta No. 0008/VII/KIP-DLI-PS/2022 atas Permohonan Eksekusi Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) masih mangkir pada Panggilan Sidang Yang kedua di PTUN Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Hakim Ketua Persidangan Eksekusi PTUN Jakarta Joko Setiono, SH.MH yang menetapkan Sidang tertutup kepada Pemohon Eksekusi ( PKN ),  mengutaran, berhubung pihak termohon tidak hadir di Persidangan, agar Sidang dilanjutkan kembali pada Kamis Minggu depan 21 Maret 2024.

Pada Sidang Kedua Permohonan Eksekusi tersebut, Hakim Ketua memerintahkan agar membuat Surat Panggilan Yang ketiga. Bila nantinya juga tidak hadir, PTUN sudah berwenang melakukan Penetapan Putusan Eksekusi.

Ketua Umum PKN Patar Sihotang, SH MH diwakili Latas Panjaitan kepada Peristiwa Indonesia.com mengatakan, bahwa Dinas Sosial DKI Jakarta sangat tidak menghargai Panggilan Sidang dari PTUN Jakarta. Bahkan Kesepakatan Mediasi yang telah mereka tanda tangani di Sidang Mediasi Komisi Informasi DKI Jakarta juga tidak dihargai. Sepertinya mereka berlagak kebal hukum. Justru itu lah yang menyebabkan Demi Hukum, kasus ini kami bawa ke PTUN Jakarta, ujarnya.

Materi Permohonan Eksekusi Putusan Mediasi Komisi Informasi DKI Jakarta sebagaimana yang telah kami ekspose seusai sidang Pertama Minggu lalu.

Dikatakan, Pada Sidang Mediasi di Majelis Komisi Informasi Publik DKI Jakarta, terakhir menyimpulkan Mediasi, bahwa PPID Dinas Sosial DKI Jakarta menyetujui menyerahkan berkas Dokumen sebagaimana Permohonan Informasi Publik yang kami ( PKN ) mohonkan dalam Suratnya nya bernomor ; 07/PI/DINAS SOSIAL PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA/PKN/V/2022. Namun hingga melampaui batas waktu kesepakatan mediasi, PPID Dinas Sosial DKI tidak menyerahkan berkas dokumen tersebut.

Karena itu kata Latas Panjaitan, mereka harus melakukan langkah hukum selanjutnya, dalam hal ini menyampaikan Surat Permohonan Eksekusi Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor : 0008/VII/KIP-DLI-PS/2022 tanggal 18 Januari 2023 kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara ( PYUN ) Jakarta.
Latas Panjaitan mengatakan, Permohonan Informasi Publik yang mereka mohonkan kepada PPID Dinas Sosial DKI Jakarta adalah berupa Copy Dokumen Kontrak Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pada Paket Pekerjaan di Satuan kerja Dinas Sosial DKI Jakarta, meliputi :
Paket Penyediaan Buffer Stock Penanggulangan Bencana ( Alat Kebersihan Rumah Tangga ) dengan Pagu Anggaran Rp 4.670.613.750,00 HPS Rp 4.554.000.000,00. Pemenang Tender PT. Putri Gautama Chandra dengan Harga Penawaran Terkoreksi Rp 4.425.025.000,00.
Penyediaan Buffer Stock Penanggulangan Bencana ( Pangan ). Pagu anggaran Rp 2.831.172.208,00 HPS Rp 2.804.615.675,00. Pemenang Tender CV. BAHTERA ASSA dengan Haerga Terkoreksi Rp 2.713.792.500,00 Rp 2.665.355.000,00
Penyediaan Hunian Sementara ( Huntara ) Bagi Korban Bencana. Pagu Anggaran Rp 345.455.000,00, HPS Rp 342.375.000,00 Pemenang Tender MANGUN JAYA UTAMA dengan Harga Penawaran Rp 313.500.000,00 Nilai Terkoreksi Rp 312.400.000,00.
Penyediaan Buffer Stock Penanggulangan Bencana ) Sandang ) Pagu Anggaran Rp 5.062.965.600,00, HPS Rp 4.940.045.000,00, Pemenang Tender SURYA KEMALA dengan Harga Penawaran Rp 4.484.755.000,00, Nilai Terkoreksi Rp 4.479.255.000,00 |

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Gempa 5,3 Skala Righter Guncang Banda Aceh Sekitarnya

Hukum

Terkait Pemberitaan Dugaan Kendaraan Modifikasi Antri di SPBU Kel.Ceger Menuai Tanggapan Tentang Pencatutan Nama Opan Ketua PWJI

Hukum

Zoom Meeting, Pemkab Lamsel Ikuti Rakor Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2021

Hukum

Alasan Sakit, Diduga Akal-akalan Bupati Sidoarjo Menghindari Panggilan KPK

Nasional

Kabidhumas Polda Banten Sosialisasikan SKB Menteri Tentang Pembubaran FPI

Hukum

Markas Komando Polres Mamuju Tengah Pindah ke Jalan H Aras Tammauni Benteng Tobadak

Daerah

Kasus Cabul Oknum Camat Pinangsori Ditahan di Lapas Kelas II A Sibolga

Hukum

Diduga Kebal Hukum, Kendaraan Modifikasi Bebas Beroperasi Mengisi BBM Subsidi Dari SPBU Ke SPBU Lain