Penulis : WH Butarbutar
Simalungun, PERISTIWAINDONESIA.com |
Gerakan Pemuda Simalungun (GEMAPSI) melaporkan pasangan calon Bupati Simalungun nomor urut dua (2) Mujahidin Nur Hasim (MNH)-Tumpak Siregar ke Polres Simalungun karena dinilai melecehkan dan melakukan pembohongan publik dengan mengaku sebagai “halak simalungun” (Hasim).
Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor : GEMAPSI/19/Sim/XI/2020 yang disampaikan Ketua Umum GEMAPSI Anthony Damanik SP dan Henson Saragih SH selaku Sekeretaris Jenderal.
Ditemui pasca pelaporan tersebut, Selasa (27/10/2020) di areal Polres Simalungun Anthony menyampaikan sebelumnya telah melayangkan surat somasi kepada MNH selaku Calon Bupati Kabupaten Simalungun periode 2020-2024.
“Pada pokoknya meminta agar menghapus dan menghilangkan tulisan Hasim = Halak Simalungun dan meminta maaf dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Meski telah diingatkan, namun masih kami temukan banyak tulisan pada kenderaan bermotor, banner dan spanduk bertuliskan HASIM = Halak Simalungun,” ungkap Anthony.
Di dalam buku hasil seminar dan Bedah Buku Presidium Partuha Maujana Simalungun tahun 2008 pada halaman 3 (tiga) dinyatakan: “hasil seminar tahun 1964 i sobut, halak Simalungun ai ma na mar AHAP Simalungun” (Hasil Seminar tahun 1964 disebutkan orang Simalungun adalah orang yang ber-AHAP Simalungun).
“Sonari boi iperjelas. Halak Simalungun aima na manjalo pakon makkangoluhkon Budaya Simalungun bani parngoluhanni” (Sekarang dapat diperjelas Halak Simalungun atau Orang Simalungun adalah yang menerima dan yang mempraktekkan Adat dan Budaya Simalungun dalam kehidupannya sehari – hari)”.
Menurut Anthony, calon Bupati Simalungun MNH diduga melakukan tindak kejahatan Pidana Pembohongan Publik dengan menyatakan diri sebagai Halak Simalungun.
“Kami melihat perilaku MNH sebagai Calon Bupati Simalungun tahun 2020-2024 telah menghina dan melecehkan serta menista masyarakat Etnis Simalungun dengan mendeklarasikan diri sebagai Halak Simalungun,” imbuhnya.
Ditambahkannya, pernyataan MNH tersebut dianggap telah melakukan penistaan kepada Etnis Simalungun sebagai tuan rumah dan penduduk asli Kabupaten Simalungun.
“Berdasarkan fakta – fakta tersebut kami memohon kepada bapak Kapolres Simalungun untuk melakukan pemeriksaan dan memproses pengaduan ini sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. Kami siap memberikan bukti dan keterangan tambahan jika diperlukan,” tandasnya (*)