Penulis: Paestha Debora
Malaysia, PERISTIWAINDONESIA.com |
Ketua Human Trafficking Watch (HTW) Perwakilan Malaysia Dewi Kholifah melaporkan kasus dugaan perdagangan manusia sebanyak 48 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Modus Agency, belum lama ini ke Polisi Di Raja Malaysia (PDRM) di Malaysia.
Di kesempatan itu, Dewi Kholifah menyerahkan bukti-bukti terkait kasus ini kepada PDRM.
Menurutnya, kasus ini sangat rapi, dengan modus Agency dan perusahaan mempekerjakan 48 PMI di bagian Clean Service, namun seluruh Dokumen Pasport dan Visa Kerja disita oleh majikan.
Ironisnya, PMI yang bekerja pun tidak diberikan gaji, sehingga para korban melaporkan kasus mereka ke markas HTW Perwakilan Malaysia.
Pelaporan para korban diterima oleh Dewi Kholifah, setelah dilakukan wawancara kepada para korban berdasarkan telaahan kasus serta pengumpulan bukti-bukti, selanjutnya HTW membuat pengaduan ke Kantor PDRM.
Dewi Kholifah berharap kasus ini segera diproses hukum sehingga menimbulkan efek jera di kemudian hari.
“Untuk perkembangan kasus ini, pihak majikan dan Agensi telah dipanggil Kepolisian Malaysia untuk proses hukum,” tandas Dewi.
Sementara itu, Chairman HTW Patar Sihotang SH MH kepada kru peristiwaindonesia.com, Sabtu (2/1/2021) membenarkan laporan tersebut.
Menurutnya, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini kepada Deplu RI dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) (*)