• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Jika Keadilan Tak Berpihak Kepada Marwan Kustono, PH Siap Laporkan Perkara Ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Serta Komisi III DPR RI, Termasuk Mengajukan Keberatan Kepada Bapak Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) RI.

MTPM 01 by MTPM 01
5 Maret 2026
in Headline
0
Jika Keadilan Tak Berpihak Kepada Marwan Kustono, PH Siap Laporkan Perkara Ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Serta Komisi III DPR RI, Termasuk Mengajukan Keberatan Kepada Bapak Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) RI.
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA-JAWA TIMUR – Perkara yang menjerat Marwan Kustiono kini memasuki fase penentuan. Tim kuasa hukum menilai, kasus ini sejak awal berdiri di atas pijakan yang keliru, karena sengketa privat dipaksa masuk ke ranah pidana korupsi.

Kuasa hukum Marwan, Wilhem Ranbalak, SH, menyatakan pihaknya telah menyiapkan strategi berlapis untuk menghadapi segala kemungkinan putusan majelis hakim pada putusan sela jumat (6/3-2026) besok.

Jika eksepsi ditolak dan perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok, tim pembela akan menghormati kewenangan majelis hakim sebagai bagian dari proses pradilan, sembari tetap menguji dakwaan secara ketat dan sistematis.

Menurut Wilhem, perbedaan kualifikasi perkara bersifat mendasar. Kesalahan menempatkan duduk perkara, kata dia, membuat konstruksi hukum menjadi timpang sejak awal.

Karena itu, setiap unsur dakwaan akan diuji berdasarkan doktrin hukum dan prinsip pembuktian yang ketat demi memastikan proses berjalan adil dan proporsional.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyiapkan langkah cepat apabila keberatan atas kewenangan mengadili tidak diakomodasi. Berdasarkan ketentuan KUHAP terbaru, penolakan terhadap perlawanan dapat segera diajukan ke Pengadilan Tinggi tanpa menunggu pemeriksaan pokok perkara selesai.

Bagi tim pembela, persoalan kompetensi adalah pondasi utama pemeriksaan perkara. Jika pondasi itu rapuh, seluruh proses hukum di atasnya berisiko runtuh. Karena itu, mereka berencana meminta Pengadilan Tinggi mengoreksi putusan sela Pengadilan Negeri Surabaya yang dinilai membiarkan sengketa keperdataan didorong masuk ke ranah pidana.

Tim kuasa hukum berharap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini melalui putusan sela, sekaligus mengakhiri proses hukum dan membebaskan Marwan Kustiono dari tahanan.

Di luar perkara pidana, langkah hukum lain juga disiapkan. Tim kuasa hukum tengah menempuh jalur perdata terhadap Bank Syariah Indonesia terkait pemblokiran rekening yang dinilai bertentangan dengan Akta Van Dading yang sah. Gugatan wanprestasi dijadwalkan mulai disidangkan pada 10 Maret 2026 di Pengadilan Agama Surabaya.

Selain itu, tim pembela juga mengkaji kemungkinan pelaporan pidana terhadap pejabat bank apabila ditemukan pelanggaran aturan perbankan syariah, serta menyiapkan aduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Bagi tim kuasa hukum, rangkaian langkah ini merupakan upaya menjaga batas tegas antara hukum pidana dan perdata, agar hukum tetap menjadi penimbang keadilan, bukan alat penekan.

Bahkan tak main-main, jika keadilan tidak berpihak ke Marwan Kustono selaku korban diperkara ini, maka pihak penasehat hukum bakal melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta Komisi III DPR RI, termasuk mengajukan keberatan kepada Bapak Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) RI,  dan laporan ke Komisi Kejaksaan RI dengan tembusan kepada Ombudsman RI.

Ditempat terpisah Kuasa hukum Marwan yang lain, Achmad Yani, SH,. MH menyatakan telah mengajak rekan – rekan media dan Masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk sama-sama mengawal perkara ini secara objektib dan proporsional, ujarnya

Semua Langkah itu akan dibuat secara terukur dan kontruktif, dengan tentu bukan untuk mencari sensasi atau mencari pembenaran dan membenarkan klien kami, tapi tujuan utamanya adalah Supremasi Hukum tetap ditegakan, keadilan substantif dan tentu berdasarkan Amanah UUD 1945 bahwa INDONESIA adalah Negara HUKUM sebagaimana telah kami uraikan Panjang kali lebar dalam Nota Perlawanan Kami maupun dalam Tanggapan kami terhadap Pendapat JPU dalam perkara ini. beber pria bergelar Doktor lulusan Universiti Sains Malaysia ini.

Sebagai advokat, kami menyampaikan pesan kepada masyarakat umum dan Para Pengusaha agar berhati-hati dalam setiap hubungan pembiayaan atau kredit. Jangan sampai niat baik untuk menyelesaikan kewajiban melalui perdamaian justru berujung menjadi Perkara Pidana.

Kami akan terus berjuang agar hukum tetap menjadi instrumen keadilan dan kepastian hukum yang nyata, bukan alat tekanan terhadap pihak yang beritikad baik. Saat ini dalam praktik hukum, sangat tipis perbedaan antara penerapan hukum privat dan hukum publik.

Redaksi

Tags: #kejaggung.RI#KPK.RI #Presiden.RI
Previous Post

Marwan Ditahan, Analis Bank Bebas Berkeliaran: Ada apa Dengan Jaksa??

Next Post

Tonny Saritua Purba : MAKNA KEBIJAKAN IMPOR BERAS KHUSUS SEBANYAK 1.000 TON DARI AMERIKA SERIKAT

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
Tonny Saritua Purba : MAKNA KEBIJAKAN IMPOR BERAS KHUSUS SEBANYAK 1.000 TON DARI AMERIKA SERIKAT

Tonny Saritua Purba : MAKNA KEBIJAKAN IMPOR BERAS KHUSUS SEBANYAK 1.000 TON DARI AMERIKA SERIKAT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In