• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Marwan Ditahan, Analis Bank Bebas Berkeliaran: Ada apa Dengan Jaksa??

MTPM 01 by MTPM 01
24 Februari 2026
in Headline
0
Marwan Ditahan, Analis Bank Bebas Berkeliaran: Ada apa Dengan Jaksa??
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA | Perkara pembiayaan di PT Bank Syariah Mandiri yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya justru menampilkan ironi penegakan hukum. Satu perkara, dua terdakwa, namun berujung pada perlakuan yang timpang. Marwan Kustiono, Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi, harus menghadapi proses hukum dari balik tahanan. Di saat yang sama, Ahmad Fauzan mantan analis pembiayaan korporasi BSM periode 2012–2013 menjalani status tahanan luar. Ketimpangan itu memunculkan tanda tanya serius tentang arah keadilan dalam perkara ini. Kejanggalan telah terasa sejak awal. Sengketa yang berangkat dari relasi pembiayaan perbankan syariah justru ditarik ke ranah pidana korupsi, meski para pihak telah mencapai kesepakatan damai. Perdamaian tersebut bahkan telah dikuatkan melalui akta van dading yang berkekuatan hukum tetap pada Mei 2025, yang secara hukum menutup perkara. Namun proses pidana tetap berjalan. Lebih kontras lagi, Ahmad Fauzan disebut bebas beraktivitas di Surabaya dan diduga menghadiri kegiatan Bank Syariah Indonesia Fest Ramadhan pada Februari 2026. Jika benar, kondisi ini semakin menguatkan kesan adanya standar ganda dalam penerapan hukum. Padahal KUHAP membuka ruang penangguhan penahanan dengan syarat tertentu. Ironisnya, Marwan yang dinilai kooperatif dan memiliki persoalan Kesehatan tidak memperoleh kebijakan serupa. Situasi ini berseberangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana dijamin konstitusi. Perkara ini berakar dari pengajuan pembiayaan CV Dimitra Jaya pada Desember 2011 yang kemudian berubah menjadi PT Dimitra Jaya Abadi pada Maret 2012. Namun perubahan badan hukum itu tidak diikuti pembaruan dokumen analisis pembiayaan. Jaksa menuding adanya nota analisa tanpa verifikasi lapangan, margin di bawah ketentuan internal, serta penggunaan penilai non-segmen utama meski rekomendasi tetap disetujui oleh manajemen bank. Di tengah proses persidangan, kuasa hukum Marwan yakni Agustinus Marpaung, SH.,MH serta Achmad Yani SH.,MH dan Partner mengajukan eksepsi. Mereka menilai dakwaan jaksa cacat secara formil dan materiil serta keliru mengkriminalisasi sengketa perdata. Hubungan hukum antara nasabah dan bank, menurut pembelaan tersebut, lahir dari akad pembiayaan yang sah dan telah berakhir dengan perdamaian serta pembaruan utang. Kuasa Hukum Marwan Kustino, Agustinus Marpaung, SH., MH menjelaskan bahwa dengan adanya kesepakatan perdamaian tersebut, sengketa ini telah selesai secara hukum. “Sudah ada perdamaian. Klien kami juga pak Marwan sudah 3 kali mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota tetapi ditolak terus oleh kejaksaan, ini tentunya yang kami rasa tidak adil, “pungkasnya Dengan kondisi itu, perkara ini bukan hanya menguji nasib seorang terdakwa, tetapi juga menguji konsistensi penegakan hukum apakah keadilan benar-benar berdiri tegak, atau justru berjalan pincang di ruang sidang. Penulis : Redaksi
Tags: #kejaggung.RI#KPK.RI #Presiden.RI
Previous Post

Unik Bin Ajaib  (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Mendakwa Marwan Kustiono Atas Dugaan Rekayasa Fasilitas Pembiayaan di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Sebut Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp27,38 miliar, 

Next Post

Jika Keadilan Tak Berpihak Kepada Marwan Kustono, PH Siap Laporkan Perkara Ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Serta Komisi III DPR RI, Termasuk Mengajukan Keberatan Kepada Bapak Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) RI.

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
Jika Keadilan Tak Berpihak Kepada Marwan Kustono, PH Siap Laporkan Perkara Ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Serta Komisi III DPR RI, Termasuk Mengajukan Keberatan Kepada Bapak Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) RI.

Jika Keadilan Tak Berpihak Kepada Marwan Kustono, PH Siap Laporkan Perkara Ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Serta Komisi III DPR RI, Termasuk Mengajukan Keberatan Kepada Bapak Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) RI.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In