• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Unik Bin Ajaib  (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Mendakwa Marwan Kustiono Atas Dugaan Rekayasa Fasilitas Pembiayaan di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Sebut Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp27,38 miliar, 

MTPM 01 by MTPM 01
24 Februari 2026
in Headline
0
Unik Bin Ajaib  (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Mendakwa Marwan Kustiono Atas Dugaan Rekayasa Fasilitas Pembiayaan di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Sebut Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp27,38 miliar, 
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“KASUS PERDATA DIPAKSAKAN JADI KASUS PIDANA TIPIKOR”

SURABAYA – Kasus pembiayaan bermasalah yang menyeret nama Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi (DJA), Marwan Kustiono, kembali menyita perhatian publik.

Perkara yang sejak awal berakar pada hubungan hukum keperdataan utang-piutang antara nasabah dan bank, kini justru dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, memunculkan tanda tanya besar terkait arah penegakan hukum.

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Majelis Hakim yang dipimpin I Made Yuliada, SH., MH, didampingi Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH sebagai hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa Marwan Kustiono atas dugaan rekayasa fasilitas pembiayaan di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) yang disebut-sebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27,38 miliar.

Namun, dakwaan tersebut dinilai janggal dan problematik, mengingat sengketa pembiayaan dimaksud telah lebih dahulu diselesaikan melalui jalur perdata. Bahkan, kesepakatan perdamaian atau dading antara para pihak telah memperoleh pengesahan dari Pengadilan Agama Surabaya, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut Marwan bersekongkol dengan Ahmad Fauzan, mantan analis pembiayaan korporasi BSM periode 2012–2013, untuk meloloskan fasilitas pembiayaan perdagangan batu bara.

Namun, pihak terdakwa dengan tegas membantah tudingan tersebut. Seluruh proses pembiayaan, menurut Marwan, dilakukan sesuai prosedur internal bank dan melalui persetujuan berjenjang dari manajemen, bukan keputusan sepihak.

Tim penasihat hukum Marwan Kustiono menilai dakwaan jaksa sarat kekaburan hukum dan salah kaprah dalam menerapkan rezim pidana. Ketua tim kuasa hukum, Agustinus Marpaung, SH., MH, menegaskan perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa perdata murni, bukan tindak pidana korupsi.

“Ini adalah hubungan hukum utang-piutang yang telah diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian dan disahkan oleh pengadilan. Menarik perkara ini ke ranah Tipikor merupakan kekeliruan serius dalam penegakan hukum,” tegas Agustinus, Selasa (10/2/2026).

Tak hanya substansi perkara, aspek kewenangan relatif Pengadilan Tipikor Surabaya juga dipersoalkan. Menurut tim pembela, seluruh rangkaian peristiwa hukum mulai dari pengajuan akad hingga pencairan dana berlangsung di Jakarta, tepatnya di kantor pusat BSM.

“Tidak ada satu pun peristiwa hukum yang terjadi di Surabaya. Dengan demikian, kompetensi relatif pengadilan patut dipertanyakan,” ujar Agustinus.

Ironisnya, tim kuasa hukum justru menilai pihak bank yang kini telah bertransformasi menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai pihak yang tidak konsisten menjalankan isi kesepakatan perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalil adanya kerugian keuangan negara juga dibantah keras. Menurut Agustinus, PT Bank Syariah Mandiri bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai entitas yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam konteks tindak pidana korupsi.

Selain itu, legalitas audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar dakwaan turut dipersoalkan. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan dan regulasi Bank Indonesia, audit terhadap bank seharusnya dilakukan oleh akuntan publik independen, bukan BPKP.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, tim penasihat hukum Marwan Kustiono memastikan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Mereka berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menempatkannya kembali pada koridor hukum perdata yang semestinya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (20/2/2026) mendatang. (Red)

Previous Post

Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

Next Post

Marwan Ditahan, Analis Bank Bebas Berkeliaran: Ada apa Dengan Jaksa??

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
Marwan Ditahan, Analis Bank Bebas Berkeliaran: Ada apa Dengan Jaksa??

Marwan Ditahan, Analis Bank Bebas Berkeliaran: Ada apa Dengan Jaksa??

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In