Penulis : Sukma Panjaitan
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Pernyataan Pemerintah yang menyebutkan pembahasan RUU Cipta Kerja atau biasa dikenal sebagai Omnibus Law telah mencapai 90% dan memasuki tahap final serta menunggu pengesahan menjadi UU, ditanggapi serius sejumlah organisasi Buruh di Indonesia.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau (K) SBSI, Muchtar Pakpahan menerangkan materi asli RUU Omnibus Law, khususnya klaster ketenagakerjaan dinilai menjadi ancaman kesengsaraan rakyat dan buruh ke depan.
“Wajar saja jikalau Buruh tidak bisa menerimanya,” imbuh Muchtar Pakpahan, Rabu 23/9/2020) di Jakarta.
Dikatakan Guru Besar ini, praktis selama pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR, tidak ada organisasi maupun Serikat Buruh yang terbuka menerimanya.
Sejak Omnibus Law muncul ke permukaan, sebut Muchtar, berbagai organisasi dan Serikat Buruh sudah melakukan aksi ke DPR di tengah pandemi Covid.
“Menjadi pertanyaan bahwa DPR terus melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid,” keluhnya.
Menurut Muchtar Pakpahan, bagaimana mungkin Omnibus Law dibilang selesai, sementara belum ada pembahasannya.
“Kami pihak Buruh belum pernah ikut membahas pasal per pasal,” pungkasnya.
Memasuki pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut, menurut Muchtar Pakpahan Serikat Buruh dapat melawannya dengan upaya hukum uji materi.
“Kalau mungkin jalan paling terahir revolusi seperti melawan UU No 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. UU ini tidak sempat dilaksanakan, karena sudah hadir reformasi,” tegasnya (*)