Penulis: Mu Saifullah
HALTENG, PERISTIWAINDONESIA.com |
Penyidik Polres Halmahera Tengah (Halteng), yang di back up Penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara sudah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus pembunuhan 3 (tiga) orang warga di hutan Halmahera, tepatnya di hutan tanah merah kali Gwonle Desa Patani Kecamatan Patani timur Kabupaten Halteng provinsi Maluku Utara.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan SIK MH menjelaskan bahwa Polda dan Polres Halteng saat ini berusaha maksimal dalam menuntaskan kasus ini.
“Upaya yang sudah kami lakukan sampai saat ini yaitu telah melakukan pemeriksaan para saksi sejumlah 10 orang, baik saksi korban yang selamat maupun saksi yang pada saat itu mengevakuasi Korban,” jelasnya, Minggu (28/3/2021).
Menurutnya, pemeriksaan para saksi ini guna melakukan pengembangan dengan mengambil keterangan dari para saksi yang mengetahui keadaan di TKP.
Selain itu, Polda dan Polres Halteng juga tengah menyelidiki pelaku pembunuhan melalui barang bukti yang didapat di TKP.
Kabidhumas juga menyampaikan bahwa Penyidik saat ini juga tengah berkoordinasi dengan Stakeholder Halmahera Timur untuk mendapatkan informasi dan solusi terkait permasalahan tersebut.
“Saya menghimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat Maluku Utara, khususnya di Halmahera Tengah untuk bersama-sama membantu kami dalam rangka proses lidik dan sidik dengan memberikan keterangan atau informasi yang benar kepada kami terkait tindak pidana pembunuhan ini, guna membuat terang kasus ini sehingga cepat tuntas,” tandasnya (*)