Home / Hukum

Kamis, 24 Desember 2020 - 07:02 WIB

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Penulis: Marjuddin Nazwar

Serang, PERISTIWAINDONESIA.COM |

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021 tanggal 23 Desember 2020.

Menindaklanjuti maklumat ini, maka Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” ujar Edy Sumardi, Rabu (23/12/200).

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Edy Sumardi menjelaskan Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

  1. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
  2. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
  3. arak-arakan, pawai dan karnaval;
  4. pesta penyalaan kembang api.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Edy Sumardi.

Kapolda mengimbau agar masyarakat bisa Memahami, Mematuhi dan Mengindahkan Maklumat Kapolri ini demi keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi dan demi mencegah serta memutus mata rantai Penyebaran Covid-19.

“Tetaplah terapkan Prokes 4M, memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan Sabun, menghindari kerumunan,” tutup Edy Sumardi (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Lapor Pak Kapolri ; Tambang Emas Ilegal di Desa Sungai Besar dan Desa Matang Gadong, Kec.Matan Hilir Selatan,Kab.Ketapang, Semakin Terkesan Kebal Hukum*

Hukum

Double Cabin Polres Aceh Jaya Tabrakan Dengan Honda Brio, Guru Asal Banda Aceh Meninggal di Tempat

Hukum

Pelaku Ingkar Janji, Pelapor Rosa Nurmalasari Kembalikan Titipan Uang Ke Polsek Jati Asih

Hukum

Lapor Pak Kapolri dan Pak Kapolda Serta BPH Migas Usut Tuntas SPBU 64.788.03 Menjadi Tempat Sarang Mafia BBM Bersubsidi

Hukum

Empat Personel Polisi Purwakarta Berprestasi Terima Penghargaan

Headline

Tidak Benar Ada Aktivitas PETI di Desa Entabuk, Belitang Hilir, Sungai Kubu

Hukum

Kajati Sulbar Kembali Amankan Buron DPO Kasus Bank Sulsel Cabang Mamuju Utara

Headline

SPBU di BODOK Sanggau Disinyalir Langgar Undang-Undang Migas, Owner SPBU Mencatut Nama Instansi!!