Penulis: Marjuddin Nazwar
Serang, PERISTIWAINDONESIA.COM |
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021 tanggal 23 Desember 2020.
Menindaklanjuti maklumat ini, maka Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” ujar Edy Sumardi, Rabu (23/12/200).
Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Edy Sumardi menjelaskan Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
- perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
- pesta/perayaan malam pergantian tahun;
- arak-arakan, pawai dan karnaval;
- pesta penyalaan kembang api.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Edy Sumardi.
Kapolda mengimbau agar masyarakat bisa Memahami, Mematuhi dan Mengindahkan Maklumat Kapolri ini demi keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi dan demi mencegah serta memutus mata rantai Penyebaran Covid-19.
“Tetaplah terapkan Prokes 4M, memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan Sabun, menghindari kerumunan,” tutup Edy Sumardi (*)