Home / Hukum

Rabu, 16 Maret 2022 - 21:02 WIB

Pelaku Ingkar Janji, Pelapor Rosa Nurmalasari Kembalikan Titipan Uang Ke Polsek Jati Asih

Tampak Rosa Nurmalasari saat menerima titipan uang dari Terlapor YR di Polsek Jati Asih

Tampak Rosa Nurmalasari saat menerima titipan uang dari Terlapor YR di Polsek Jati Asih

Penulis: Marjuddin Nazwar

Bekasi, PERISTIWAINDONESIA.com

Gara-gara pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial YR disebut ingkar janji, akhirnya pelapor Rosa Nurmalasari memilih untuk mengembalikan uang sebesar Rp93 juta ke Polsek Jati Asih.

“Kita kan dijanjiin akan dibayar full. Janjinya dihadapan Penyidik pelunasan tanggal 7 Maret 2022, namun sampai hari ini tidak ada niat baiknya,” sesal Rosa Nurmalasari, Rabu (16/3/2022) di Bekasi.

Kepada awak media, Nurmalasari mengaku sangat keberatan dengan sikap Penyidik yang terkesan memperlambat penanganan kasus ini.

Padahal, kata Nurmalasari, pelaku YR telah membuat pernyataan di dalam Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/544/II/2022/Sek.Ja tertanggal 25 Pebruari 2022, bahwa sisa uang akan diserahkan pada Senin 7 Maret 2022 sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), namun hingga Rabu (16/3/2022) Nurmalasari tidak mendapatkan informasi apapun dari pihak kepolisian Sektor Jati Asih.

Ancam Lapor Propam

Menurut Rosa Nurmalasari, tindakan Penyidik Polsek Jati Asih terkesan kurang peduli dengan keadaan pelapor.

“Dalam waktu dekat kami juga akan melaporkan pihak penyidik ke Propam Polres Bekasi Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Disinggung tentang proses penyidikan yang dilakukan Polsek Jati Asih, Nurmalasari mengaku kecewa.

Pasalnya, menurut Nurmalasari, Penyidik Polsek Jati Asih terkesan berat sebalah atau berpihak kepada Pelapor.

Oleh karena itu, tegas Rosa Nurmalasari, pihaknya akan memperjuangkan hak-hak mereka tersebut sampai pelaku diganjar sesuai hukum yang berlaku.

“Dalam waktu dekat akan kami laporkan juga Penyidik ke Propam demi tegaknya keadilan yang benar-benar profesional dan akuntabel,” tandasnya.

Belum Diproses Menunggu Mediasi

Ketika awak media konfirmasi terkait perkembangan kasus ini, apakah telah dilakukan gelar perkara atau tidak, Kapolsek Jati Asih AKP Samsar S mengarahan awak media untuk mempertanyakan langsung kepada Penyidik Aiptu Pol Febby S.

Setelah Penyidik Aiptu Febby S dikonfirmasi awak media, kru media ini malah diarahkan untuk mengkonfirmasi langsung kepada Humas Polsek Jati Asih.

Dikatakan Humas Polsek Jatiasih Aiptu Pol Okky bahwa gelar perkara atas pelaporan Rosa Nurmalasari belum dilakukan Penyidik.

“Masih di persiapkan bahan-bahannya untuk dilakukan gelar perkara selanjutnya, lagian gelar perkara tidak perlu buru-buru mengingat mediasi akan dilakukan lagi,” tegas Humas Polsek Jatiasih.

Padahal, sebelumnya Kapolsek Jati Asih AKP Samsar S, Senin (14/3/2022) telah menegaskan ke sejumlah media, bahwa pihaknya segera akan melaksanakan gelar perkara.

“Kami tengah menangani kasusnya dan hari ini saya sudah perintahkan (Penyidik) untuk gelar perkara,”ujarnya (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sejumlah Guru Honorer Yang Ikut Pendaftaran Calon P3K Di Duga Di Tipu Oknum Kepsek

Hukum

Kasus Warga VS Perusahaan LSA di Medana, Saat Sidang Lapangan Terungkap Tanah Ahli Waris Alm Amaq Kertalip Masih Tersisa

Hukum

LP3BH Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Perubahan Formasi CPNS 2018 Raja Ampat

Hukum

Dinilai Menebar Fitnah, PT MER Laporkan Sejumlah Media Onlie ke Dewan Pers

Daerah

Kades Air Belo dan Mayang Tinjau Batas Desa Guna Penentuan Wilker bersama PT.Timah dan Penertiban Tambang Ilegal di HGU PT.GSBL

Hukum

Laporan Mantan Sekretaris Partai Berkarya Sulteng. Kuasa Hukum Sebut Pembelaan Berakhir Usai Terdakwa Divonis

Headline

Peredaran Kayu Ulin Bebas Beraktivitas : Pangdam Dalam penindakan Karna Diduga ada Keterlibatan Oknum Anggota.kopi

Hukum

Diduga Tidak Bisa Penuhi Syarat Surat Keterangan Lahir Dari PN Ketapang, Walau Sudah Mengantongi Akta Kelahiran, Penggugat Berencana Cabut Gugatan