Penulis: Ferdinand Harefa
Gunungsitoli, PERISTIWAINDONESIA.com |
Kasus Berkat Aprianus Harefa (BAH) alias Ama Septi, Buruh diduga korban kriminalisasi Polres Nias mulai digelar oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rabu (9/2/2021).
Terungkap di Persidangan, Suryamin Wijaya alias Amin pemilik UD Wiramas Karya mengakui telah menahan gaji BAH alias Ama Septi sebesar Rp 8 juta.
Menurut Suryamin Wijaya alias Amin, dirinya menahan uang BAH alias Ama Septi sebanyak Rp 8 juta tersebut sebagai pengganti uang toko UD Wiramas Karya yang tidak dibayarkan pelanggan UD Sinjaya Binaka.
Ketika Majelis Hakim mempertanyakan alasan pelapor menahan uang Terdakwa, menurut Suryamin Wijaya alias Amin, bahwa pemotongan gaji BAH alias Ama Septi sudah berdasarkan kesepakatan mereka secara lisan.
Majelis Hakim kembali mempertanyakan hal kesepakatan tersebut apakah dibuat secara tertulis? Suryamin Wijaya alias Amin mengakui kesepakatan tidak secara tertulis.
“Apakah dibuat secara tertulis?” tanya Hakim. “Tidak Yang Mulia,” jawab Suryamin Wijaya alias Amin.
Terdakwa 5 Tahun Bekerja
Peristiwa lainnya terungkap di Persidangan, Suryamin Wijaya alias Amin mengakui hubungan UD Wiramas Karya dengan Terdakwa adalah antara Pengusaha dengan Karyawan yang bekerja sebagai sales luar kota.
Selain BAH alias Ama Septi, Suryamin Wijaya alias Amin juga membenarkan karyawan yang bekerja pada UD Wiramas Karya sebanyak 40 orang.
Menurut Suryamin Wijaya, BAH alias Ama Septi ditugaskan untuk mempromosikan barang dan menagih harga barang dari para pelanggan.
Diakuinya, Terdakwa BAH alias Ama Septi telah bekerja selama 5 tahun di toko UD Wiramas Karya.
“Dalam hal ini yang menagih adalah sales dan penagihannya ada waktu tagihan di lapangan. Setelah menerima uang dari pihak pelanggan, kemudian diserahkan kepada saya,” beber Suryamin Wijaya alias Amin.
Terdakwa Kerap Pakai Uang Perusahaan
Di kesempatan itu, Suryamin Wijaya alias Amin dihadapan Majelis Hakim juga mengakui Terdakwa kerap memakai uang toko dan kemudian menggantinya dengan cara dipotong dari gajinya.
“Saat Berkat Aprianus Harefa menyetor uang hasil tagihan di lapangan, terkadang uang setorannya kurang dan solusinnya dipotong dari gajinya,” ungkap Suryamin Wijaya alias Amin kepada Majelis Hakim.
Menurut Suryamin Wijaya alias Amin, kekurangan setoran yang dikutip Terdakwa dari pelanggan berulangkali terjadi, namun selalu diselesaikan dengan cara dipotong dari gaji Terdakwa.
“Terdakwa sering berbuat demikian, ada saja kekurangan uang sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000, namun saya akan memotong dari gajinya,” timpal Suryamin Wijaya alias Amin.
Akan tetapi, kata Suryamin Wijaya alias Amin, pada setoran sebesar Rp 4.333.500 (empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) uang tersebut habis dipakai Terdakwa. Ketika diminta kepada Terdakwa, namun uang tersebut telah digunakan Terdakwa untuk keperluan pribadinya.
“Setelah diminta uang setorannya, tapi uang itu telah dipakainya (terdakwa). Kejadian itu tepatnya pada tanggal 17 September 2020,” sebut Suryamin Wijaya alias Amin sambil memperlihatkan bon faktur dihadapan Majelis Hakim sebagai bukti atas catatan orderan.
Diakui Suryamin Wijaya alias Amin telah meminta Terdakwa agar esok harinya (18/9/2020) mengembalikan uang tersebut, namun setelah itu Sales atas nama Berkat Aprianus Harefa (terdakwa) tidak nampak lagi.
Pelapor Sudah Ikhlas
Suryamin Wijaya alias Amin kepada Majelis Hakim juga mengakui, awalnya dirinya telah mengikhlaskan uang sebesar Rp 4.333.500 tersebut, akan tetapi karena Terdakwa menuntut Pesangon sehingga kasus ini dia laporkan ke Polres Nias.
“Sebenarnya uang tersebut sudah saya ikhlaskan, namun Berkat Aprianus Harefa didampingi SBSI 1992 Kota Gunungsitoli datang untuk meminta pesangonnya, saya tidak berikan karena yang bersangkutan sudah tidak jujur,” ujarnya kepada Hakim.
Ketika Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa perihal penjelasan pelapor, BAH alias Ama Septi membenarkan uang Rp 4.333.500 telah dipakai olehnya untuk membayarkan utang kebutuhan keluarganya karena sebahagian gajinya ditahan oleh Suryamin Wijaya alias Amin.
Terdakwa Janji Bayar Utang
Terdakwa juga mengakui telah berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada majikannya berdasarkan Surat SP 3 tertanggal 19 September 2020, yang diterima Terdakwa melalui pesan WhatsApp tanggal 23 September 2020, di dalam SP-3 tertulis uang tersebut akan dikembalikan paling lama 10 hari sejak surat diterima oleh Terdakwa.
Artinya, pengembalian uang paling lama tanggal 3 Oktober 2020, namun Suryamin Wijaya alias Amin melaporkan Terdakwa pada tanggal 28 September 2020.
“Saya telah berjanji uang itu akan saya kembalikan, dan saya telah membawa uang ke rumahnya, tapi saya malah dilaporkan,” sesal Terdakwa.
Kasus Laporan Polisi Nomor LP/317/IX/2020/NS, tertanggal 28 September 2020 atas nama Pelapor Suryamin Wijaya alias Amin dengan Perkara Dakwaan Nomor: 9/Pid.B/2021/PN.GST ini dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Komarudin SH didampingi oleh Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury SH MH dan Muhammad Jauhari SH.
Kasus ini sangat unik dan menarik perhatian sejumlah aktivis Perburuhan di Tanah Air. Pasalnya, gaji BAH alias Ama Septi masih ditahan pemilik UD Wiramas Karya sebesar Rp.8 juta, namun uang tagihan sebesar Rp 4.333.500 malah dijadikan alat bukti untuk menjerat BAH alias Ama Septi melanggar tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
Penasehat Hukum Terdakwa Elyfama Zebua SH, Sacrist Harefa SH dan Analisman Zalukhu SH meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli kiranya dapat membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (*)