Penulis: Suradi
LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melantik Untung Setia Budi SPdI menjadi anggota DPRD Lamsel melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024.
Untung Setia Budi dilantik sebagai PAW menggantikan anggota DPRD Lamsel daerah pemilihan 1 dari Fraksi Gerindra H Darol Kutni yang meninggal dunia.
Pelantikan dilakukan dalam rapat paripurna oleh Ketua DPRD Lamsel H Hendry Rosyadi di gedung DPRD, Jumat siang (19/2/2021).
Hendry Rosyadi menyampaikan peresmian pengangkatan PAW tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/90/B.01/HK/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Lampung Selatan Masa Jabatan 2019-2024 Atas Nama Untung Setia Budi Menggantikan H Darol Kutni dari Fraksi Gerindra.
“Menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Lampung tersebut telah dilaksanakan rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lampung Selatan tanggal 18 Februari 2021 untuk menjadwalkan rapat paripurna peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan masa jabatan 2019-2021,” ujar Hendry Rosyadi.
Lebih lanjut Hendry menyampaikan, pelantikan anggota PAW tersebut juga berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Bahwa anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” kata Hendry Rosyadi.
Sementara Pelaksana harian (Plh) Bupati Lamsel Thamrin menyampaikan ucapan selamat kepada Untung Setia Budi yang baru dilantik sebagai anggota DPRD PAW.
Diharapkannya, Untung Setia Budi dapat langsung bergabung dengan Fraksi Partai Gerindra dan menyesuaikan diri untuk mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD.
“Harapan kami, saudara dapat bekerjasama dan menjadi mitra penting pemerintah daerah dalam membuat Perda, termasuk melaksanakan penyusunan APBD,” ujar Thamrin yang mengikuti pelantikan itu secara virtual dari Aula Rajabasa Kantor Bupati.
Selain itu, Thamrin juga menyampaikan, bahwa DPRD mempunyai tugas pengawasan terhadap Perda dan APBD. Disamping wewenang lainnya yang diatur dalam perundang-undangan.
“Karena keberhasilan penyelenggaraan pembangunan daerah, merupakan tanggungjawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan masyarakat Lampung Selatan yang sejahtera,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan ini (*)