Home / Politik

Jumat, 19 Februari 2021 - 23:37 WIB

Ketua DPRD Lampung Selatan Lantik Untung Setia Budi Gantikan Darol Kutni

Penulis: Suradi

LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melantik Untung Setia Budi SPdI menjadi anggota DPRD Lamsel melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024.

Untung Setia Budi dilantik sebagai PAW menggantikan anggota DPRD Lamsel daerah pemilihan 1 dari Fraksi Gerindra H Darol Kutni yang meninggal dunia.

Pelantikan dilakukan dalam rapat paripurna oleh Ketua DPRD Lamsel H Hendry Rosyadi di gedung DPRD, Jumat siang (19/2/2021).

Hendry Rosyadi menyampaikan peresmian pengangkatan PAW tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/90/B.01/HK/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Lampung Selatan Masa Jabatan 2019-2024 Atas Nama Untung Setia Budi Menggantikan H Darol Kutni dari Fraksi Gerindra.

“Menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Lampung tersebut telah dilaksanakan rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lampung Selatan tanggal 18 Februari 2021 untuk menjadwalkan rapat paripurna peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan masa jabatan 2019-2021,” ujar Hendry Rosyadi.

Lebih lanjut Hendry menyampaikan, pelantikan anggota PAW tersebut juga berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Bahwa anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” kata Hendry Rosyadi.

Sementara Pelaksana harian (Plh) Bupati Lamsel Thamrin menyampaikan ucapan selamat kepada Untung Setia Budi yang baru dilantik sebagai anggota DPRD PAW.

Diharapkannya, Untung Setia Budi dapat langsung bergabung dengan Fraksi Partai Gerindra dan menyesuaikan diri untuk mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD.

“Harapan kami, saudara dapat bekerjasama dan menjadi mitra penting pemerintah daerah dalam membuat Perda, termasuk melaksanakan penyusunan APBD,” ujar Thamrin yang mengikuti pelantikan itu secara virtual dari Aula Rajabasa Kantor Bupati.

Selain itu, Thamrin juga menyampaikan, bahwa DPRD mempunyai tugas pengawasan terhadap Perda dan APBD. Disamping wewenang lainnya yang diatur dalam perundang-undangan.

“Karena keberhasilan penyelenggaraan pembangunan daerah, merupakan tanggungjawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan masyarakat Lampung Selatan yang sejahtera,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan ini (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

PELITA PRABU DAN TRAGEDI KORUPSI SIDOARJO

Daerah

Pasangan Bacalon Bupati – Wakil Bupati Tapanuli Tengah Periode 2024-2029 Sampaikan Visi – Misi di Sekretariat DPC Partai Gerindra.

Daerah

Lodewick Fraus Saren Marpaung Ambil Formulir Pendaftaran Balon Bupati-Wakil Bupati Periode 2024-2029 di Kantor DPD PAN Tapanuli Tengah

Politik

Gelar Konsolidasi, Ketua SOKSI Binjai: Golkar Menang, Rakyat Senang

Nusantara

Mobil Pengangkut Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2 Terjun Ke Jurang, Dua Meninggal Dunia

Hukum

Polres Pelalawan Gelar Rapat Sosialisali Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilu

Politik

Nanang Ermanto Imbau Pendukungnya Jaga Kekompakan Dan Jangan Mudah Dipecah-belah

Politik

Warga Palas Doakan H Nanang Ermanto Terpilih Lagi Jadi Bupati