Home / Hukum

Jumat, 7 April 2023 - 01:11 WIB

Kornas DPP LSM Berkoordinasi Soroti Kinerja Kepolisian Sektor Telukjambe Dalam Penanganan Gudang Mafia BBM Subsidi di Karawang Telukjambe

PERISTIWAINDONESIA, KARAWANG | Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, Hasil konfirmasi yang didapat awak media dari Reskrim Polsek Telukjambe melalui admin official Kapolres Kab. Karawang melalui chat WhatsApp menguraikan bahwa keterang tersebut, “Setelah piket Fungsi di pimpin Piket Pawas Ipda Saefurohman, SH mengecek tempat tersebut,bahwa di tempat tersebut diduga adanya tempat penimbunan solar subsidi yang belum di ketahui pemilik nya dan untuk lokasi tempat tersebut di daerah desa Margakaya Kec Teluk Jambe barat kab Karawang, sit aman TKA. Dan dokumen terlampir selanjutnya Selama giat berlangsung situasi berjalan aman kondusif.

Menuai tanggapan Kordinator Nasional Dewan Pimpinan Pusat lembaga swadaya masyarakat Pemberantasan Korupsi Judi Narkoba dan Sindikat Mafia ( KORNAS DPP LSM BERKORDINASI ) Marjuddin Nazwar menyayangkan kinerja kepolisian sektor Telukjambe yang sambangi gudang disinyalir jadi tempat Penimbunan solar, namun tidak ada tindak lanjut hanya mengambil dokumentasi di depan gerbang. Hal tersebut saat di tanyakan alhasil pihaknya tidak membalas.

“Kinerja kepolisian sektor Telukjambe kami apresiasi cepat tanggap dalam pelaporan tentang dugaan gudang Penimbunan solar di Dusun Badami Desa Margakaya Kec. Telukjambe Barat Kab. Karawang jaringan mafia subsidi Solar kemarin malam, namun sayangnya tidak ada tindakan penahanan barang bukti. Kita tidak tau ada apa dan mengapa? “Kata Marjuddin Nazwar, Kamis (6/4/2023).

Marjuddin menilai pihak Kepolisian harusnya menjadi contoh yang baik atas temuan mafia itu dan dalam penanganan Migas karena mafia solar itu sudah sangat jelas melanggar Pasal 55, Undang Undang No. 22 tahun 2001.

“Kepolisian seharusnya ambil langkah sesuai tupoksinya sebagai penegak hukum, terkesan sudah mengetahui adanya tempat gudang tersebut yang akhirnya tidak ada tindakan yang di lakukan oleh pihak kepolisian sektor Telukjambe. Saya menyayangkan tindakan itu, dimana gudang itu sudah jelas harus di tindak harus dilakukan dan kemudian diserahkan ke Polres Karawang atau Polda Jabar, karena mafia itu menjadi musuh Negara. “Ucapnya.

Diduga kuat APH kab Karawang adanya 86 untuk tidak melakukan tindakan lanjutan hingga kemudian dilepas begitu saja, gudang itu sudah jelas didalamnya terdapat kempu/tandon untuk menampung solar BBM bersubsidi.

Kemudian persoalan tentang Migas sebuah keharusan yang harus diawasi oleh lapisan masyarakat, mengingat keterpurukan Migas Negara karena ulah dari para mafia yang berperan demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.

“Informasi tim awak media sudah jelas, tentu kami akan menindaklanjuti para mafia itu, siapa yang terlibat dan kesiapa saja mereka koordinasi tentang ini terkesan APH kab.karawang tutup mata”,Tegasnya

Selain itu, di sepanjang jalur Wadas Karawang barat tepatnya di pinggiran jalan raya Wadas terdapat Tempu, drum hingga Jerigen dengan modus sebagai bengkel tambal ban, sangat jelas para sindikat mafia BBM bersubsidi marak di Karawang.

“Selain gudang yang kami terima di sepanjang jalur jln raya Wadas Karawang banyak tempat penimbunan BBM solar berkedok bengkel tambal ban”.ungkapnya

Persoalan Migas diutarakan Marjuddin bukan hanya sebagai persoalan wilayah yang hanya ditindak oleh aparat kepolisian, akan tetapi itu menjadi persoalan serius masyarakat dan semua lembaga serta institusi dan instansi pemerintah untuk menindak tegas para mafia Migas.

“Ini persoalan serius, mafia BBM subsidi harus di berantas kalau pihak institusi mengetahui lalu kemudian membiarkan ini jelas-jelas telah mencoreng institusi dan membiarkan mafia berkembang. Ini tentunya harus menjadi perhatian bagi Kapolri dan Pertamina untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif. “Tukasnya

(Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sejumlah Guru Honorer Yang Ikut Pendaftaran Calon P3K Di Duga Di Tipu Oknum Kepsek

Hukum

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Hukum

PN Sumedang Berhasil Damaikan Pihak Pelapor dan Terdakwa Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat – , Terkait Tindak  Sdr. Agung Hidayat TSK ke 2 Yang Belom Menuai Efekjera di Harapkan APH Segera Tangkap dan Penjarakan

Hukum

Antar Sabu-sabu ke Suaminya di Rutan Takengon, Wanita ini diciduk Petugas Rutan

Hukum

ICJ Bekerjasama Dengan WRC DIY Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Hukum

Anak SMA di Medan Ditahan Polsek Patumbak, Dituduh Anggota Geng Motor dan Miliki Sajam

Hukum

“Dana Desa Jadi Sorotan: Warga Pertanyakan Transparansi Proyek dan Pembelian Tanah Fiktif di Sungai Jawi”

Hukum

Kami Meminta APH Tertibkan dan Penjarakan Sebagai Efek Jera Kepada Pelaku Penimbun Tabung Gas LPG 50 Kilo dan 12 Kilo Gram