Penulis: Kiyosi Bombang
POLMAN, PERISTIWAINDONESIA.com |
Penangkapan Buronan perempuan melalui program Tim Tangkap Buronan terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Johny Manurung.
Kasi penkum Kejati Sulbar Amiruddin menyampaikan lewat whatsApp, Kamis (10/12/2020) sekira pukul 14.30 WITA.
Setelah sukses mengamankan 10 DPO dalam kurun waktu 3 bulan terakhir di Tahun 2020, akhirnya Tim Tabur Kejati Sulbar berhasil lagi mengamankan DPO ke-11, yaitu Terpidana kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam atas nama Jumiati Binti Tandi di daerah kelurahan Sidodadi kecamatan Wonomulyo kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Setelah menghilang selama 3 tahun dan selama menjadi Buron Terpidana menetap di Dubai Arab sebagai Tenaga Kerja Wanita.
Kepulangan terpidana ke Indonesia kemudian terpantau oleh Tim Intel Kejati Sulbar dan Kejari Polman melalui akun sosmed (Facebook) terpidana yang kemudian diikuti secara diam-diam hingga akhirnya dipastikan terpidana tiba di kediamannya di kecamatan Wonomulyo kabupaten Polman.
Terpidana kemudian ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sulbar, yang dipimpin langsung Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir SH MH.
Perjalanan Terpidana dengan mempergunakan mobil sewa sudah dipantau tim intel sampai terpidana tiba di kecamatan Wonomulyo. Setelah dipastikan benar adanya yang terpantau adalah Terpidana akhirnya tim eksekutor (JPU Kejari Polman) bergerak melakukan penangkapan.
Terpidana tertangkap saat sedang baring-baring di atas tempat tidur.
Penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pihak Terpidana dan saat ini Terpidana langsung di bawa ke kejari Polman untuk menjalani Rapid Test sebelum di eksekusi di Lapas Polman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mamuju tanggal 19 Juni 2017 dengan Amar Putusan:
- Pidana penjara selama satu Tahun dan 8 bulan dengan denda Rp.50.000.000 subsidair 2 bulan kurungan
- Membayar uang pengganti sebesar Rp. 88.865.467 Subsidair 5 bulan kurungan.
Penangkapan DPO pada wilayah hukum Kejati Sulbar terus dilaksanakan dan langsung dipantau / diarahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Johny Manurung sebagai upaya dalam mendukung program kerja Jaksa Agung RI Dr ST Burhanudin SH MH dalam penegakan hukum menuntaskan tunggakan Buronan (*)