Home / Hukum / Pariwisata

Rabu, 31 Juli 2024 - 22:14 WIB

Lapor Pak Kapolri Dan Pak Kapolda Kalbar Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI )Kembali Marak Di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.

Sanggau Kalbar,PERISTIWAINDONESIA.COM

Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI )kembali marak di Kabupaten Sanggau kalimantan Barat.

Menurut informasi dari waga masyarakat bahwa Penambang Emas tanpa izin beroperasi tepatnya di desa Sungai Batu dan desa Semerangkai Kecamatan Kapuas Sanggau.

Menurut warga yang tidak ingin namanya dituliskan mengatakan, “Pekerja Peti telah beroperasi sekitar Satu minggu dengan lokasi di darat, di Desa Sungai Batu dan Mapai Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas Sanggau, dan dimohon kepada teman teman media untuk memonitor”, katanya melalui Pesan Singkat whatsaap miliknya.

Baca Juga Berita Yang Lain Nya.. 

Kades Laman Raya Tidak Hadir dalam Mediasi Pencatutan Nama

Warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa kegiatan pertambangan sangat merusak lingkungan dan juga sudah diatur dalam undang-undang dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam peraturan juga bahwa dalam undang-undang ” Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Tim/Red

Share :

Baca Juga

Hukum

Sempat Tertunda, SD Jejeran Bantul Akhirnya Salurkan Dana PIP ke Siswa Penerima

Hukum

Penolakan PT.BIA Oleh Masyarakat dan Ormas Saber Mengunakan Ritual Adat Dayak, Berujung Penutupan Aktifitas Perusahaan

Daerah

Masyarakat 9 ( Sembilan ) Desa Kec. Sorkam Berbondong-bondong Geruduk Kantor PMD Kab. Tapanuli Tengah, Minta Kades Bermasalah Dinonaktifkan.

Hukum

IPTU Mulia Riadi SH Polsek Barus, ajak warga dan jamaaah Masjid jaga kamtibmas jelang pemilu

Hukum

Terapkan Prokes Covid-19 Secara Virtual, 39 CPNS Kemenkumham Lapas Kelas II A Pematang Siantar Terima SK

Daerah

Kepsek Menghindar Saat Dikonfirmasi, Sejumlah Anggaran MTsN Sibolga Diduga Kuat Berpotensi Mark Up

Headline

Menekan Fatalitas Korban Kecelakaan, Sat lantas Polres Pelalawan Sosialisasikan “Bulan Tertib Helm 2023”

Hukum

Di Duga Penyedia Jasa Gunakan Kontainer Bekas Pada Pekerjaan Untuk Penampungan Pedagang Di Eks. Stasiun KAI