Home / Hukum / Pariwisata

Rabu, 31 Juli 2024 - 22:14 WIB

Lapor Pak Kapolri Dan Pak Kapolda Kalbar Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI )Kembali Marak Di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.

Sanggau Kalbar,PERISTIWAINDONESIA.COM

Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI )kembali marak di Kabupaten Sanggau kalimantan Barat.

Menurut informasi dari waga masyarakat bahwa Penambang Emas tanpa izin beroperasi tepatnya di desa Sungai Batu dan desa Semerangkai Kecamatan Kapuas Sanggau.

Menurut warga yang tidak ingin namanya dituliskan mengatakan, “Pekerja Peti telah beroperasi sekitar Satu minggu dengan lokasi di darat, di Desa Sungai Batu dan Mapai Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas Sanggau, dan dimohon kepada teman teman media untuk memonitor”, katanya melalui Pesan Singkat whatsaap miliknya.

Baca Juga Berita Yang Lain Nya.. 

Kades Laman Raya Tidak Hadir dalam Mediasi Pencatutan Nama

Warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa kegiatan pertambangan sangat merusak lingkungan dan juga sudah diatur dalam undang-undang dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam peraturan juga bahwa dalam undang-undang ” Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Tim/Red

Share :

Baca Juga

Hukum

LSM BERKORDINASI Lampung Selatan Minta Aparat Keamanan Usut Tuntas Motif Pelaku Menusuk Ulama

Daerah

Miliki Sabu, Warga Sorkam Barat Ditangkap Satresnarkoba Polres Tapteng.

Daerah

Jajaran Pemkab Langkat Diminta Bekerja Cerdas untuk Meraih WTP

Hukum

Sidang Gugatan PKN di PTUN Jakarta Ditunda

Daerah

PELITA PRABU DAN TRAGEDI KORUPSI SIDOARJO

Daerah

FIF Laporkan ke Polisi Debitur Diduga Nakal

Hukum

SPBU 34-171-27 Margahayu Diduga Salah Gunakan Izin Usaha

Hukum

Tanggapi Penangkapan Tersangka Korupsi, Presiden: KPK Sudah Punya Fakta dan Bukti