Home / Hukum / Pariwisata

Rabu, 31 Juli 2024 - 22:14 WIB

Lapor Pak Kapolri Dan Pak Kapolda Kalbar Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI )Kembali Marak Di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.

Sanggau Kalbar,PERISTIWAINDONESIA.COM

Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI )kembali marak di Kabupaten Sanggau kalimantan Barat.

Menurut informasi dari waga masyarakat bahwa Penambang Emas tanpa izin beroperasi tepatnya di desa Sungai Batu dan desa Semerangkai Kecamatan Kapuas Sanggau.

Menurut warga yang tidak ingin namanya dituliskan mengatakan, “Pekerja Peti telah beroperasi sekitar Satu minggu dengan lokasi di darat, di Desa Sungai Batu dan Mapai Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas Sanggau, dan dimohon kepada teman teman media untuk memonitor”, katanya melalui Pesan Singkat whatsaap miliknya.

Baca Juga Berita Yang Lain Nya.. 

Kades Laman Raya Tidak Hadir dalam Mediasi Pencatutan Nama

Warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa kegiatan pertambangan sangat merusak lingkungan dan juga sudah diatur dalam undang-undang dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam peraturan juga bahwa dalam undang-undang ” Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Tim/Red

Share :

Baca Juga

Hukum

Diduga APH Polres Kapuas Hulu Tutup Mata Maraknya Tambang PETI Di Wilayah Hukumnya, Kapolri Diminta Berserta Jajaran Stop Aktifitas Penambangan PT.BBM Yang Memperkerjakan WNA Asing

Hukum

Penyidik Diduga Berpihak, Kuasa Hukum Tuppak Sahala Parulian Malau Lapor Ke Polda Dan Propam

Hukum

Sidang ke IV Non Litigasi Pemohon PKN di Komisi Informasi Pusat, Terungkap Ketidaksiapan Termohon Kementerian Pertanian RI Memberikan Dokumen Informasi Publik.

Hukum

Bima Tabagsel Tuntut Kejari Kota Padangsidimpuan Audit APBDES Batang Bahal

Daerah

Polres Taput Sumatera Utara Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur.

Headline

Kepala SMA Negeri 3 Padang Sidempuan Diduga Tidak Kooperatif Dalam Menanggapi Klarifikasi Dana BOS

Hukum

Sidang Gugatan PKN di PTUN Jakarta Ditunda

Headline

Penggunaan Dana BOS Di SD Negeri 158463 Pulo Pakkat 3 Diduga Tidak Transparan