Home / Headline

Senin, 4 Januari 2021 - 10:15 WIB

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Ingatkan UU Tidak Wajibkan Ormas Terdaftar Atau Berbadan Hukum

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva mengingatkan bahwa Undang Undang (UU) tidak mewajibkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) harus terdaftar atau berbadan hukum.

Hal ini disampaikan Hamdan Zoelva dalam akun Twitternya, @hamdanzoelva, Minggu (3/1/2021).

“UU tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan berserikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral,” tegas Hamdan.

Hamdan pun mengutip putusan MK No. 82/PUU-XI/2013. Dalam putusan itu, dia mengatakan, ada tiga jenis ormas yaitu ormas berbadan hukum, ormas terdaftar dan ormas tidak terdaftar.

Ormas tidak terdaftar, katanya, tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya. Sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.

Tidak cuma itu, kata Hamdan, Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut pendaftaran suatu Ormas. Sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.

“Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan,” terang Hamdan.

Memaknai SKB enam Menteri tentang pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI), menurut Hamdan, hak berserikat masyarakat tertuang dalam konstitusi negara.

Hamdan menjelaskan, pada intinya pemerintah menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. Pemerintah juga melarang FPI untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI.

Menurut Hamdan, pemerintah memaknai FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI. Tetapi, organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.

“Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana,” kata Hamdan.

Namun, Hamdan menggarisbawahi, tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI, karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.

“Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI,” tandasnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Aktivis HAM Papua Sesalkan Penanganan Pasien Tak Ditangani Profesional di RSU Dok II Papua

Headline

Info ke Pemerintah, Jalan Simpang Mangga Menuju Tugu Sujono Bandar Betsy Bagai Kubangan Kerbau

Headline

Cegah Penularan Covid-19, Menhub Wajibkan Penumpang Siapkan Hasil Negatif Tes Antigen

Headline

Kejari Azrijal SH.MH Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers Pelalawan

Headline

Kecam Tindak Kekerasan Kepada Santri. Forum Pondok Pesantren Cianjur Minta Kemenag Evaluasi Izin Pondok Pesantren

Headline

Lenis Kogoya Diminta Warga Transmigrasi Lampung Tengah Bantu Urus Listrik PLN Masuk Desa Mereka

Headline

Ketum SBSI 1992: Ideologi Jadi Landasan Dalam Menentukan Sikap

Headline

ASPPA Minta Presiden Copot Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim