• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Ngaku Ditipu Rp550 Juta, Korban Laporkan Pengacara ke Polda Metro Jaya

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
27 April 2021
in Hukum
0
Ngaku Ditipu Rp550 Juta, Korban Laporkan Pengacara ke Polda Metro Jaya
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Korban dugaan penipuan berinisial DH melaporkan Pengacaranya berinisial NR ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor 1860/IV/YAN 2.5/2021 SPKT PMJ tertanggal 7 April 2021.

Hal ini disampaikan korban DH kepada para Wartawan, Selasa (27/4/2021) di Jakarta.

Menurut DH, terlapor menawarkan penangguhan penahanan dengan imbalan Rp550 juta, sehingga korban memberikan uang Rp500 juta dalam bentuk Bank Note dan Rp50 juta lagi dalam bentuk transfer ke rekening anak buah NR bernama SAE.

Dikatakan DH, dirinya terbujuk rayu NR dengan menjanjikan bahwa anaknya bisa dibebaskan ketika tahap 2 di Kejaksaan.

“NR mengaku punya beckingan orang Kejagung. Setiap hari keluarga kami dibujuk dan dirayu agar segera menyerahkan uang. NR bahkan menunjukkan foto dirinya dengan Jenderal-jenderal untuk meyakinkan kami. Karena kuatir akan nasib anak kami yang dikriminalisasi, maka kami percaya janji dan perkataan NR dan memberikan uang Rp550 juta kepadanya. Kami diajak ke kantornya di Firma Hukum Rumah Keadilan. NR mengaku punya 2 Kantor hukum yaitu Firma Hukum Rumah Keadilan dan Master Trust Lawfirm. Omongannya besar sekali dan rayuan manis keluar dari mulutnya yang mengaku sangat hebat,” sesal DH.

Namun kenyataannya, kata DH, apa yang disampaikan NR berbanding terbalik dengan fakta yang sebenarnya.

“Penangguhan Penahanan tidak terealisasi, dengan alasan 1001 alasan. Ketika uang diminta kembali, NR menolak mengembalikannya, malah menonaktifkan handphonenya,” terang DH.

Akhirnya, masih kata DH, istri korban beserta anak korban mendatangi rumah NR di komplek Mediterania untuk menagih uang tersebut.

Akan tetapi NR tidak mau keluar rumah, padahal mobilnya ada dan satpam juga mengatakan bahwa “ibu NR berada di rumah”.

Karena tidak ada itikat baik, menurut Korban, pihaknya melaporkan kasus ini.

Pengamat Kejahatan, Dr Bambang Hartono SH MH dari LSM Sikat Mafia menerangkan bahwa NR ini seorang yang mengaku-ngaku Pengacara hebat, jelas memenuhi unsur “Mafia” yang harus diberantas.

Rekam jejak Natalia yang di lihat dari medsos, sangat jelas sebagai Lawyer First Travel, ternyata NR saat itu belum mengantongi BAS sehingga sesuai UU Advokat belum sah sebagai Advokat. Lalu ada video NR mengarahkan korban-korban Indosurya demi kepentingan uang semata.

Dalam menjalankan modusnya, NR menggunakan 2 Law Firm sebagai upaya untuk menutupi uang hasil penipuan terhadap korbannya, dimana uang tersebut semua disetor ke rekening kacungnya “SAE”.

“Sudah ada indikasi pencucian uang yang dilakukan oleh NR,” pungkasnya.

Bambang menghimbau agar para korban NR dan Master Trust Lawfirm segera melaporkan NR ke kepolisian, terutama para korban Indosurya dimana NR mengiming-imingi korban mau dibayar karena sudah ada deal dengan pengacara Indosurya, padahal nyatanya bohong.

Bambang menilai, sosok NR ini tidak bisa dibiarkan, pastinya ada korban-korban lain dan tidak mencerminkan sosok Pengacara sehingga sangat memalukan profesi advokat.

“Segera proses Laporan Polisi Korban dan tindak tegas agar tidak timbul korban tambahan. NR tidak bergerak sendiri, anggota Lawfirm Master Trust harus diusut pula dan diperiksa keterlibatannya,” tutup Bambang.

Ketika dihubungi penyidik Kamneg Unit 1 memberikan keterangan bahwa Laporan polisi sedang di proses, pelapor sudah dijadwalkan pemanggilan dan setelahnya saksi-saksi lain dan Terlapor NR akan segera diperiksa Polda Metro Jaya. Setelah itu pihaknya baru akan menindak Terlapor setelah minimal dilengkapi dua alat bukti.

Istri Korban SK mengatakan bahwa dalam pemeriksaan di Jamwas, Kejagung dihadapan para petinggi kejaksaan, NR sudah mengakui mengambil uang korban Rp500 juta dan Rp50juta dalam bentuk transfer. Namun belagak bodoh dan tidak mau bertanggung jawab untuk mengembalikannya.

“Saya sangat kecewa atas perbuatan NR yang manis diawal, dan menghubungi saya setiap hari, namun setelah uang dikasih. Susah sekali dihubungi dan kami dibohongi,” sesal SK.

Menurutnya, setelah dicek, alamat Belezza dimana Firma Hukum Rumah Keadilan berkantor, hampir setahun lamanya tidak bayar uang sewa sehingga NR disomasi dan diusir oleh pemilik Unit.

“Semua semu dan bohong. Bahkan NR niat membuat hoax mendapatkan BMW hadiah dari klien, padahal mobil itu dibeli sendiri. Sudah melakukan pembohongan publik,” imbuhnya.

Ketika kru Media ini menghubungi NR yangbersangkutan sulit dikonfirmasi (*)

Previous Post

FPK Kota Yogyakarta Distribusikan 900 Paket Bantuan Untuk Lansia

Next Post

Peserta Didik Sespimmen Angkatan 61 Serahkan 7.000 Masker Untuk Kecamatan Lembang

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
Headline

BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

30 April 2026
Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi
Headline

Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

19 Februari 2026
Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong,  Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan
Hukum

Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong, Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan

17 Februari 2026
Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka
Hukum

Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka

28 Januari 2026
Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi
Hukum

Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi

19 Januari 2026
Next Post
Peserta Didik Sespimmen Angkatan 61 Serahkan 7.000 Masker Untuk Kecamatan Lembang

Peserta Didik Sespimmen Angkatan 61 Serahkan 7.000 Masker Untuk Kecamatan Lembang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In