Home / Hukum

Selasa, 27 April 2021 - 12:54 WIB

Ngaku Ditipu Rp550 Juta, Korban Laporkan Pengacara ke Polda Metro Jaya

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Korban dugaan penipuan berinisial DH melaporkan Pengacaranya berinisial NR ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor 1860/IV/YAN 2.5/2021 SPKT PMJ tertanggal 7 April 2021.

Hal ini disampaikan korban DH kepada para Wartawan, Selasa (27/4/2021) di Jakarta.

Menurut DH, terlapor menawarkan penangguhan penahanan dengan imbalan Rp550 juta, sehingga korban memberikan uang Rp500 juta dalam bentuk Bank Note dan Rp50 juta lagi dalam bentuk transfer ke rekening anak buah NR bernama SAE.

Dikatakan DH, dirinya terbujuk rayu NR dengan menjanjikan bahwa anaknya bisa dibebaskan ketika tahap 2 di Kejaksaan.

“NR mengaku punya beckingan orang Kejagung. Setiap hari keluarga kami dibujuk dan dirayu agar segera menyerahkan uang. NR bahkan menunjukkan foto dirinya dengan Jenderal-jenderal untuk meyakinkan kami. Karena kuatir akan nasib anak kami yang dikriminalisasi, maka kami percaya janji dan perkataan NR dan memberikan uang Rp550 juta kepadanya. Kami diajak ke kantornya di Firma Hukum Rumah Keadilan. NR mengaku punya 2 Kantor hukum yaitu Firma Hukum Rumah Keadilan dan Master Trust Lawfirm. Omongannya besar sekali dan rayuan manis keluar dari mulutnya yang mengaku sangat hebat,” sesal DH.

Namun kenyataannya, kata DH, apa yang disampaikan NR berbanding terbalik dengan fakta yang sebenarnya.

“Penangguhan Penahanan tidak terealisasi, dengan alasan 1001 alasan. Ketika uang diminta kembali, NR menolak mengembalikannya, malah menonaktifkan handphonenya,” terang DH.

Akhirnya, masih kata DH, istri korban beserta anak korban mendatangi rumah NR di komplek Mediterania untuk menagih uang tersebut.

Akan tetapi NR tidak mau keluar rumah, padahal mobilnya ada dan satpam juga mengatakan bahwa “ibu NR berada di rumah”.

Karena tidak ada itikat baik, menurut Korban, pihaknya melaporkan kasus ini.

Pengamat Kejahatan, Dr Bambang Hartono SH MH dari LSM Sikat Mafia menerangkan bahwa NR ini seorang yang mengaku-ngaku Pengacara hebat, jelas memenuhi unsur “Mafia” yang harus diberantas.

Rekam jejak Natalia yang di lihat dari medsos, sangat jelas sebagai Lawyer First Travel, ternyata NR saat itu belum mengantongi BAS sehingga sesuai UU Advokat belum sah sebagai Advokat. Lalu ada video NR mengarahkan korban-korban Indosurya demi kepentingan uang semata.

Dalam menjalankan modusnya, NR menggunakan 2 Law Firm sebagai upaya untuk menutupi uang hasil penipuan terhadap korbannya, dimana uang tersebut semua disetor ke rekening kacungnya “SAE”.

“Sudah ada indikasi pencucian uang yang dilakukan oleh NR,” pungkasnya.

Bambang menghimbau agar para korban NR dan Master Trust Lawfirm segera melaporkan NR ke kepolisian, terutama para korban Indosurya dimana NR mengiming-imingi korban mau dibayar karena sudah ada deal dengan pengacara Indosurya, padahal nyatanya bohong.

Bambang menilai, sosok NR ini tidak bisa dibiarkan, pastinya ada korban-korban lain dan tidak mencerminkan sosok Pengacara sehingga sangat memalukan profesi advokat.

“Segera proses Laporan Polisi Korban dan tindak tegas agar tidak timbul korban tambahan. NR tidak bergerak sendiri, anggota Lawfirm Master Trust harus diusut pula dan diperiksa keterlibatannya,” tutup Bambang.

Ketika dihubungi penyidik Kamneg Unit 1 memberikan keterangan bahwa Laporan polisi sedang di proses, pelapor sudah dijadwalkan pemanggilan dan setelahnya saksi-saksi lain dan Terlapor NR akan segera diperiksa Polda Metro Jaya. Setelah itu pihaknya baru akan menindak Terlapor setelah minimal dilengkapi dua alat bukti.

Istri Korban SK mengatakan bahwa dalam pemeriksaan di Jamwas, Kejagung dihadapan para petinggi kejaksaan, NR sudah mengakui mengambil uang korban Rp500 juta dan Rp50juta dalam bentuk transfer. Namun belagak bodoh dan tidak mau bertanggung jawab untuk mengembalikannya.

“Saya sangat kecewa atas perbuatan NR yang manis diawal, dan menghubungi saya setiap hari, namun setelah uang dikasih. Susah sekali dihubungi dan kami dibohongi,” sesal SK.

Menurutnya, setelah dicek, alamat Belezza dimana Firma Hukum Rumah Keadilan berkantor, hampir setahun lamanya tidak bayar uang sewa sehingga NR disomasi dan diusir oleh pemilik Unit.

“Semua semu dan bohong. Bahkan NR niat membuat hoax mendapatkan BMW hadiah dari klien, padahal mobil itu dibeli sendiri. Sudah melakukan pembohongan publik,” imbuhnya.

Ketika kru Media ini menghubungi NR yangbersangkutan sulit dikonfirmasi (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kepala Kantor PPN Sibolga Sumatera Utara, Makassar ; Usai Lebaran Kapal JHIB Aman Melaut.

Hukum

Polri Ungkap Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta

Hukum

Mabes Polri Kirim 350 Personil Brimob ke Wamena

Daerah

Polsek Muara Tami Bahas Kamtibmas Bersama Pekerja Bangunan Di Holtekamp

Hukum

Program Jaksa Masuk Sekolah, Kiat Pengelolaan Dana BOS Berdasarkan Juknis Dan Aturan

Hukum

Zoom Meeting, Pemkab Lamsel Ikuti Rakor Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2021

Hukum

Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia Meminta Jaksa Agung RI Mendesak Kajati DKI Segera Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat.

Daerah

Polres Tapteng Gerak Cepat Tangkap Pelaku Kekerasan Kepada Anak Dibawah Umur.