Home / Headline

Selasa, 10 November 2020 - 23:16 WIB

Pekerja Migran Indonesia Meminta Perlindungan Hukum, 84 Karyawan Tak Digaji di Solomon Islands

Direktur Luar Negeri HTW Yosefhino Frederick ST

Direktur Luar Negeri HTW Yosefhino Frederick ST

Penulis: Sukma Panjaitan

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Direktur Luar Negeri Human Trafficking Watch (HTW) Yosefhino Frederick ST meminta Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani segera memberikan perlindungan hukum kepada 84 Pekerja Migran Indonesia yang saat ini tengah terancam di pertambangan BMC Honiara, Solomon Islands.

Hal ini disampaikan Yosefhino Frederick ST, Senin (9/11/2020) di salah satu Café di sekitar Gelael Jl MT Haryono Jakarta selatan.

Disampaikannya, pemerintah Indonesia harus bertindak cepat mengembalikan 84 Pekerja Migran Indonesia itu, yang diduga sebagai korban trafficking dengan modus ekspoloitasi tenaga kerja, apalagi para korban saat ini sudah tidak menerima gaji lagi.

“Para korban sekarang terancam kelaparan karena sudah lama tidak mendapat gaji dan suplai makanan dari Perusahaan. Permintaan Perlindungan hukum ini diajukan atas permintaan bantuan Advokasi yang dibuat oleh 84 korban kepada HTW,” kata Yosefhino kepada Awak Media.

Dijelaskannya, ke-84 Pekerja Migran tersebut direkrut dan dikirim oleh PJTKI PT MAP yang berkantor di Jl DI Panjaitan Komplek XXXX Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Mereka di pekerjakan sebagai tenaga mekanik dan supir tronton di perusahaan pertambangan Bauxite BMC Ltd Pulau Rennel Solomon Islands.

Setelah mendapat permintaan bantuan Advokasi dari para korban, Yosefhino aktivis kemanusiaan Alumi SMA Kanisius dan Geologi ITB Bandung ini segera membuat permintaan Perlindungan hukum kepada Menteri Luar Negeri dan Direktur perlindungan Warga Negeri Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha, juga kepada Kepala BP2MI dan rencananya akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan instansi lainnya yang berkaitan dengan penanganan warga negara yang bermasalah di luar negeri.

Menurut Ninos panggilan akrab Yosefhino ini menjelaskan, sekitar tanggal 11 September 2018 para korban mendapatkan berita lowongan bekerja di Solomon Islands.

Selanjutnya menghubungi pihak manajemen PT PJTKI MAP bernama TO dan YF dan menyuruh untuk melengkapi syarat mendapatkan visa kerja dan Kartu EKTLN dari BP2MI.

Kemudian, kata Ninos para korban melengkapi pengalaman kerja, SKCK dari Polisi, medical checkup yang lengkap, surat izin dari istri, KTP/SIM, dan foto 3×4 dan 4×6 masing-masing empat (4) lembar dan setelah 3 bulan lamanya, visa kerja ke Solomon Islands terbit tanggal 08 Januari 2019 dan visa kerja serta surat kontrak kerja dari BMC  Honiara, Salomon Islands.

“Setelah visa kerja dan EKTLN dari BP2MI selesai, berangkat ke Tanjung Pinang Kepulauan Riau dan tinggal sementara di Hotel Wisma Permai Tanjung Pinang. Selanjutnya diberangkatkan ke pelabuhan naik kapal cepat menuju Pelabuhan Tanah Merah, Singapura. Kemudian menuju Bandara Internasional Cangi dan berangkat malam dari Singapura transit di Papua Nugini. Selanjutnya, tanggal 26 Pebruari 2019 pagi, berangkat menuju Honiara. Di bandara para korban dijemput orang kantor WNA Filipina. Di kantor Honiara disuruh stanbye sampai tanggal 13 Maret 2019. Tiba di bandara Rennell dijemput mandor Abas. Dan singgah makan istirahat dulu di Camp Angga Luai, kemudian diantar ke Camp Lavanggu,” cerita Ninos.

Disebutkannya, pada tanggal 14 Maret 2019 para korban mulai bekerja. Awal bulan kerja, gaji mereka dibayar tiap bulan dan dikirim ke rekening masing-masing dan juga diberi pinjaman camp tiap bulan 2.000 dolar Solomon.

“Awalnya, mendapatkan fasilitas bagus, seperti sabun rinso, odol, sampo, roti, mie, kopi, aqua botol besar, dan teh, juga mendapat alat masak untuk di kamar kontainer ber-AC untuk setiap kamar. Namun ketika memasuki tahun 2020 jatah mulai berubah, yang biasanya lengkap mulai dikurangi dan pinjaman camp juga mulai macet. Dari tadinya nunggak satu bulan hingga 3 bulan. Sekarang ini dari pinjaman camp dan pinjaman Indonesia sudah tidak digaji. Ironisnya, dari bulan Juli sampai Oktober bahkan memasuki bulan Nopember gaji kami dicicil hanya Rp2 juta. Istri dan anak-anak kami di Indonesia sudah teriak-teriak meminta gaji untuk biaya makan keluarga,” terangnya.

Oleh karena itu, kata Ninos, pihaknya membuat laporan ke BNP2TKI Jogja tembusan ke KBRI Papua Nugini atas nama salah satu Pekerja Migran Indonesia Budiman sebagai pelapor.

“Kondisi para korban sekarang sangat memprihatinkan, karena satu tahun belakangan ini makan dan minum sudah tidak standar lagi. Makan sering sudah tinggal sayur dan goreng tepung saja dan minum air hujan saja,” kata Ninos meniru laporan para korban.

Ninos berharap negara dapat segera hadir untuk menyelamatkan para korban yang saat ini tengah terancam kelaparan dan kekurangan air bersih.

Sementara itu, Chairman Human Trafficking Watch Patar Sihotang SH MH menjelaskan bahwa para korban ini bisa di kategorikan perbuatan tindak pidana perdagangan orang.

Pasalnya, terjadi ekspoloitasi dengan modus tidak memberikan gaji dan kehidupan layak di tempat pekerjaan sehingga 84 korban dan keluarganya merasa rentan karena tidak mendapatkan gaji untuk  kelangsungan hidup mereka.

“Saya meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri Luar Negeri dan jajarannya serta Kepala BP2MI agar segera mengambil tindakan Kontijensi antara lain memulangkan para Korban dari Solomon Islands ke Tanah Air,” tandasnya.

Dikatakan Patar, sesuai pasal 18 ayat (1) UU nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar negeri menyebutkan Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia.

Sedangkan 19 UU nomor 37 Tahun 1999 disebutkan Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban (b) memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

“Atas perintah dan amanat Undang undang ini maka pemerintah dapat segera melakukan tindakan nyata  menyelamatkan para korban agar terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan,” ujar Patar (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Diguyur Hujan, Semarang Dan Sejumlah Daerah di Jawa Tengah Dilanda Banjir

Headline

Pemkab Karo Perbaiki Jembatan Merah Putih Yang Amblas Akibat Longsor

Headline

Perceraian di Kota Salatiga Meningkat Tajam Setiap Tahun

Headline

Partai Buruh Kabupaten Nias Selatan Antarkan Dokumen Bacaleg ke Kantor KPU

Headline

Inilah 5 Syarat Bagi Anda Yang Mau Terbang & Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

Headline

Yayasan Pendidikan Haji Agus Salim Biayai Penelitian dan Pengabdian Dosen Universitas Medan Area

Headline

SBSI 1992 Minta Pemerintahan Jokowi Makamkan Muchtar Pakpahan di Taman Makam Pahlawan

Headline

Terbukti Bukan Tindak Pidana, Polres Gumas Hentikan Penanganan Letusan Senpi di Kebun PT. BMB