Home / Daerah / Hukum / Politik

Sabtu, 27 April 2024 - 10:53 WIB

PELITA PRABU DAN TRAGEDI KORUPSI SIDOARJO

Kilas Peristiwaindonesia.com

Oleh : Lukman Hakim, S.Sos

Menyusul pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai status tersangka Bupati Sidoarjo, Achmad Muhdlor Ali, bahwa yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai kepala daerah.

Pernyataan ini disampaikan Mendagri seusai memimpin Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) di Balaikota Surabaya pada Kamis (25/4).

Menurut Tito, mengacu pada produk aturan yang ada, jika kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka maka akan dinonaktifkan. Masih menurut aturan yang berlaku, otomatis sebagai pengganti dari Achmad Muhdlor Ali yaitu wakilnya Subandi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum Bupati Sidoarjo yaitu Mustofa Abidin bakal melakukan upaya pra peradilan usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan lantaran tidak terima ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif BPPD Sidoarjo (22/4).

Mengenai ini, I Wayan Budi Brahmana selaku Ketua DPW Pelita Prabu Jawa Timur sebagai organ relawan pemenangan Prabowo Gibran mengucapkan terima kasih atas dukungan Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor ketika membersamai untuk kemenangan 02 di Kabupaten Sidoarjo.

“namun perlu dicatat, bahwa perihal korupsi adalah soal lain yang memiliki akibat hukum dan tidak bisa kemudian dikaitkan dengan persoalan dukung mendukung, dan yang jelas pemerintahan Jokowi hari ini dan Prabowo Gibran mendatang tidak akan pernah mentolerir pemerintahan daerah yang kesandung korupsi” tegasnya.

Ketika Lukman Hakim, Ketua DPC Pelita Prabu Sidoarjo dikonfirmasi mengenai ini, dia menyatakan bahwa ada dua kemenangan rakyat, yang pertama kemenangan rakyat Sidoarjo ketika para pelaku korupsi telah ditetapkan menjadi tersangka, termasuk bupatinya.

Pada saatnya siapapun para koruptor dan kroni-kroninya harus dipenjara. Kemenangan yang kedua adalah kemenangan rakyat Indonesia, ketika gugatan sengketa Pilpres yang dilayangkan pihak Anis dan Ganjar ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya Prabowo Gibran sudah dinyatakan sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden, hanya tinggal menunggu pelantikan saja.

“Tentunya hal ini tidak bisa lepas dari kerja keras seluruh elemen relawan 02 se-Indonesia, termasuk apresiasi untuk organ relawan Pelita Prabu dalam memastikan kemenangan satu putaran tersebut” ujarnya bersemangat.

“Salah satu komitmen kemenangan Prabowo Gibran adalah terus membangun pemerintahan yang bersih dan anti pada korupsi” ujar Wiko Firdiansah Wakil Ketua DPW Pelita Prabu Jawa Timur.

Bagi laki-laki yang berkaca mata ini, kasus korupsi di Sidoarjo dapat menampik anggapan jika pejabat korup bisa leluasa bersembunyi dalam kekuasaan karena sudah mendukung kemenangan 02.

“Demikian menjadi bukti bahwa kepemimpinan hari ini dan seterusnya tidak akan pandang bulu, akan terus menjadi simbol perlawanan pada kasus korupsi dan diucapkan terima kasih untuk kinerja KPK” pungkas Wiko. ( ~ )

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Kasus Penipuan di Polsek Jati Asih Berujung Damai, Terlapor Kembalikan Uang Rp128 Juta

Daerah

Syah Afandin titip Kabupaten Langkat kepada Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Hukum

Korban Kasus Dugaan Penipuan Minta Polisi Tangkap Pelaku

Hukum

Dugaan Transaksi Besar Mencurigakan Bos JSI Jadi Sorotan Masyarakat, PPATK Diminta Selidiki Semua Terlibat

Daerah

Kodim 1509/Labuha Peringati HUT TNI Ke-75

Daerah

Pemuda Pancasila Yogyakarta Adakan Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Daerah

Diprediksi Albiner Sitompul – Serlina Panjaitan Menang Pimpin Tapteng Sumut Pilkada Periode 2024-2029

Headline

Aktivitas PETI Seperti Hantu Tak Tersentuh Hukum, Dimana Penegakan Asta Cipta Sesuai Amanah Presiden RI Di Saat Kewibawaan Negara Sedang Teruji Oleh Pelaku Tindak Pidana?