Home / Headline / Hukum

Selasa, 3 September 2024 - 15:34 WIB

Pengumpul BBM Solar Bersubsidi dan Pihak SPBU 34-168.16 Jadi Terlapor Dugaan Tindak Pidana Migas

Cileungsi, Bogor -PERISTIWAINDONESIA. COM

DPP Ibu Prabu Indonesia Surati SPBU 34-168.16 pada Selasa (3/08/2024). Guna menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan para oknum terlibat sebagai pengangsu solar bersubsidi untuk dijadikan bisnis komersilnya.

Dalam isi surat tersebut Marjuddin Nazwar menyampaikan tindakan yang dilakukan oleh para Oknum Penyedia BBM Pertalite Bersubsidi dengan No Registrasi, SPBU 34-168.16 Yang Berada di pangkalan (9) sembilan, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Bersama Pengguna BBM/Pembeli Berkapasitas Muatan Berlebihan Dari SPBU Tersebut dan Pengambilan Secara Bergilir Terus Menerus dengan menggunakan kendaran jenis Mobil Box diduga telah di modifikasi dan diketahui ada beberapa mobil pengakut serupa sama dengan satu pemilik bernama (RONAL)”,katanya

Dalam hal ini jelas telah membuat masyarakat setempat yang dekat dengan SPBU 34-168.16 itu merasa khawatir dan siap menjadi saksi atas perbuatan para pengumpul BBM Jenis Solar itu dan kami menduga perbuatan tesebut adalah perbuatan melawan hukum secara bersama sama antara Pihak SPBU yang tentu menyapakati dan justru mempasilitasi si penampung BBM Jenis Solar Bersubsidi tersebut”,tambahnya.

Adapun yang terlibat menurutnya sudah merugikan negara, Pimpinan SPBU atau Pemilik semestinya paham bahwa kebocoran APBN dikarnakan salah satunya adalah dari Angaran Biaya SUBSIDI BBM, yang dalam hal ini jenis SOLAR. Adapun fakta yang didapat dilapangan adalah dari penelusuran TIM investigasi kami dan telah disiarkan melalui media masa bahwa pada tanggal 21-08-2024 didapati adanya beberapa kendaraan Mobil Box Jenis L.300 sebanyak 3-4 unit mobil yang keluar masuk secara bergantian berulang kali”,ujar Marjuddin

Selanjutnya, ketika tim menghampiri salah satu pengemudi/supir ditanyakan untuk mengetahui lebih dalam kendaraan itu milik siapa dan pengangkutan BBM Jenis apa yang di angkut dan sudah berapa kali mondar mandir/bolak-balik lalu supir mengatakan,

“Punya Pak Ronald dan Jenis BBM Solar Juga Baru 5 kali bolak balik putar kepal untuk mengambil BBM Jenis Solar”,ungkap salah satu sopir kendaraan modifikasi.

Bahwa sesaat itu juga pemilik unit mobil box modifikasi itu pun datang dan menjumpai TIM dan lalu mengatakan

“Kegiatan ini baru mulai kembali dilakukan setelah ada kendala dan Kita baru jalan satu minggu ini, kegiatan nya pagi kadang siang malam juga baru kita bisa jalan ini’ Ronal pun mengatakan “ya kita semenjaka sama bini(istri) abis ketangkep dan baru beres sama Polsek Cilengsi waktu itu (dibebaskan …?) tau sendiri di pom bensin ini sekarang saya, ya baru bisa jalan lagi”,Jelasnya diduga pemilik usaha.

Bahwa fenomena ini jelas telah melanggar aturan dan ketentuan seperti yang Diatur Dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak berbunyi: Badan Usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jeratan Hukum bagi SPBU yang menjual BBM :
SPBU yang menjual BBM subsidi tersebut sehingga pembeli dapat melakukan pengangkutan, penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dipidana sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Untuk Itu secara tegas kami sampaikan keprihatinan bersama Ini dengan wujud Laporan Pengaduan, kiranya BPH Migas juga APH (Aparat Penegak Hukum) dan para pihak yang berwenang dapat sesegera mungkin mengambil andil dan membuat sikap atau penindakan atas perbuatan yang diduga melanggar REGULASI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN di NKRI ini, agar HUKUM dapat kembali tegak pada posisinya terkait tindakan perbuatan melawan hukum seperti yang baru saja kami laporkan ini.

Sementara, Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat what’sap akan segera ditindak,

“Siap”,balas singkat kata Kapolsek Kompol Wahyu Maduransyah .

(RED)

Share :

Baca Juga

Headline

NGO Laporkan dan Desak Kajari Jakarta Timur Periksa Dugaan Korupsi di Sudin Bina Marga Kota Jakarta Timur
Gambar Istimewa

Headline

Disinyalir Program BSPS Dimanfaatkan Sebagai Kado Hadiah HUT Paguyuban RT di Kecamatan Jonggol

Headline

Layanan Ferry Ekspres Topang Mobilisasi Arus Barang Pertanian dan Perikanan Jawa-Sumatera

Headline

ARAB Kesal Partai Golkar Abaikan Aspirasi Masyarakat Raja Ampat

Headline

Protes Biaya Akreditasi Capai Rp80 Juta, PTS Se Indonesia Bakal Tuntut Pembubaran LAM PT

Headline

KLB Demokrat Sumut Tetapkan Moeldoko Jadi Ketua Umum Dan Marzuki Alie Ketua Dewan Pembina

Headline

Ketua dan Sekretaris DPC SBSI 1992 Kabupaten Kubu Raya Dipanggil Polisi Usai Demo Tuntut Penghapusan Upah Murah

Headline

Mahasiswa dan Aliansi Gabungan Ormas di Lampung Tolak UU Omnibus Law