Home / Headline

Selasa, 8 Maret 2022 - 10:54 WIB

Aspirasi Masyarakat Desa Gunung Baringin Tapsel Diterima Kantor Staf Presiden

Ketua KTH Sejahtera Gunung Baringin Imam Roni Harahap bersama Pengurus LBH Tiga Pilar Bersatu Arsula Gultom saat diterima KSP Kedeputian II Sahat Lumbanraja, Selasa (8/3/2022) di Istana Negara

Ketua KTH Sejahtera Gunung Baringin Imam Roni Harahap bersama Pengurus LBH Tiga Pilar Bersatu Arsula Gultom saat diterima KSP Kedeputian II Sahat Lumbanraja, Selasa (8/3/2022) di Istana Negara

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com

Aspirasi masyarakat Desa Gunung Baringin Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Gunung Baringin secara resmi diterima Kantor Staf Presiden (KSP), Selasa (8/3/2022) di Istana Negara Jakarta.

Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Gunung Baringin Imam Roni Harahap didampingi Pengurus LBH Tiga Pilar Bersatu Arsula Gultom diterima Kedeputian II Bidang Pembangunan Manusia Sahat Lumbanraja.

Di kesempatan itu, Imam Roni Harahap meminta Istana supaya menindaklanjuti aspirasi mereka agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Siti Nurbaya Bakar tidak menerbitkan izin PT Panei Lika Sejahtera (PLS) yang telah berakhir sejak 14 Pebruari 2022 lalu.

“Artinya, izin PT PLS tersebut telah berakhir sejak tanggal 14 Pebruari 2022. Karena izinnya telah berakhir, maka kami warga masyarakat meminta agar Ibu Menteri Kehutanan tidak menerbitkan izin kepada PT PLS karena Perusahaan tersebut telah merusak lingkungan dan melanggar izin yang diberikan,” terangnya.

Dijelaskannya, pada tanggal 15 Februari 2022, pihak PT PLS sekira pukul 18.00 WIB masih mengeluarkan Dua unit Truck Logging dari lokasi perusahaan yang melintasi Desa Gunung Baringin Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan propinsi Sumut.

Padahal, katanya, izin PT PLS telah berakhir pada tanggal 14 Februari 2022 berdasarkan Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 503/62.A/K/2002 tertanggal 14 Februari 2002 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas 15.500 Ha.

Oleh karena izin telah berakhir, kata Imam, masyarakat secara bersama sama menghentikan dua Unit Truck Logging yang melintasi di jalan Desa mereka karena menduga Logging tersebut adalah milik Negara.

“Guna memastikannya masyarakat meminta kepada supir truk agar menunjukkan surat dari Dinas Kehutaan KPH X Kabupaten Tapanuli Selatan yang membenarkan Logging tersebut benar milik Pihak Perusahaan. Setelah tanggal 16 Februari 2022 perwakilan dari PT Panei Lika Sejahtera mendatangi masyarakat Gunung Baringin di kediaman Kepala Dusun, dimana perwakilan yang diutus perusahaan berjumlah 2 (dua) orang, salah satunya anggota TNI berinisial Pakde,” terangnya.

PT PLS Langgar Izin

Menurut Ketua KTH Sejahtera Gunung Baringin Imam Roni Harahap, izin PT PLS sebenarnya tebang pilih, namun pada prakteknya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Bupati Tapsel Nomor: 503/62.A/K/2002 tertanggal 14 Pebruari 2002.

Disampaikannya, adapun pelanggaran izin PT PLS selama memanfaatkan hasil hutan kayu tidak pernah melaksanakan pengayuan dan penanaman pada tanah kosong bekas penebangan, sehingga kawasan register 6 menjadi gundul dan mengakibatkan beberapa kali ganjir bandang.

“Seharusnya penebangan dilaksanakan dengan sistem silvikultur tebang pilih, namun pihak PT PLS tidak melakukannya bahkan kawasan hutan register enam tersebut terlihat gundul dan menimbulkan erosi dan terakhir kita temukan fakta di lapangan adanya penanaman Kelapa Sawit,” tandas Imam Roni Harahap didampingi Sekretarisnya Baharuddin Rambe.

Pada tanggal 15 Pebruari 2022 Aliansi Masyarakat Reforma Agraria mengadakan aksi di dusun Mosa Palang Desa Gunung Baringin Kecmatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan propinsi Sumatera Utara dipimpin Arsula Gultom SH dan Iman Roni Harahap.

Aliansi Masyarakat Reforma Agraria yang terdiri dari KTH Sejahtera Gunung Baringin, SBSI Angkola Selatan, Sumut Watch melakukan aksi penolakan dengan alasan sebagai berikut:

  1. Bahwa PT PLS tidak pernah mengindahkan dan Ingkar Janji terhadap perjanjian Antara Perusahaaan dengan Masyarakat Desa Gunung Baringin;
  2. Bahwa PT PLS tidak pernah melakukan bina desa;
  3. Bahwa Jalan dan Jembatan Sepanjang Desa Gunung Baringin makin Rusak parah akibat dilalui oleh armada pengangkutan perusahaan PT PLS
  4. Bahwa Hutan Negara sebahagian sudah dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh PT PLS, yang mana izin yang diperoleh hanya tumbang pilih Pemanfaatan Hasil Kayu dan melakukan Reboisasi.
  5. Bahwa semenjak beroperasinya PT PLS belum pernah menyalurkan Tanggung Jawab Sosial atau Coorporate Social Responsibility kepada Masyarakat Sekitar. Masyarakat Gunung Baringin Kec. Angkola Selatan Kab. Tapanuli Selatan Prov. Sumatera Utara yang berjumlah ±5.000 orang penduduk terdiri dari ±3.000 orang pendatang dan ±2.000 orang penduduk asli.

Habiskan Sisa Stok

Pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 19.00 WIB Dinas Kehutanan KPH X Tapanuli Selatan diwakili Erwin Lubis sebagai Polhut, Agus sebagai kasih penindakan dan AKP Eldi Koswara sebagai Kasat Intel bersama Suhardi sebagai KBO Intel Polres Tapanuli Selatan menjelaskan bahwa PT PLS masih memiliki hak untuk mengeluarkan barang yang sudah ditebang (stock of name).

Di kesempatan itu, Dinas Kehutanan KPH X Kabupaten Tapanuli Selatan menjelaskan beberapa hal kepada masyarakat, atara lain:

  1. Sebelum tim Turun ke lapangan pada tanggal 22 Februari 2022 PT Panei Lika Sejahtera belum diperkenankan beroperasi mengeluarkan kayu dari area Hutan;
  2. Dibuat tim untuk melakukan pengecekan stok of name milik PT. Panei Lika Sejahtera tim tersebut yang terdiri dari : perwakilan masyarakat, kelompok Tani Hutan, dinas Kehutanan KPH X Tapanuli Selatan, Polres Tapanuli Selatan, Pemda Tapanuli Selatan dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara .

Kemudian, pada tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIB pihak Pemda meminta utusan perwakilan dari masyarakat Gunung Baringin untuk mengecek stok of name PT PLS sebanyak 2 (dua) orang, sedangkan perwakilan masyarakat sudah menyiapkan tim untuk pengecekan tersebut sebanyak 50 (lima puluh) orang. Dimana yang hadir pada saat itu dari Pemda Kabupaten Tapanuli Selatan (Kesbangpol, Asisten I dan Camat Angkola Selatan), Dinas Kehutanan KPH X Tapanuli Selatan diwakil Erwis Lubis sebagai Polhut, Agus sebagai kasih penindakan dan Suhardi sebagai KBO Intel dari Polres bersama perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

“Akan tetapi terjadi ketidak kesepahaman antara para pihak yang hadir sehingga tidak terjadi pengecekan stok of name pada hari itu,” timpal Imam Roni Harahap.

Masih dijelaskan Imam, pada tanggal 24 Februari 2022 sekitar ± 200 orang masyarakat Gunung Baringin datang secara berramai-ramai mendatangi kantor Dinas Kehutanan KPH X di jalan Kenanga Padang Sidempuan Sumatera Utara, meminta penjelasan kesepakatan yang terjadi pada tanggal 18 Februari 2022.

Ketika itu, terang Imam, Kepala UPT KPH X Tapanuli Selatan bahwa PT PLS memiliki Stock of Name 1.175 batang lagi dan memiliki rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang disampaikan Kepada Geburnur Sumatera Utara yang telah direkomendasi ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk perpanjangan izin PT. Panei Lika Sejahtera.

“Karena itulah, kami masyarakat Gunung Baringin melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Gunung Baringin memohon kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK) untuk tidak memperpanjang izin PT Panei Lika Sejahtera,” tandasnya.

Kronologis Pengaduan Warga

Berdasarkan data yang diperoleh kru media ini, pada 24 September 2005 PT PLS membuat berita acara perbaikan dan penimbunan jalan desa Gunung Baringin dengan nomor surat: 07/BAPPJ/PLS/IX/2005. Jalan tersebut adalah jalan akses utama/jalan satu-satunya yang dapat dipergunakan masyarakat keluar masuk PT PLS.

Selanjutnya, pada Selasa tanggal 9 Maret 2010 di desa Gunung Baringin perwakilan masyarakat dengan PT PLS dan CV Mitra Wood menyepakati 8 poin sampai berakhirnya izin operasional PT PLS. Akan tetapi, kesepakatan tersebut belum pernah dilaksanakan pihak perusahaan sehingga menimbulkan ketidak percayaan masyarakat kepada perusahaan tersebut.

Kemudian, pada tanggal 11 Februari 2022 Aliansi Masyarakat Reforma Agraria menyurati Kapolres Tapanuli Selatan melakukan aksi penolakan perpanjangan IUPHHK PT PLS yang akan berakhir di kawasan Register 6 Batang Angkola tersebut.

Selain itu, masyarakat juga keberatan atas keberadaan PT PLS tersebut karena dari nenek moyang mereka atau turun temurun telah menaruh penghidupan dari bertani, namun sejak beroperasinya PT PLS masyarakat menjadi kehilangan penghasilannya.

Menurut laporan warga Soripada Harahap, H Mara Tohong Siagian dan Irwan Pasaribu, akses jalan menuju ladang mereka selama ini diportal pihak Perusahaan dan tidak diperbolehkan masuk ke area perladangan mereka (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Ormas Indonesia Bersatu Tiga Pilar Kutuk Keras Pembakaran Gereja dan Pembunuhan Empat Jemaat di Sigi

Headline

Masyarakat Minta Pemkab Bener Meriah Segera Normalisasi Sungai Jamur Ujung

Headline

Kendati Perkantoran Libur, Ratusan Mahasiswa Bener Meriah Demo Tolak Omnibus Law

Headline

Warga Kecam Pemkab Taput Lebih Utamakan Pengadaan Mobil Dinas Ketimbang Mobil Damkar

Headline

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Ingatkan UU Tidak Wajibkan Ormas Terdaftar Atau Berbadan Hukum

Headline

Ketersediaan Listrik Ke Pelosok Desa Pengaruhi Pengentasan Daerah Tertinggal di Papua dan Papua Barat

Headline

DPW RATU PRABU Propinsi Jawa Tengah Siap Mengawal Program Makan Bergizi Gratis

Headline

Sejumlah Tokoh Senior Papua Minta Status Teroris Untuk KKB Ditinjau Ulang