Sintang, Kalimantan Barat – PeristiwaIndonesia.com
Peristiwa terjadinya PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) memakan korban jiwa di Sungai Kapuas daerah Tanjung Kelansam kelurahan Kedabang, kecamatan Sintang, kabupaten Sintang, telah di lakukan penindakan proses hukum oleh Polres Sintang.
Polres Sintang pada Minggu 5/11/2023 langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) adanya peristiwa pancang Jek patah menghantam warga, Kapolres Sintang mengerahkan anggotanya untuk melakukan pencarian jasad korban dan melakukan penyegelan (pengamanan) pada Lanting Jek sebagai BB (Barang Bukti).
Kasat Reskrim Polres Sintang, Wendi Sulistiono menyampaikan kepada media melalui chat WA bahwa telah dilakukan olah TKP dan langsung mengamankan BB (Barang Bukti) langsung ke TKP dan akan memeriksa saksi-saksi. (Minggu, 5/11/2023).
“Sudah kita lakukan olah TKP dan mengamankan BB, selanjutnya akan
kita periksa saksi-saksi yang ada” jelas Kasat Reskrim Wendi Sulistiono kepada media.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada informasi mengenai hasil pencarian jasad korban.
(TIMRED)