Home / Headline / Hukum

Rabu, 20 September 2023 - 22:28 WIB

Sebahagian Besar Besi Tua Sitaan di Pekayon, Bareskrimum Mabes Polri Diduga Tutup Mata.

Penulis : Sahiluddin Lumban gaol

Bekasi, Peristiwa Indonesia.com

Diperkirakan mencapai 70 % Barang Sitaan Bareskrimum Mabes Polri berupa Besi Tua telah raib dari tempat Penumpukan di Pekayon Bekasi,

Perkiraan itu merujuk pada Konstatering yang dilakukan Lembaga Adat Masyarakat (LMA) Provinsi Papua dengan PT. Indoferro beserta pihak Instansi dan Institusi terkait pada tahun 2016 lalu, kata Penasehat Hukum PT. Cakra Buana Group Yusral kepada Media ini Rabu 20/9/2023.

Raibnya besi tua tersebut, telah membuat resah Lembaga Adat Masyarakat Provinsi Papua. Lantas mereka bermaksud, akan memindahkan barang” milik mereka, berkaitan juga pemilik tanah tempat Penumpukan sudah meminta lahannya agar segera dikosongkan.

Yusral mengatakan, pihaknya akan segera melakukan tindakan untuk proses pemindahan besi tua tersebut dapat dilaksakan segera. Karena mereka makin khawatir kalau besi tua itu akan ludes dicuri orang. Sementara, Bareskrimum Mabes Polri ditengarai tutup mata.

Kekhawatiran itu beralasan, sebab sejak dilakukan Konstatering, dari bulan ketemu bulan berikutnya, hingga saat ini barang-barang besi tua tersebut semakin berkurang jumlah item nya.

Dikatakan, dari dulu hingga saat ini, kita selalu terganggu untuk memindahkan barang-barang besi tua tersebut, karena adanya klaim yang dilakukan oleh PT. Indoferro.

Klaim PT. Indoferro tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/1000/X/2016 tertanggal 5 Oktober 2016, atas nama pelapor SUWANDI (Direktur Umum PT. Indoferro).

Untuk dapat segera memindahkan barang-barang besi tua tersebut, maka PT. Cakra Buana Group, LMA, LEMASA dan LEMASKO sepakat melakukan Inventarisasi ulang, guna mencocokkan data dengan data Konstatering terdahulu agar tidak menimbulkan peristiwa hukum baru.

Untuk tindakan agar selalu dalam koridor hukum yang berlaku, maka kesepakatan untuk inventarisasi ulang hari ini dapat kami laksanakan, ujar Yusral.

Yusral menambahkan, bahwa sebelumnya pihaknya telah mengundang Bareskrimum Mabes Polri dan PT. Indoferro untuk melakukan inventarisasi ulang, yang dijadwalkan pada Jum’at 15 September 2023 lalu, bertujuan untuk bersama-sama melakukan Inventarisasi ulang.

Akan tetapi, undangan PT. Cakra Buana Group tidak mendapat respon dari pihak Bareskrimum Mabes Polri dan PT. Indoferro. Sehingga Inventarisasi ulang gagal dilaksanakan.

Adanya klaim PT. Indoferro tersebut telah menimbulkan konflik, yang mengakibatkan pihak LMA jadi terganggu untuk memindahkan barang-barang besi tua milik mereka.

Klarifikasi tertulis PT. Indoferro yang dibuat oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Advokad Ramli & Rekan dalam Suratnya Nomor : 74/KA-RR/SU/IX/2023 yang ditujukan Kepada PT. Cakra Buana Group menyebutkan, bahwa Klien nya pemilik komponen-komponen 2 unit mesin Condensing Steam Turbine N50-8-83-II ( 2 unit mesin penggerak/pembangkit listrik), untuk pendukung pembuatan Nikel, yang dibeli dari China dengan Dokumen lengkap.

Juga disebutkan, bahwa 2 unit besi tua Bekas Mesin Condensing Steam Turbine N59-8-83-II tersebut dirampas oleh Wilsmon yang mengatasnamakan Lembaga Adat Masyarakat (LMA) Provinsi Papua.

Menanggapi Klarifikasi PT. Indoferro yang disampaikan Kuasa Hukumnya itu, justru menjadi dasar bagi kami pihak LMA untuk mengajak mereka melakukan Inventarisasi ulang.

Seharusnya, PT. indoferro tidak keberatan ajakan kami untuk melakukan inventarisasi, jika memang niat nya baik. Sebab, barang besi tua yang mereka  klaim, masih ada di lokasi penumpukan yang ditandai dengan cat kuning dengan tulisan “IF”.

Penasehat Hukum PT. Cakra Buana Group Yusral mengungkapkan, alasan-alasan yang dilakukan oleh PT. Indoferro telah mengakibatkan kerugian besar bagi kami. Karena itu, waktu terus berlalu barang” besi tua milik kami juga makin berkurang karena diduga telah terjadi tindak pidana pencurian.

Semenjak Konstatering itu dilakukan, hingga saat ini kami pihak LMA tidak dapat memindahkan barang” besi tua tersebut, karena selalu terhalang oleh PT. Indoferro, dengan dalih pihaknya harus ada dilokasi bila ingin melakukan pemindahan.

Sementara, setiap kami undang untuk menyaksikan pengambilan besi tua itu, pihak PT. Indoferro tidak pernah mau datang.

Keadaan ini telah memaknai, dan membuat kami dapat menduga bahwa, PT. Indoferro sengaja membiarkan 2 unit Bekas Mesin Condensing Steam Turbine itu tetap dilokasi, sehingga untuk menjadi jembatan terjadinya tindak pidana pencurian. Sebagaimana yang terjadi penangkapan oleh Polsek Pekayon Selatan, pekan lalu ujar nya. (Red).

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Tanah Almarhum Baharudin Lopa di Pontianak Ikut Disantap “Mafia Tanah”

Headline

SBSI 1992 Meminta Pemerintah Peduli Terhadap Keadaan Buruh Kelapa Sawit di Indonesia

Headline

Ketum SBSI 1992: Krisis Iklim Dapat Diatasi Melalui Penyediaan Laboratorium Praktek Perlindungan Masyarakat

Hukum

Ketua Umum Human Trafficking Watch Patar Sihotang,SH.MH Menyampaikan Surat Usul ke Presiden Terkait TPPO

Hukum

Sidang Gugatan PKN di PTUN Jakarta Ditunda

Daerah

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy pimpin Apel Keselamatan Toba 2024

Hukum

Di duga Ada Upaya Intimidasi Dan Pungli Oleh Oknum Anggota TNI Terhadap Warga Dalam Sengketa Tanah Di Entikong

Headline

Pengumpul BBM Solar Bersubsidi dan Pihak SPBU 34-168.16 Jadi Terlapor Dugaan Tindak Pidana Migas