Penulis: Dedy Hutasoit
Taput, PERISTIWAINDONESIA.com |
Terkait dugaan pemakaian gelar “Drs” oleh oknum Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan yang dilaporkan oleh Prof Yusuf Leonard Henuk MRur Sc PhD ke Ombusman RI mendapat respon dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui Surat Nomor: 355/8034/OTDA perihal Tindak Lanjut Fasilitasi dan Klarifikasi tertanggal 6 Desember 2021.
Sebelumnya, Ombusman RI menyurati Mendagri atas laporan Prof Yusuf Leonard Henuk terkait dugaan pemalsuan gelar “Drs” yang diduga digunakan Nikson Nababan selaku Bupati Tapanuli Utara Periode 2019-2024.
Surat Ombusman No: B/2282/LM.15-K1/0622.2021/IX/2021 tertanggal 13 September 2021 perihal Permintaan penjelasan/Klarifikasi I.
Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) langsung tanggap dan mengeluarkan surat No 355/8034/OTDA tertanggal 8 Desember 2021 dengan sifat Penting, Perihal Tindak Lanjut dan Klarifikasi.
Dalam surat Dirjen OTDA tersebut disampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 91 (2) huruf b Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diminta Kepada Gubernur untuk melakukan fasilitasi dan klarifikasi terkait permasalahan yang dilaporkan oleh Prof Yusuf Leonard Henuk MRur Sc PhD terkait dugaan pemalsuan pemakaian gelar Bupati Tapanuli Utara Sdr Nikson Nababan, serta melaporkan pelaksanaannya kepada Mendagri c.q Dirjen OTDA.
Professor Yusuf Leonard Henuk MRur Sc PhD mengakui adanya surat jawaban dari pihak Mendagri tersebut.
“Ya, surat Mendagri melalui Dirjen OTDA sudah turun, dan sudah menyurati Gubernur untuk melakukan fasilitas dan Klarifikasi atas dugaan pemalsuan pemakaian gelar “Drs” tersebut,” katanya Minggu (12/12/2021).
Menurut Guru Besar ini, nama Nikson Nababan tidak tertera sebagai widudawan Strata 1.
“Kita membuktikan dengan data yang sudah kita pegang, bahwa nama Nikson Nababan tidak tertera atas Strata 1 pada memory Wisudanya,” urai Prof Yusuf Leonard Henuk.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Drs Indra Simaremare MSi saat dikonfirmasi terkait apakah ada tembusan surat dari Mendagri maupun Gubernur Sumatera Utara terkait laporan Prof Yusuf Leonard Henuk tersebut, sampai diberitakan belum memberikan keterangan (*)