Home / Headline

Selasa, 28 Desember 2021 - 17:15 WIB

Terkait Persekusi Ibadah Natal di Lampung. Istana: “Setiap orang bebas beribadat menurut agamanya”

Tenaga Ahli Utama Kepresidenan Dr Lenis Kogoya MHum

Tenaga Ahli Utama Kepresidenan Dr Lenis Kogoya MHum

Penulis: Radiston Hutagaol

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com

Tenaga Ahli Utama Kepresidenan Dr Lenis Kogoya MHum menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat yang telah bereaksi cepat menyelesaikan persoalan persekusi ibadah Natal di Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) Sidang Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung.

“Kasus seperti ini kiranya jangan sampai terulang lagi, karena UUD 1945 telah mengatur setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,” kata Lenis Kogoya, Selasa (28/12/2021) di Jakarta.

Menurut pendiri Ormas Indonesia Bersatu Tiga Pilar ini, sesuai ayat (1) pasal 28E UUD 1945 ditegaskan negara menjamin hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Karena itu, tegas Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Propinsi Papua ini, siapapun dilarang untuk mempersekusi masyarakat saat menjalankan ibadahnya.

“Saya berharap masyarakat kita dapat menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Hidup penuh kasih akan menciptakan kedamaian diantara sesama masyarakat kita,” jelas eks Staf Khusus Presiden ini.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ormas Indonesia Bersatu Tiga Pilar Abednego Panjaitan menyampaikan terima kasih kepada Menteri Koordintor Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, yang telah berhasil menjaga kerukunan beragama di Indonesia.

“Terima kasih untuk pak Mahfud dan seluruh aparat penegak hukum yang bergerak cepat menengahi persoalan ini. Laporan masyarakat cepat ditanggapi pak Mahfud MD. Itu berarti pak Mahfud sangat berhasil menjaga stabilitas keamanan di negeri ini,” terang Abednego Panjaitan, yang juga Ketua Umum SBSI 1992 ini.

Sebelumnya, beredar video berdurasi 1 menit 30 detik viral di media sosial memperlihatkan sekelompok orang mempertanyakan izin Gereja yang sedang dalam proses pembangunan melaksanakan ibadah Natal.

“Mana izinnya, mana izinnya ini,” ucap seorang pria berbaju hitam yang memprotes.

“Nanti dulu pak, kami mau beribadah, kami mau beribadah Natal, seluruh dunia merayakan Natal. Seharusnya kami bersuka cita,” jawab salah satu jemaah Gereja.

Bahkan salah satu pria dari sekelompok orang yang melarang perayaan ibadah Natal di Gereja GPI Tulang Bawang, Lampung tersebut sempat melontarkan kata-kata kasar kepada jemaah Gereja.

“Malu pak, malu dilihat tetangga, kami merayakan Natal. Tapi bapak mengganggu kami, kami ini dilindungi negara, jangan digoblok-goblokin kita,” ungkap salah satu jemaah.

Menurut salah satu jemaah Gereja, bahkan dirinya tidak mengenali salah satu pria yang datang dan melakukan pelarangan ibadah Natal. Ia menyebut tidak pernah melihat pria tersebut.

“Saya tidak pernah melihat bapak, sekali pun saya tidak pernah melihat bapak disini,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut pemerintah saat ini perhatian terhadap pengembangan Islam moderat. Dalam moderasi beragama ini, negara ingin Islam sebagai agama yang dipeluk mayoritas tumbuh secara baik untuk keperluan NKRI.

“Lapor kepada saya kalau ada yang beragama kok diganggu, enggak boleh. Tapi juga mengganggu orang yang beragama berbeda itu dilarang oleh negara. Apalagi tindakan tindakan kekerasan, di sini lah letaknya konsepsi moderasi beragama itu,” katanya dalam acara serah terima aset BLBI di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap moderasi beragama luar biasa.

“Di Indonesia sekarang perhatian pemerintah terhadap pengembangan Islam yang moderat, moderasi beragama itu begitu luar biasa,” ujar dia (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Polri Cekal Rizieq Shihab dan Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

Headline

Advokad Tommy Sihotang Minta Presiden Jokowi Bela WNI Korban Perbudakan di Malaysia

Headline

Kerap Jadi Ajang Pemerasan Bagi Petugas Jaga, Ketum SBSI 1992 Minta Kapolri Sigit Awasi Sel Kepolisian

Headline

Sidang Permohonan Eksekusi PKN di PTUN Atas Putusan Komisi Informasi Pusat, Gagal di Putus, Berkas Kemendikristek Tidak Siap.

Headline

Diduga Dua Oknum Kepala Sekolah Di Kabupaten Asahan Melakukan Perselingkuhan.

Headline

Warga Binaan Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Rayakan Kathina Puja 2567 B.E / 2023

Headline

Pengawas Perintahkan Pengusaha Bayar Kekurangan Upah dan THR Sebesar Rp2 Milyar

Headline

Diduga Langgar Pepres 16 Tahun 2018. Sebanyak 828 Paket Proyek PEN Taput TA 2020 Tidak Masuk Jejak Digital