Home / Hukum

Kamis, 3 Juni 2021 - 13:46 WIB

Uang Material Proyek Jembatan Dua Ketungau Belum Dibayar, Korban Minta Presiden Jokowi Beri Bantuan

Korban Emperiang

Korban Emperiang

Penulis: Raymond Franki Wantalangi

Sintang, PERISTIWAINDONESIA.com |

Salah seorang warga Desa Senangan Kecil kecamatan Ketungau Tengah kabupaten Sintang propinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Emperiang (64 tahun) meminta Presiden Joko Widodo memberikan bantuan atas uang material proyek Jembatan Dua Ketungau yang belum dibayar kepadanya.

Hal ini disampaikan Emperiang melalui suratnya, Kamis (3/6/2021) kepada redaksi PERISTIWAINDONESIA.com.

Berikut ini surat terbuka yang dituliskan korban Emperiang dan tembusannya diterima oleh redaksi:

Kepada Yth.:

– Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo

– Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian

– Kapolri Bapak Jenderal Pol Listiyo Sigit Prabowo

– Jaksa Agung RI Bapak Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH

– Ketua KPK Bapak Firli Bahuri

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia beserta dengan petinggi penegak hukum di negeri kita tercinta.

Dengan segala hormat, saya ingin menyampaikan beberapa keluhan saya.

Pada tahun 2017 dimulainya proyek pembangunan “Jembatan Dua Ketungau” di kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, dengan anggaran Rp5 miliyar pada tahun 2018 & Rp6,5 miliyar pada tahun 2019.

Jembatan tersebut melalui tanah bersertifikat No 00491 milik saya yang sudah ditanami pohon karet bibit unggul dan belum pernah saya kerjakan. Dan saya diberikan pekerjaan selaku suplay material berupa batu, pasir & besi beton yang saya angkut menggunakan ponton & truck sesuai kemampuan saya.

Pada tahun 2017 ada tersendat pembayaran dari kontraktor kurang lebih Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dibayar menggunakan anggaran tahun 2018 oleh kontraktor an. Julherman pada saat mengerjakan pilar tengah atau pancang pilar tengah yang menyerap anggaran Rp5 miliyar (pada saat itu saya menyuplai batu, pasir serta semen).

Pada awalnya pembayaran berjalan dengan lancar, namun pada penghujung tahun 2019 tidak terbayar sampai sekarang, yang terhitung sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah )

Setelah dari saat itu penghujung tahun 2019, baru dimulai kegiatan pengerjaan proyek tersebut pada bulan Maret 2021, dan pada saat itu saya berkoordinasi dengan Bupati Sintang & kepala PU kab. Sintang untuk masalah sangkutan pembayaran yang belum dibayarkan kepada saya. Namun sampai saat ini belum mendapatkan solusinya, saya dilempar kesana kemari. Bupati mengatakan yang bertanggung jawab pihak kontraktor yaitu sdr. Murjani, namun saat saya menemui sdr. Murjani yang bersangkutan tidak memberikan solusi & melempar lagi masalah tersebut kepada kontraktor.

Sedangkan sepengetauhan saya pada saat tahun 2019 yang mengerjakam proyek tersebut adalah dinas PU Sintang, bukan lagi pada kontraktor.

Dan sampai saat ini saya belum mendapatkan pembayaran atas segala material yang saya suplau dengan besaran nominal kurang lebih Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ), dimana semua bukti transaksi juga saya pegang.

Saya sudah berusaha semampu saya, saya mencoba berkomunikasi kepada Bapak Bupati yang terhormat beserta pihak yang terkait, namun sampai saat ini saya tidak menemukan solusinya, malah kesannya saya dilempar kesana kemari. Saat bertemu Bupati permasalah tersebut dilemparkan kepada sdr. Murjani selaku Kepala PU kab. Sintang, sedangkan saat bertemu bapak Murjani, beliau melemparkan masalah tersebut kepada kontraktor.

Dengan surat ini saya mohon kepada Bapak agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan saya, karena dari uang tersebut saya juga berhutang & ditagih dari pihak lain.

Dengan rendah hati saya memohon Bapak agar dapat menyusuri kasus permasalahan saya, & agar saya mendapatkan keadilan, karena saya merasa tidak mampu jika bergerak sendiri makanya saya memberanikan diri untuk mengadu kepada Bapak.

Atas perhatian dan bantuan Bapak saya ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya

 

Hormat saya,

Emperiang,

Desa Senangan Kecil kec. Ketungau Tengah kab. Sintang.

(Kecamatan perbatasan RI – Malaysia)

Share :

Baca Juga

Hukum

Diduga Pengadilan Negri Ketapang,Tidak Mengakui Akta Kelahiran Dan Hanya Mengakui Surat Keterangan Dari Desa, Apakah Termasuk Mafia Peradilan?

Hukum

Kasus Warga VS Perusahaan LSA di Medana, Saat Sidang Lapangan Terungkap Tanah Ahli Waris Alm Amaq Kertalip Masih Tersisa

Hukum

Besi Tua Barang Sitaan Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri di Bekasi Diduga Ada Yang Curi.

Hukum

Kapoldasu: “Tidak Ada Toleransi Bagi Penyalahgunaan Narkoba Dan Kejahatan Jalanan”

Hukum

Kabidhumas: 10 Saksi Sudah Diperiksa Dalam Kasus Pembunuhan di Hutan Halmahera

Hukum

Patroli Bersama TNI-Polri, Kapolda Banten: Kami Siap Berikan Keamanan Hari Paskah

Hukum

IPTU Mulia Riadi SH Polsek Barus, ajak warga dan jamaaah Masjid jaga kamtibmas jelang pemilu

Hukum

Lapor Pak Kapolri ; Tambang Emas Ilegal di Desa Sungai Besar dan Desa Matang Gadong, Kec.Matan Hilir Selatan,Kab.Ketapang, Semakin Terkesan Kebal Hukum*