• Jum. Apr 26th, 2024

Warga Dan PLN Sepakat, Apabila Pohon Gaharu Warga Rusak Terkena Tower Listrik Maka Pihak PLN Akan Membayar Ganti Rugi

Byabed nego panjaitan

Sep 27, 2020

Penulis : Kiyosi Bombang

Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com |

Sejak berdirinya tower PLN di dusun Talaba’ Desa Belang-belang Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Sulbar menimbulkan masalah bagi warga. Pasalnya, masyarakat setempat mengaku kurang puas atas besaran ganti rugi yang ditawarkan oleh pihak PLN.

Parno salah satu pemilik lahan sejak awal tidak setuju soal ganti rugi yang di tawarkan oleh pihak PLN. Parno melawan karena menilai harga dari PLN tidak sesuai dengan kayu Gaharu yang telah lama ditanamnya di lokasi lahan bentangan kabel yang akan dipasang oleh pihak PLN.

Menurut perwakilan PLN Winarto, kayu Gaharu yang ada di lokasi yang di kena jalur bentangan kabel PLN tidak di tumbang, bahkan pemilik lokasi masih berhak untuk menggarap kayu di lokasi masing-masing.

“Dan kami akan membuat surat, jikalau di kemudian hari ada kayu yang kami tebang dan kena kayu Gaharu, maka kami akan menggantiruginya,” janji Winarko.

Atas penjelasan tersebut, Parno pun setuju, asalkan pihak PLN membuat surat perjanjian.

“Jika di kemudian hari ada pohon Gaharu saya yang tertimpa tebangan kayu yang di tebang oleh pihak PLN, maka saya akan meminta ganti ruginya senilai Rp100.000.000 per pohon. Karena pohon Gaharu yang saya tanam harganya mahal dan kalau satu pohon saja kalau mau rejeki berisi, bisa sampai ratusan juta per pohon,” tukas Parno.

Apalagi, kata Parno, tanaman pohon Gaharu miliknya itu sudah berusia 18 tahun, karena ditanam pada tahun 2002 silam.

Selain itu, Parno juga menginginkan surat di tandatangani pihak PLN dengan disaksikan dan di tandatangani Pemerintah setempat yaitu Kepala Desa dan dusun beserta beberapa saksi keluarga dan tetangga.

Pihak PLN Winarto menyetujui keputusan Parno dan di buatlah surat perjanjian antara pihak PLN yang ditandatangani Winarto dan Parno selaku pemilik lokasi.

Selanjutnya, Kamis (24/9/2020) di buat Surat Perjanjian/Pernyataan kedua belah pihak (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *