• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Wartawan Dilindungi oleh UU Mantan Sekda Kab. Agam Harus di Tindak Tegas AWRI : Kawal Kasus Penganiayaan

MTPM 01 by MTPM 01
24 Desember 2025
in Hukum
0
Wartawan Dilindungi oleh UU Mantan Sekda Kab. Agam Harus di Tindak Tegas AWRI : Kawal Kasus Penganiayaan
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kab.Lubuk Basung,- Peristiwaindonesia.com

Seorang wartawan di Kabupaten Agam BJ Rahmat dan juag bertugas sebagai Ketua LSM Garuda NI Wilayah Sumbar diduga mengalami intimidasi dan kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik terkait pemberitaan proyek jalan di wilayah Dama Gadang dan Ujung Guguak

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 10.45 WIB, bertempat di Kantor KONI Kabupaten Agam, GOR Rang Agam, Padang Baru, Lubuk Basung. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat wartawan tersebut dihubungi melalui telepon oleh terlapor dan diminta datang ke kantor KONI.

Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga mempertanyakan pemberitaan proyek jalan dan menekan korban agar menghentikan pemberitaan serta menghapus berita yang telah diterbitkan. Karena korban menolak permintaan tersebut dan tetap berpegang pada hasil investigasi lapangan serta laporan masyarakat, terjadi adu argumen yang berujung pada tindakan kekerasan fisik, di mana terlapor diduga mencolok mata korban, menyebabkan rasa sakit dan perih.

Atas kejadian tersebut, korban telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Agam.dengan nomor LP/B/152/XII/2025/SPKT/Polres Agam/Polda Sumbar, tertanggal 18 Desember 2025.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari kalangan pers karena dinilai sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Kuasa hukum pelapor, Mardi Wardi, SH, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan persoalan pribadi, melainkan murni berkaitan dengan kerja jurnalistik kliennya.

“Kami menilai peristiwa ini merupakan bentuk intimidasi, kekerasan fisik, dan upaya menghalangi kerja pers. Klien kami menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan fakta, hasil investigasi di lapangan, serta laporan masyarakat, yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Mardi Wardi, SH.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Laporan polisi sudah kami buat dan telah diterima secara resmi oleh Polres Agam. Kami meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mardi Wardi menyampaikan bahwa tindakan memaksa wartawan untuk menghentikan pemberitaan atau menghapus berita bukanlah cara yang dibenarkan secara hukum.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang diatur undang-undang adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan intimidasi apalagi kekerasan,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, serta akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan organisasi pers terkait demi perlindungan terhadap wartawan.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan demokrasi,” tutup Mardi Wardi, SH.

Sementara Ketua Advokasi  Hukum Aliansi Wartawan Republik Indonesia (AWRI) Feri C. Piliang,SH mengatakan kepada awak media (23/12/25), perbuatan mantan Sekda Agam Edi Busti ini tidak bisa di telorir oleh siapa pun bebernya dengan tegas.

Tambah Feri C Piliang,SH lagi, Siapapun orangnya harus di tindak dengan aturan hukum yang berlaku, wartawan adalah profesi, hal yang wajar di konfirmasi terkait pemberitaan, artinya untuk perimbangan informasi kepada pihak- pihak yang terkait agar mendapatkan hak jawab dan klarifikasi.

Bukan melakukan kekerasan, konon korban (Rahmat Syah) sangat getol membongkar praktik korupsi di Kabupaten Agam, harusnya ini patut mendapat apresiasi dari Kejaksaan  dan Kepolisian sebab, berdasarkan PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat berkaitan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat beber feri dengan tegas.

Red/Tim

Previous Post

Gotong Royong Modal Utama Hadapi Tantangan Bangsa

Next Post

Minta Kajari Inhu Audit Dana BOSP dan BOSDA di SMAN.1 Sungai Lala GARRI, Kami Sudah Surati

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
Headline

BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

30 April 2026
Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi
Headline

Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

19 Februari 2026
Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong,  Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan
Hukum

Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong, Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan

17 Februari 2026
Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka
Hukum

Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka

28 Januari 2026
Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi
Hukum

Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi

19 Januari 2026
Next Post
Minta Kajari Inhu Audit Dana BOSP dan BOSDA di SMAN.1 Sungai Lala GARRI, Kami Sudah Surati

Minta Kajari Inhu Audit Dana BOSP dan BOSDA di SMAN.1 Sungai Lala GARRI, Kami Sudah Surati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In