Home / Nasional / Suara Buruh

Selasa, 27 Oktober 2020 - 20:44 WIB

Aliansi Kalukku Melawan Gelar Dialog “Omnibus Law Baik Atau Buruk”

Penulis : Kiyosi Bombang

Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com

Aliansi Kalukku Melawan (Kawan) menyelenggarakan dialog dengan thema “Omnibus Law Baik atau Buruk”, Selasa (27/10/2020) di Warkop Nongkrong Launna Graha Lebbeng, Kecamatan Kalukku kabupaten Mamuju propinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Dialog tersebut diikuti seluruh anggota Aliansi Kalukku Melawan bersama pemuda dan masyarakat yang hadir secara sukarela dan menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber, masing-masing Rustam Timbonga SH MH selaku praktisi hukum sekaligus akademisi, Muh Risal SH Praktisi hukum dari LBH Manakarra dan Edy Maulana Naro SH praktisi hukum dari LBH Mandar Justisi, yang dipandu moderator Yuyun Hafrianti.

Dalam acara pembukaan Jenderal Lapangan Kalukku Melawan Aco Wahid saat membuka acara mengungkapkan acara dialog ini sangat penting guna mendalami apakah rancangan UU Cipta Kerja yang dikenal dengan Omnibus Law baik atau buruk?

“Selama ini kita telah berjuang melawannya sampai turun ke jalan, hal mana merupakan bentuk tanggung jawab kita selaku generasi penerus bangsa, apalagi besok kita akan akan memperingati hari sumpah pemuda 28 Oktober. Acara ini sengaja menghadirkan praktisi hukum yang dipandang bisa memberikan pemahaman secara objektif materi UU Cipta Kerja sehingga diantara kita yang tergabung dalam Aliansi Kalukku Melawan mempunyai gambaran yang jelas tentang baik buruknya UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Dialog berjalan tertib dan hikmat, diawali pemaparan materi yang disampaikan Muh Risal SH. Ia menyoroti proses pembahasan dan pengesahan Rancangan UU Cipta Kerja yang dipandangnya cacat prosedur yakni bertentangan dengan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan aturan Perundang-undangan khususnya asas keterbukaan.

“Tidak ada ruang dan kesempatan bagi publik berpartisipasi dalam pembahasan RUU Cipta Kerja Omnibus Law. Hal mana bertentangan dengan tata cara pembuatan perundang-undangan jadi cacat prosedur,” nilai Muh Risal.

Selanjutnya Rustam Timbonga SH MH sebagai Advokat senior dan dosen hukum ini mengakui kapasitasnya tidak untuk memberi penilaian, tetapi masyarakat berhak menilainya secara objektif.

Menurut Rustam, baik buruknya Perundang-undangan sangat tergantung pada penilain pihak-pihak yang berkepentingan terhadap UU tersebut.

“Memang selalu saja ada pro dan kontra,” akui Rustam Timbonga.

Scara teoritis, katanya proses pembuatan Perundang-undangan sudah ditur dalam UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang yang telah diubah menjadi UU No 15 tahun 2019.

“UU itu harus memenuhi unsur-unsur: Kewenangan, prosedur dan subtansi yang semuanya telah diatur dalam UU No 12 tahun 2011,” timpalnya.

Lebih lanjut dijelaskan hal paling penting adalah norma dalam UU itu tidak boleh bertentangan dengan konstitusi yakni UUD 1945.

“Apabila bertentangan dengan konstitusi, pasti dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, jikalau ada masyarakat yang mengujinya ke MK,” imbuhnya.

Pembicara terakhir Edy Maulana Naro SH. Ia fokus pada materi RUU Cipta Kerja Klaster ketenagakerjaan.

Dijelaskannya, banyak hal yang tidak sesuai dengan kepentingan pekerja yang sudah diatur dalam UU ketenagakerjaan yang diubah dalam UU Cipta Kerja. Contohnya, tidak ada lagi batasan perjanjian kerja Waktu Tertentu sehingga tidak jelas sampai kapan tenaga kerja berkerja dalam perjanjian waktu tertentu.

Dalam sesi diskusi, Rustam Timbonga mengajak peserta jangan terburu-buru menilai baik atau buruk UU Cipta Kerja Omnibus Law, tetapi diajak membahas pasal per pasal dalam RUU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UU agar dapat sebagai bahan mengajukan Uji Materi Ke MK.

“RUU Cipta Kerja ini tetap sah berlaku pada tanggal 5 November yang akan datang, karena sesuai dengan ketentuan pasal 73 UU No 12 tahun 2011, pada intinya mengatur bahwa RUU yang sudah disahkan Pemerintah bersama DPR dengan jangka waktu paling lama 30 hari, maka Presiden membubuhkan tanda tangannya. Dan jika Presiden tidak menandatanganinya, maka RUU tersebut tetap berlaku dan sah menjadi UU. Maka itu, solusi yang dapat dikerjakan untuk membatalkan UU itu dapat melalui PERPUU dan atau pengujian norma melalui uji materi ke MK,” tandasnya (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Waketum Demokrat Willem Wandik Dukung Pemerintah Tetapkan Dance Yulian Flassy Jadi Sekda Papua

Nasional

Ketua DPD Relawan GPMP Kal-Barat Linda Susanti Ucapkan Selamat Kepada Presiden / Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran Periode 2024-2029

Infrastruktur

Ditemukan Selamat, Basarnas Tutup Operasi Pencarian Dan Pertolongan Nelayan Hilang di Polman

Nasional

KPU Tetapkan Nanang-Pandu Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Terpilih

Suara Buruh

Mediasi Tak Hasilkan Kesepakatan, SPM Akan Terus Turun Aksi Tuntut Pembayaran Hak Karyawan PD PHJ Pematangsiantar

Nasional

Hingga H-5, Trafik Truk Logistik dari Jawa ke Sumatera Naik 24 Persen

Nasional

Program Transmigrasi Membuka Keterisolasian Daerah Tertinggal

Nasional

Wakapolda Banten Tinjau Pos Pam Res Area Dalam Rangka Pam Nataru